
sawitsetara.co – BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkuat koordinasi dan pendampingan pekebun untuk mempercepat Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Hingga 2026, usulan program tersebut baru mencapai 2.120 hektare dari target 18.000 hektare.
Langkah percepatan dilakukan melalui rekonsiliasi data fisik, pembinaan petugas pendamping pengusul, serta peningkatan kapasitas petugas Penilai Kemajuan Fisik (PKF). Kegiatan yang berlangsung pada 7–8 Oktober 2026 di Asrama Haji Balikpapan itu melibatkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser. Program PSR tersebut didukung pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, drh. Arief Murdiyatno, mengatakan subsektor perkebunan, terutama kelapa sawit, memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian daerah. Karena itu, percepatan PSR diperlukan untuk meningkatkan produktivitas kebun sekaligus memperkuat posisi pekebun dalam rantai pasok industri sawit.
“Program PSR bukan hanya mengganti tanaman sawit yang sudah tua, tetapi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas, memperkuat kelembagaan pekebun, dan meningkatkan kesejahteraan petani sawit rakyat di Kalimantan Timur,” ujar Arief.
Data Direktorat Jenderal Perkebunan tahun 2023 menunjukkan, dari sekitar 220 ribu hektare kebun sawit rakyat di Kaltim, baru sekitar 12 persen yang terhubung dengan kemitraan rantai pasok formal melalui koperasi maupun skema plasma. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan dalam meningkatkan daya saing pekebun.
Realisasi PSR di Paser Capai 7.795 Hektare
Pelaksanaan PSR di Kalimantan Timur telah menunjukkan hasil. Pada periode 2017–2023, Direktorat Jenderal Perkebunan menerbitkan rekomendasi teknis untuk areal seluas 8.133,34 hektare. Program tersebut melibatkan 36 kelembagaan dengan total 3.279 pekebun, seluruhnya berada di Kabupaten Paser.
Dari luasan yang memperoleh rekomendasi teknis tersebut, realisasi penumbangan dan pencacahan batang atau tumbang chipping, serta penanaman, telah mencapai 7.795,87 hektare
Pelaksanaan program itu didukung dana BPDP sebesar Rp225,84 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi penyerapan dana mencapai Rp209,36 miliar.
Dampak peremajaan juga mulai terlihat pada kebun yang telah memasuki masa produksi. Pada 2026, sebanyak 29 kelembagaan pekebun tercatat telah memasuki tahap produksi. Luas areal panen mencapai 7.159,63 hektare dengan produksi tandan buah segar (TBS) lebih dari 85 ribu ton.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa PSR tidak hanya berfokus pada penggantian tanaman tua, tetapi juga membuka peluang peningkatan produksi dan pendapatan pekebun dalam jangka panjang.
Paser Targetkan 750 Hektare hingga Desember 2026
Meski mencatat perkembangan positif, realisasi usulan PSR masih perlu dipercepat. Hingga 2026, usulan yang tercatat baru mencapai 2.120 hektare dengan melibatkan 996 pekebun.
Usulan tersebut berasal dari 10 kelembagaan di Kabupaten Paser dan dua kelembagaan di Kabupaten Kutai Timur. Angka itu masih jauh dari target PSR Kalimantan Timur sebesar 18.000 hektare.
Untuk mempercepat pelaksanaan program, Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser menandatangani berita acara kesepakatan hasil pertemuan untuk mengawal PSR Tahun 2026 Tahap I.
Melalui kesepakatan tersebut, Kabupaten Paser menetapkan target pelaksanaan PSR seluas 750 hektare hingga Desember 2026. Pencapaiannya akan dikawal bersama oleh Tim PSR Kabupaten Paser dan Tim PSR Provinsi Kalimantan Timur.
Selain target tersebut, Tim PSR Kabupaten Paser menargetkan penyelesaian usulan seluas 272,31 hektare pada Oktober 2026. Usulan ini melibatkan 127 pekebun yang tergabung dalam tiga kelembagaan.
Ketiga kelembagaan tersebut terdiri atas KPUD Tani Subur dengan luas usulan 81,9015 hektare yang melibatkan 50 pekebun, KPUD Rangan Jaya seluas 80,5959 hektare dengan 33 pekebun, serta Koperasi Produsen Sawit Tunas Baru seluas 109,8126 hektare dengan 44 pekebun.
Penguatan koordinasi, validasi data, dan pendampingan menjadi bagian penting untuk mempercepat proses pengusulan hingga pelaksanaan peremajaan. Sinergi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, petugas pendamping, dan kelembagaan pekebun diharapkan dapat meningkatkan realisasi PSR sekaligus memperkuat produktivitas perkebunan sawit rakyat di Kalimantan Timur.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *