KONSULTASI
Logo

Mentan Amran Tegaskan Harga TBS Riau Tak Boleh di Bawah Rp3.000/Kg, Petani Diminta Lapor

17 September 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Mentan Amran Tegaskan Harga TBS Riau Tak Boleh di Bawah Rp3.000/Kg, Petani Diminta Lapor
HOT NEWS

sawitsetara.co – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diterima petani di Provinsi Riau tidak boleh berada di bawah Rp3.000 per kilogram.

Penegasan tersebut disampaikan Amran saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau, Kamis (17/9/2026). Dalam kunjungan itu, Amran menyerahkan bantuan pangan kepada masyarakat di Kantor Camat Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Di sela kegiatan, Amran secara khusus menyoroti harga TBS sawit yang menjadi salah satu sumber pendapatan utama petani di Riau. Ia meminta petani segera melaporkan apabila masih menemukan harga TBS di bawah Rp3.000 per kilogram.

“Kalau ada yang menjual di bawah Rp3.000, laporkan ke saya. Saya akan turunkan tim Satgas ke lokasi. Jadi tidak boleh rakyat, petani sawit mendapatkan harga yang rendah,” kata Amran.

Amran kemudian menanyakan langsung kondisi harga TBS kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Supriadi menyampaikan bahwa harga sawit di Riau saat ini berada di kisaran Rp3.200 per kilogram. Mendengar laporan tersebut, Amran kembali mengingatkan agar harga yang diterima petani tetap terjaga dan tidak turun melewati batas Rp3.000 per kilogram.

“Benar ya, Rp3.200. Jangan sampai nanti ada yang melapor di media sosial harganya di bawah Rp3.000. Tidak boleh ya,” ujarnya.

apkasindo

Menurut Amran, pengawasan harga tidak cukup hanya dilakukan di tingkat pemerintah. Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Riau ikut memastikan harga yang diterima petani di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tolong Pak Gubernur, ini diperhatikan. Harga TBS tidak boleh di bawah Rp3.000. Biarkan rakyat menikmati hasilnya,” tegasnya.

Amran mengatakan perhatian terhadap harga komoditas pertanian merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan petani. Menurutnya, sektor pertanian memiliki peran penting dalam menopang perekonomian masyarakat.

“Karena ini untuk mengangkat kesejahteraan petani kita. Sektor pertanian ini menjadi tulang punggung, makanya terus kita dorong dengan berbagai bantuan,” kata Amran.

Ia menegaskan pemerintah akan terus memantau perkembangan harga sawit, khususnya agar petani tidak menerima harga yang terlalu rendah.

“Ini kami pantau terus. Harga sawit tidak boleh di bawah Rp3.000. Kita tidak boleh menzalimi petani. Ini arahan Pak Presiden, karena petani adalah tulang punggung ekonomi negara,” ujarnya.

Amran juga menyinggung besarnya jumlah masyarakat Indonesia yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian dan peternakan. Karena itu, menurutnya, kebijakan pemerintah harus turut memastikan kesejahteraan petani dan peternak tetap terjaga.

apkasindo

“Kita negara agraris. Petani dan peternak kita ada 160 juta orang, ini harus kita jaga,” katanya.

Selain membahas harga TBS, dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Amran juga menyerahkan bantuan pangan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Camat Marpoyan Damai dan dihadiri masyarakat penerima manfaat serta jajaran pemerintah daerah.

Penegasan Mentan terkait batas harga TBS tersebut menjadi perhatian bagi petani sawit Riau, terutama di tengah pentingnya menjaga harga jual di tingkat petani agar pendapatan pekebun tetap terlindungi.


Berita Sebelumnya
PASPI: Pencurian TBS Tak Bisa Serta-merta Dikaitkan dengan PKS Tanpa Kebun

PASPI: Pencurian TBS Tak Bisa Serta-merta Dikaitkan dengan PKS Tanpa Kebun

Tingginya harga tandan buah segar (TBS) dapat menjadi pemicu meningkatnya pencurian di perkebunan sawit. Ada dugaan hasil curian kemudian dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun. Hal ini dapat terjadi lantaran PKS tanpa kebun tidak menerapkan syarat ketat bagi pemasok.

16 September 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *