KONSULTASI
Logo

NEXT Indonesia Center Dorong Audit Transaksi CPO untuk Ungkap Dugaan Underinvoicing

15 September 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
NEXT Indonesia Center Dorong Audit Transaksi CPO untuk Ungkap Dugaan Underinvoicing

sawitsetara.co - JAKARTA — NEXT Indonesia Center mendorong pemerintah memperkuat pemeriksaan dugaan transfer pricing dan underinvoicing minyak sawit mentah atau CPO dengan melakukan audit hingga tingkat transaksi. Penelusuran, menurut lembaga tersebut, tidak cukup hanya berdasarkan temuan perbedaan harga ekspor.

Kepala Riset NEXT Indonesia Center Ade Holis mengatakan pemerintah perlu melakukan verifikasi pada setiap transaksi atau pengiriman (shipment by shipment). Cara ini dinilai penting agar setiap perbedaan nilai dapat ditelusuri secara konkret.

“Pertama, pemerintah perlu membuka metodologi pencocokan data secara proporsional, termasuk cara membangun harga pembanding dan melakukan penyesuaian, tanpa harus mengungkap identitas perusahaan yang masih diperiksa,” kata Ade dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Ade, penetapan harga pembanding menjadi salah satu aspek penting dalam membuktikan dugaan transfer pricing. Sebab, CPO tidak memiliki satu harga universal yang berlaku untuk seluruh transaksi.

turut berduka

Harga CPO dapat dipengaruhi oleh kualitas dan spesifikasi produk, asal barang, volume, waktu transaksi, lokasi pengiriman, ketentuan kontrak, metode pembayaran, hingga biaya logistik dan asuransi.

Karena itu, pemerintah perlu menerapkan analisis kesebandingan secara konsisten. Jika terdapat perbedaan material antara transaksi yang diperiksa dan transaksi independen pembanding, penyesuaian harga harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Keempat, penerapan prinsip arm’s length dan analisis kesebandingan harus dilakukan secara konsisten,” ujar Ade.

Selain pemeriksaan harga, NEXT Indonesia Center merekomendasikan integrasi data lintas lembaga. Data tersebut antara lain berasal dari Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, kementerian yang menangani perdagangan, perbankan, pelabuhan, perusahaan pelayaran, hingga data dari negara tujuan ekspor.

Ade mengatakan kajian kepatuhan ekspor CPO juga perlu mencakup ketentuan kepabeanan, perpajakan, perdagangan internasional, pelaporan devisa, serta dokumentasi transaksi.

Pemeriksaan, kata dia, tidak semestinya berhenti pada temuan price discrepancy. Pemerintah perlu melanjutkannya dengan audit pada tingkat transaksi (transaction-level audit).

turut berduka

Dokumen yang diperiksa dapat mencakup kontrak, invoice, purchase order, bill of lading, sertifikat kualitas, bukti pembayaran, dokumen asuransi dan pengangkutan, dokumen perusahaan afiliasi, hingga dokumen transaksi penjualan kembali kepada pembeli akhir.

Ade juga menekankan perlunya membedakan antara kelemahan sistem ekspor dan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Menurut dia, kedua persoalan tersebut tidak dapat diperlakukan dengan pendekatan yang sama.

“Jika ditemukan kelemahan sistem ekspor, pemerintah harus memperbaiki sistemnya. Jika ditemukan pelanggaran perusahaan, proses hukum harus berjalan. Sementara, jika ternyata perbedaan harga memiliki penjelasan bisnis yang sah, maka kasus tersebut harus ditutup secara objektif,” kata Ade.

Dengan pendekatan tersebut, dugaan transfer pricing maupun underinvoicing CPO tidak hanya dinilai dari ada atau tidaknya selisih harga. Pemerintah perlu memastikan apakah selisih tersebut muncul karena karakteristik transaksi yang berbeda, penjelasan bisnis yang sah, kelemahan sistem, atau memang merupakan pelanggaran.

Tags:

Berita Sawit

Berita Sebelumnya
Integrasi Sawit-Sapi Didorong untuk Perkuat Ketahanan Pangan Kalsel

Integrasi Sawit-Sapi Didorong untuk Perkuat Ketahanan Pangan Kalsel

Integrasi perkebunan kelapa sawit dan peternakan sapi dinilai memiliki potensi untuk memperkuat ketahanan pangan Kalimantan Selatan. Pengembangan pola tersebut menjadi salah satu perhatian Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan saat melakukan kunjungan kerja ke PT Astra Agro Lestari Tbk, Jumat (11/9/2026).

14 September 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *