KONSULTASI
Logo

Meluruskan Polemik Sawit dan Hutan

22 Januari 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Meluruskan Polemik Sawit dan Hutan
HOT NEWS

sawitsetara.co – YOGYAKARTA – Perdebatan publik yang kerap menyandingkan perkebunan kelapa sawit dengan hutan alam dinilai tidak tepat secara konseptual. Perbandingan tersebut dianggap menyederhanakan persoalan tata guna lahan sekaligus mengaburkan perbedaan mendasar antara ekosistem alami dan ekosistem budidaya.

Dosen Pascasarjana Institut Pertanian Stiper (INSTIPER) Yogyakarta, Prof. Didiek Hadjar Goenadi, menilai polemik definisi sawit sebagai bagian dari hutan justru sering membawa diskursus ke arah yang keliru. Menurut dia, sawit dan hutan sejak awal dirancang dengan fungsi dan tujuan yang berbeda.

“Itu bukan apple to apple. Hutan merupakan ekosistem alami, sementara perkebunan adalah ekosistem yang dibangun secara sadar dengan tujuan produksi,” ujarnya pada Rabu (21/1/2026), dikutip Sawit Indonesia.

Sawit Setara Default Ad Banner

Didiek menjelaskan bahwa bias dalam perdebatan sering berawal dari penggunaan istilah. Dalam kajian botani, terdapat perbedaan antara tumbuhan dan tanaman yang kerap diabaikan dalam diskursus publik. Ia menilai istilah bukan sekadar persoalan bahasa, melainkan juga mencerminkan konteks agronomis dan sosial yang melekat pada suatu objek.

“Ada tumbuhan dan tanaman. Tanaman pasti tumbuhan, tetapi tidak semua tumbuhan itu tanaman, dan di situlah sering terjadi kekeliruan berpikir,” katanya.

Dari sudut pandang kehutanan, sawit juga kerap dipersoalkan karena tidak dikategorikan sebagai pohon berkayu. Perbedaan karakter biologis ini, menurut Didiek, kemudian dijadikan dasar untuk menolak penyamaan sawit dengan hutan.

“Menurut sebagian kalangan kehutanan, sawit bukan pohon berkayu sehingga mereka meminta agar sawit tidak disamakan dengan pohon hutan, apalagi dengan hutan alam,” ujarnya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Ia menilai kekeliruan serupa muncul ketika sawit dibandingkan dengan hutan dalam konteks fungsi hidrologis. Pendekatan tersebut dianggap tidak proporsional karena mengabaikan perbedaan desain ekosistem.

“Fokusnya keliru ketika sawit dipaksa dibandingkan dengan hutan dalam urusan hidrologi, karena masing-masing memiliki fungsi yang berbeda dan tidak bisa diperlakukan setara,” katanya.

Didiek juga menepis anggapan bahwa sawit merupakan tanaman rakus air yang menjadi penyebab utama banjir. Menurut dia, klaim tersebut tidak didukung oleh temuan riset yang memadai.

“Pernyataan bahwa sawit rakus air itu tidak berdasar secara ilmiah, karena hasil-hasil penelitian justru tidak menunjukkan kesimpulan seperti itu,” ujarnya.

Dalam konteks sejarah tata guna lahan, Didiek memandang kehadiran perkebunan sawit skala luas di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kegagalan pengelolaan hutan di masa lalu. Banyak kawasan yang kehilangan fungsi hutannya dan kemudian dibiarkan menjadi lahan terlantar. Dalam kondisi tersebut, sawit justru berkembang sebagai bentuk pemanfaatan lahan yang dianggap lebih produktif dibandingkan pembiaran.

Ia menilai bahwa jika lahan-lahan tersebut dibiarkan tanpa pengelolaan, dampaknya bisa lebih buruk secara ekologis maupun sosial. Karena itu, sawit dipandang sebagai salah satu solusi, meskipun bukan tanpa kekurangan. Pendekatan ini, menurut dia, perlu ditempatkan dalam kerangka perbaikan tata kelola, bukan sekadar pelabelan negatif.

Sawit Setara Default Ad Banner

Didiek juga menyinggung praktik pembukaan lahan pada era kolonial Belanda yang disertai standar konservasi tertentu, seperti penanaman tanaman penutup tanah untuk menjaga kesuburan. Praktik tersebut banyak ditinggalkan karena pertimbangan efisiensi ekonomi, yang pada akhirnya turut memengaruhi kualitas pengelolaan perkebunan saat ini.

Dari sisi lingkungan, ia menegaskan bahwa regulasi sebenarnya telah mengatur pembatasan pembukaan lahan melalui skema sertifikasi seperti ISPO dan RSPO, yang melarang ekspansi di kawasan konservasi bernilai tinggi. Persoalan utamanya, menurut dia, terletak pada lemahnya pengawasan dan konsistensi penerapan di lapangan.

Ia juga mengingatkan agar fenomena banjir tidak disederhanakan dengan menunjuk satu komoditas tertentu. Curah hujan ekstrem, baik di kawasan hutan maupun perkebunan, sama-sama berpotensi menimbulkan banjir jika tidak diimbangi dengan infrastruktur pengelolaan air yang memadai.

Menurut Didiek, kebijakan sawit tidak bisa bersifat hitam-putih dengan pendekatan pelarangan semata. Sawit berkaitan langsung dengan aspek fiskal, penerimaan negara, dan kesejahteraan jutaan masyarakat. Karena itu, fokus kebijakan seharusnya diarahkan pada upaya meminimalkan dampak negatif melalui instrumen teknis dan tata kelola yang lebih baik.

Ia menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa polemik definisi sawit bersifat relatif dan bergantung pada sudut pandang keilmuan.

“Saya tidak memusingkan definisi, karena yang jauh lebih penting adalah memahami fungsi dan tujuan masing-masing, sebab hutan dan sawit memang tidak pernah dimaksudkan untuk menjadi hal yang sama,” ujarnya.

Tags:

Lahan Sawit

Berita Sebelumnya
IEU-CEPA Buka Jalan Ekspor Sawit Indonesia ke Pasar Eropa

IEU-CEPA Buka Jalan Ekspor Sawit Indonesia ke Pasar Eropa

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa Uni Eropa mulai melonggarkan sikapnya terkait larangan impor sejumlah komoditas pertanian, seperti kelapa sawit, kakao, kopi, kedelai, karet, dan kayu yang sebelumnya dinilai memicu deforestasi. Larangan tersebut sempat diatur dalam regulasi Uni Eropa bertajuk European Union Deforestation Regulation (EUDR).

| Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *