
sawitsetara.co – JAKARTA — Petani sawit swadaya Indonesia berisiko menghadapi hambatan memasuki pasar Uni Eropa ketika regulasi antideforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) mulai diterapkan. Persoalannya bukan hanya praktik budidaya, tetapi juga kemampuan petani membuktikan asal tandan buah segar (TBS), legalitas lahan, dan ketertelusuran hasil produksi.
Laporan Reuters yang ditulis Ben Payton pada Rabu (14/10/2026) menyoroti kesenjangan kesiapan antara industri sawit Indonesia dan Malaysia dalam memenuhi persyaratan tersebut.
Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia dengan kontribusi sekitar 57 persen dari pasokan global. Namun, sebagian pekebun masih menghadapi kendala dokumentasi lahan dan pencatatan rantai pasok. Malaysia, yang menyumbang sekitar 24 persen produksi global, dinilai lebih siap berkat penerapan standar sertifikasi nasional yang diwajibkan bagi seluruh pekebun.
Persoalan ini penting karena petani kecil menyumbang sekitar 40 persen produksi minyak sawit dunia. Jika sistem ketertelusuran tidak dibenahi, mereka berpotensi kehilangan akses ke pasar Eropa meskipun telah menjalankan praktik produksi berkelanjutan.
Sertifikasi Belum Cukup
Direktur Utama Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) Joseph D’Cruz mengatakan sertifikasi keberlanjutan tidak otomatis menjamin kepatuhan terhadap EUDR. “Permasalahannya adalah dokumentasi tersebut tidak dapat diteruskan di sepanjang rantai pasok sebagaimana yang dipersyaratkan regulator Eropa,” kata D’Cruz kepada Reuters.
Menurut dia, persoalan dokumentasi tersebut dapat menghambat akses petani ke pasar. “Akses mereka ke pasar terhambat oleh persyaratan administrasi,” ujarnya.
Data terbaru RSPO yang dikutip Reuters mencatat hampir 175.000 pekebun kecil telah tersertifikasi. Namun, sertifikasi itu belum otomatis memenuhi ketentuan EUDR karena regulasi Uni Eropa menetapkan persyaratan uji tuntas tersendiri.
Selama hampir 20 tahun, perusahaan barang konsumsi dan RSPO menggunakan mekanisme mass balance untuk memperdagangkan minyak sawit bersertifikat. Melalui mekanisme tersebut, minyak sawit bersertifikat dan yang belum tersertifikasi dapat dicampur dalam satu pengiriman, sepanjang proporsi yang diklaim sebagai produk berkelanjutan sesuai ketentuan.
EUDR tidak mengizinkan pencampuran material yang memenuhi persyaratan dan material yang tidak memenuhinya. Karena itu, perusahaan harus memastikan ketertelusuran minyak sawit melalui beberapa lapisan rantai pasok, mulai dari kebun, pedagang lokal, pabrik kelapa sawit (PKS), hingga kilang pengolahan dan eksportir.
Kondisi ini berpotensi membuat perusahaan lebih memilih pasokan dari perkebunan besar yang memiliki dokumentasi lebih lengkap. Petani swadaya yang menjual hasil panen melalui pedagang lokal menghadapi risiko lebih besar karena data kebun dan asal produksinya lebih sulit ditelusuri.
Legalitas Lahan Jadi Kendala
Direktur Eksekutif organisasi nirlaba Wild Asia, Reza Azmi, menilai Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar terkait status lahan dan dokumentasi kepemilikan. Sebagian petani mengelola kebun di dalam atau sekitar konsesi perkebunan besar. Namun, dokumen hak atas tanah mereka belum selalu memadai untuk membuktikan legalitas penguasaan lahan sebagaimana disyaratkan EUDR.
Tantangan lain muncul setelah pemerintah Indonesia menerbitkan aturan pada Juni 2026 yang membatasi pengiriman data geospasial ke luar negeri. Menurut laporan Reuters, ketentuan tersebut berpotensi berbenturan dengan kewajiban memasukkan koordinat enam angka desimal ke dalam sistem TRACES milik Uni Eropa. Perusahaan perlu memperoleh izin khusus sebelum memasukkan data koordinat tersebut.
Padahal, ketertelusuran geografis menjadi bagian penting dalam pembuktian bahwa produk sawit berasal dari lahan yang memenuhi ketentuan bebas deforestasi dan legalitas. Reuters mencatat Indonesia telah kehilangan 11 persen hutan tua pada periode 2001–2019. Sekitar sepertiga kehilangan tersebut dikaitkan dengan budidaya kelapa sawit berdasarkan studi akademik yang dikutip dalam laporan itu.
Meskipun deforestasi mencapai puncak sekitar 2008–2012 dan kemudian menurun, pembukaan hutan masih terjadi di sejumlah wilayah. Di Provinsi Papua, deforestasi bahkan dilaporkan meningkat dua kali lipat pada 2025.
Pasar Alternatif Tidak Menghapus Tantangan
Sekitar 10 persen minyak sawit Indonesia diekspor ke Eropa. Karena itu, dampak langsung EUDR terhadap keseluruhan ekspor nasional mungkin terbatas dibandingkan jika pasar Eropa menyerap sebagian besar produksi. Reza Azmi menilai Indonesia tidak sepenuhnya bergantung pada permintaan Eropa. Sebagian besar minyak sawit digunakan di dalam negeri, termasuk untuk bahan bakar nabati, sementara negara seperti Cina tetap menjadi pasar penting.
Namun, persoalan ketertelusuran tetap relevan bagi daya saing industri nasional. Perusahaan yang memasok pasar dengan standar keberlanjutan ketat membutuhkan data yang dapat diverifikasi, terlepas dari besarnya kontribusi pasar tersebut terhadap total ekspor.
Laporan Reuters juga mengutip penelitian dalam jurnal Nature Sustainability yang melibatkan petani kecil di dua provinsi penghasil sawit Indonesia. Penelitian dari Conservation and Development Lab di University of Cambridge dan ETH Zurich menemukan bukti yang terbatas bahwa komitmen sukarela perusahaan untuk menghentikan deforestasi selama sekitar satu dekade telah menjangkau petani secara efektif dan adil.
Petani swadaya independen yang diwawancarai dalam penelitian tersebut umumnya tidak mengetahui pembatasan terkait perlindungan lahan gambut maupun larangan penanaman di kawasan hutan. Pemahaman relatif lebih baik ditemukan pada petani yang terhubung dengan perusahaan tertentu.
Para peneliti menilai insentif harga yang disertai pemantauan dan penegakan aturan dapat meningkatkan kesadaran petani. Namun, perusahaan dan negara pengimpor juga perlu memperhatikan kebutuhan penghidupan pekebun. Dengan demikian, pembenahan data kebun, kepastian legalitas lahan, serta pendampingan petani menjadi pekerjaan penting agar penerapan EUDR tidak berujung pada tersisihnya pekebun swadaya dari rantai pasok sawit global.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *