
sawitsetara.co - JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mendorong agar pengelolaan kebun sawit hasil penertiban kawasan hutan tidak berhenti pada pola kerja sama yang menempatkan petani sebagai penyedia jasa. Menurut dia, PT Agrinas Palma Nusantara perlu membangun kemitraan yang setara dengan pekebun sawit mandiri melalui koperasi produsen.
Usulan itu disampaikan Ateng menyusul rencana PT Agrinas Palma Nusantara menerapkan skema vendoring untuk mengelola lebih dari 130 ribu hektare kebun sawit di kawasan hutan. Menurut dia, pola tersebut dapat diterapkan sebagai solusi operasional sementara, tetapi tidak layak dijadikan model permanen pengelolaan perkebunan sawit.
“Petani tidak boleh hanya diposisikan sebagai pemasok tandan buah segar (TBS), kontraktor panen, atau penyedia tenaga kerja, tetapi harus menjadi mitra utama yang memiliki posisi tawar, memperoleh manfaat ekonomi yang adil, serta terlibat dalam pengembangan industri sawit nasional,” kata Ateng dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan, penertiban kawasan hutan semestinya menjadi momentum memperbaiki tata kelola industri sawit agar lebih berkeadilan.
“Negara tidak boleh mengganti satu bentuk penguasaan yang eksklusif dengan bentuk lain yang tetap meminggirkan rakyat. Penertiban harus menjadi momentum membangun tata kelola sawit yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ateng menyampaikan pandangan tersebut setelah Komisi XII DPR menerima aspirasi dari Sawit Watch, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), serta sejumlah organisasi petani sawit mengenai tata kelola perkebunan.
Menurut dia, masukan tersebut akan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai bahan penyempurnaan kebijakan, terutama untuk mendukung implementasi program biodiesel B50.
Ia menilai petani sawit tidak boleh selamanya berada pada posisi sebagai vendor. Keterlibatan mereka, kata dia, perlu diperluas hingga mencakup penguatan kelembagaan, pembagian manfaat ekonomi, peningkatan kapasitas, serta peluang masuk ke sektor hilirisasi industri sawit.
“Petani tidak boleh berhenti sebagai vendor. Mereka harus memiliki akses terhadap kelembagaan, pembagian manfaat, peningkatan kapasitas, hingga kesempatan masuk ke hilirisasi industri sawit,” katanya.
Karena itu, Ateng mengusulkan agar PT Agrinas Palma Nusantara membangun pola kemitraan dengan koperasi produsen petani sawit yang sah, transparan, dan akuntabel. Menurut dia, model tersebut lebih sesuai dengan prinsip kemitraan usaha perkebunan yang saling menguntungkan sekaligus memperkuat posisi petani dalam rantai nilai industri sawit nasional.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar mengantisipasi potensi kembalinya pengelola lama melalui berbagai bentuk kontrak baru. Setiap bentuk kerja sama, kata dia, harus dijalankan secara transparan, disertai proses due diligence yang memadai serta pengawasan publik yang kuat untuk mencegah praktik penguasaan lama dengan wajah baru.
“Program B50 akan jauh lebih berkelanjutan apabila dibangun di atas koperasi pekebun yang kuat, produktif, dan memiliki daya tawar. Dengan begitu, petani dapat menjadi bagian dari industri biodiesel nasional dan memperoleh manfaat yang adil dari transisi energi,” ujar Ateng.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *