KONSULTASI
Logo

GAPKI Sebut Hotspot Karhutla Lebih Banyak di Luar Konsesi Sawit

16 September 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
GAPKI Sebut Hotspot Karhutla Lebih Banyak di Luar Konsesi Sawit

sawitsetara.co - JAKARTA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan sebagian besar titik panas atau hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berada di luar konsesi perkebunan sawit. Meski begitu, organisasi pengusaha sawit itu tetap memantau perkembangan kebakaran, terutama di Kalimantan Tengah yang masih mencatat jumlah hotspot relatif tinggi.

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan jumlah hotspot secara umum mulai menurun. Namun, kondisi di Kalimantan Tengah masih menjadi perhatian GAPKI karena jumlah titik panas di provinsi tersebut belum turun signifikan.

Hal itu disampaikan Eddy dalam dialog bersama Aulia Wardhani di program Squawk Box CNBC Indonesia, Rabu (9/9/2026), dikutip dari laman resmi GAPKI.

Eddy mengatakan data hotspot yang dipantau terbagi berdasarkan tiga tingkat intensitas, yakni ringan, sedang, dan berat. Ia mengingatkan bahwa kemunculan hotspot tidak serta-merta menunjukkan adanya kebakaran aktif di lapangan.

“Justru yang banyak terbakar itu di luar konsesi. Data yang di dalam konsesi jumlahnya kecil,” ujar Eddy.

Menurut dia, data titik panas yang diterima GAPKI juga terus diverifikasi di lapangan. Koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dilakukan setiap hari untuk mengetahui lokasi dan koordinat hotspot. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas di lapangan untuk dilakukan ground check.

DPP

Kemarau Panjang Ganggu Distribusi CPO

Persoalan yang dihadapi perusahaan sawit tidak hanya berkaitan dengan ancaman karhutla. Kemarau panjang juga mulai mengganggu kegiatan operasional perkebunan.

Di Kalimantan Barat, misalnya, penurunan debit sungai menyulitkan sejumlah perusahaan mengangkut Crude Palm Oil (CPO). Kondisi tersebut bahkan berdampak pada penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) dari petani.

Sejumlah perusahaan sempat menghentikan sementara penerimaan TBS karena kapasitas produksi dan pengangkutan ikut terganggu oleh rendahnya debit sungai.

Di tengah kondisi tersebut, perusahaan perkebunan tetap diminta menjaga kesiapsiagaan menghadapi karhutla. Setiap perusahaan diwajibkan memiliki peralatan pemadaman.

Peralatan itu, kata Eddy, tidak hanya digunakan ketika kebakaran terjadi di dalam konsesi. Saat kondisi di area perusahaan aman, peralatan tersebut dapat dikerahkan untuk membantu pemadaman di wilayah sekitar.

Perusahaan Sawit Ikut Padamkan Api di Luar Konsesi

Keterlibatan pelaku usaha dalam penanganan karhutla, menurut Eddy, juga terjadi di luar wilayah perkebunan. Ia mencontohkan penanganan kebakaran di sekitar Bandara Banjarmasin.

Saat berkunjung ke Banjarmasin, Eddy melihat sejumlah pelaku usaha membantu memadamkan api di sekitar bandara. Langkah tersebut dilakukan agar asap dan kebakaran tidak mengganggu aktivitas penerbangan.

Ia mengatakan penanganan karhutla tahun ini melibatkan banyak pihak. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat, masyarakat, dan perusahaan perkebunan ikut mengambil bagian dalam pencegahan serta pemadaman.

Menurut Eddy, pola penanganan tersebut penting karena kebakaran tidak selalu muncul di dalam wilayah konsesi perusahaan.

DPP

GAPKI Bantah Pembukaan Lahan Sawit Jadi Pemicu

Eddy juga menanggapi anggapan yang mengaitkan karhutla dengan aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.

Ia menjelaskan proses perizinan usaha perkebunan, termasuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan izin perkebunan baru, masih berlangsung. Menurut dia, izin tersebut belum memperoleh persetujuan.

“Izin resminya saja belum keluar, jadi tidak masuk akal jika ada anggapan pembakaran dilakukan untuk kepentingan penanaman sawit baru,” jelasnya.

Eddy juga menyoroti besarnya konsekuensi hukum bagi perusahaan yang lahannya terbakar. Sanksinya, kata dia, tidak hanya berupa pidana. Perusahaan dapat menghadapi kewajiban pemulihan lingkungan dengan nilai yag bahkan bisa melampaui nilai aset perusahaan.

Karena itu, ia menilai perusahaan memiliki kepentingan kuat untuk mencegah kebakaran terjadi di wilayahnya.

Inpres 11/2026 Perketat Pembakaran Berbasis Kearifan Lokal

Dalam pembahasan karhutla, Eddy turut menyinggung Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Ketentuan tersebut memberikan pengecualian bagi masyarakat lokal untuk membuka lahan dengan cara membakar dengan luas maksimal dua hektare berdasarkan kearifan lokal.

Ketentuan mengenai pembakaran berdasarkan kearifan lokal selama ini menjadi salah satu isu yang kerap diperbincangkan dalam penanganan karhutla.

GAPKI, kata Eddy, menyambut baik terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026. Kebijakan tersebut memperketat praktik pembakaran lahan, termasuk yang dilakukan atas dasar kearifan lokal, terutama ketika terjadi kemarau ekstrem dan di kawasan gambut.

Eddy menilai kebijakan itu penting karena penanganan karhutla membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Inpres tersebut melibatkan kementerian dan pemerintah daerah sehingga pencegahan serta penanganan kebakaran dapat dilakukan secara terpadu.

“Penanganan karhutla ini tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak, baik perusahaan, pemerintah, aparat, maupun masyarakat. Semua pihak harus terlibat menjaga agar kebakaran tidak terjadi,” tutup Eddy.

Tags:

Kebakaran Hutan

Berita Sebelumnya
NEXT Indonesia Center Dorong Audit Transaksi CPO untuk Ungkap Dugaan Underinvoicing

NEXT Indonesia Center Dorong Audit Transaksi CPO untuk Ungkap Dugaan Underinvoicing

NEXT Indonesia Center mendorong pemerintah memperkuat pemeriksaan dugaan transfer pricing dan underinvoicing minyak sawit mentah atau CPO dengan melakukan audit hingga tingkat transaksi. Penelusuran, menurut lembaga tersebut, tidak cukup hanya berdasarkan temuan perbedaan harga ekspor.

15 September 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *