KONSULTASI
Logo

Ditjenbun Minta Wacana Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikaji Ulang, Utamakan Kepastian dan Kenyamanan Berusaha

8 Juni 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Ditjenbun Minta Wacana Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikaji Ulang, Utamakan Kepastian dan Kenyamanan Berusaha

sawitsetara.co - PEKANBARU – Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian menilai wacana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) bagi sektor perkebunan kelapa sawit perlu dikaji secara lebih mendalam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap produktivitas maupun kesejahteraan petani sawit.

Pandangan tersebut disampaikan Perancang Peraturan Ahli Muda Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Togu Rudianto Saragih, dalam dialog interaktif bertajuk “Pajak Air Permukaan: Kepastian Regulasi bagi Industri Sawit” yang disiarkan Riau TV pada Rabu (3/6/2026). Agenda yang ditaja Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP APKASINDO) dan didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) tersebut merupakan bagian dari program keberlanjutan perkebunan sawit rakyat.

Dialog menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor, yakni Dewan Pakar APKASINDO Riau Dr. Riyadi Mustafa, S.E., M.Si., CEIA, Ketua GAPKI Riau Lichwan Hartono, Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Muhammad Sayoga, serta Togu Rudianto Saragih dari Ditjen Perkebunan.

Dalam paparannya, Togu menegaskan bahwa kelapa sawit memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional. Saat ini luas perkebunan sawit rakyat mencapai sekitar 6,9 juta hektare dan menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat Indonesia.

Menurutnya, sektor sawit tidak hanya menyediakan lapangan pekerjaan langsung bagi sekitar 4,2 juta orang, tetapi juga menciptakan sekitar 12 juta lapangan kerja langsung dan tidak langsung. Dengan kontribusi sebesar itu, setiap kebijakan yang menyentuh industri sawit harus disusun secara hati-hati dan mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha maupun petani.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan suatu regulasi tidak hanya ditentukan oleh isi aturan semata, tetapi juga harus didukung oleh struktur hukum, substansi hukum, serta budaya hukum masyarakat yang akan menjalankannya. Ketiga unsur tersebut, kata dia, tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Terkait wacana pengenaan Pajak Air Permukaan pada tanaman kelapa sawit, Ditjen Perkebunan berpandangan masih banyak aspek yang perlu didiskusikan dan dikaji secara ilmiah. Salah satunya menyangkut metode penghitungan penggunaan air oleh tanaman sawit.

"Kami sebagai pembina pekebun berpendapat bahwa kebijakan atau penerapan pajak air permukaan tanaman kelapa sawit mungkin harus ditinjau kembali. Misalnya menghitungnya seperti apa, berapa air yang diserap oleh satu tanaman kelapa sawit, cara mengukurnya seperti apa. Artinya masih banyak yang harus didiskusikan," ujar Togu.

Sawit Setara Default Ad Banner

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sebuah kebijakan harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan. Dari ketiga prinsip tersebut, kebermanfaatan menjadi faktor yang sangat penting untuk diperhatikan pemerintah.

Menurutnya, jangan sampai kebijakan baru justru berdampak kontraproduktif terhadap upaya peningkatan produktivitas perkebunan sawit rakyat yang saat ini menjadi salah satu fokus pemerintah. Apalagi pemerintah tengah mendorong peningkatan produksi dalam rangka mendukung program energi nasional, termasuk implementasi mandatori biodiesel B50.

Togu mengingatkan bahwa peningkatan produktivitas menjadi kebutuhan mendesak karena permintaan bahan baku minyak sawit untuk program energi terus meningkat. Oleh sebab itu, berbagai kebijakan yang berpotensi menambah beban petani dan perusahaan perlu dicermati secara matang.

Ia juga menyoroti kondisi industri sawit yang saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk dinamika harga komoditas. Dalam situasi tersebut, pemerintah perlu memastikan agar petani sawit tetap memperoleh perlindungan dan kepastian dalam menjalankan usahanya.

Selain itu, Togu mengingatkan bahwa sektor sawit selama ini telah memberikan kontribusi kepada negara melalui berbagai kewajiban, termasuk pungutan ekspor yang dikenakan terhadap produk turunan sawit.

Sawit Setara Default Ad Banner

Dalam sesi dialog, Ketua GAPKI Riau Lichwan Hartono menyampaikan kekhawatiran bahwa penerapan pajak baru berpotensi meningkatkan harga pokok produksi dan menurunkan daya saing industri sawit Indonesia dibanding negara pesaing seperti Malaysia yang tidak menerapkan kebijakan serupa.

Menanggapi hal tersebut, Togu menilai kekhawatiran pelaku usaha merupakan hal yang wajar karena setiap tambahan biaya akan berdampak terhadap kegiatan usaha. Sebagai pembina teknis perusahaan perkebunan dan pekebun, Ditjen Perkebunan berkepentingan memastikan sektor yang dibinanya tetap memperoleh kenyamanan dan kepastian berusaha.

Karena itu, ia menegaskan pentingnya proses public hearing atau konsultasi publik sebelum suatu kebijakan diterapkan. Menurutnya, pemerintah perlu mendengar secara langsung pandangan para pemangku kepentingan untuk menilai apakah suatu kebijakan benar-benar memberikan manfaat atau justru berpotensi menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

"Dalam membuat kebijakan harus public hearing, dengar dulu stakeholder-nya. Kira-kira kalau ini diterapkan kebermanfaatannya lebih besar atau bahkan bisa menjadi kontraproduktif," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Togu menjelaskan bahwa Ditjen Perkebunan selama ini telah banyak melakukan kajian terkait pengembangan industri sawit nasional, khususnya dalam upaya meningkatkan produktivitas perkebunan. Namun demikian, ia mengakui belum ada kajian spesifik yang berkaitan dengan penerapan Pajak Air Permukaan terhadap perkebunan sawit rakyat.

Menurutnya, berbagai kajian yang dilakukan pemerintah selama ini lebih difokuskan pada peningkatan produktivitas, perbaikan tata kelola, dan penguatan peran strategis kelapa sawit dalam mendukung perekonomian nasional.

Ia memaparkan bahwa total luas perkebunan kelapa sawit Indonesia saat ini mencapai sekitar 16,83 juta hektare. Dengan luas tersebut, sektor sawit telah menjadi salah satu penyumbang devisa ekspor terbesar, pencipta lapangan kerja terbesar, serta kontributor penting terhadap produk domestik bruto nasional.

Sawit Setara Default Ad Banner

Selain itu, sawit juga memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan dan ketahanan energi sebagaimana menjadi bagian dari agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Karena itu, Togu kembali menekankan pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan sektor sawit. Menurutnya, keberhasilan suatu regulasi sangat ditentukan oleh tingkat penerimaan masyarakat dan manfaat yang dirasakan langsung oleh pelaku usaha maupun petani.

Ia menyambut positif pernyataan Pemerintah Provinsi Riau yang menegaskan bahwa pembahasan saat ini masih sebatas upaya optimalisasi potensi pajak daerah dan belum mengarah pada penerapan kebijakan baru. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi ruang untuk melakukan evaluasi dan diskusi yang lebih komprehensif.

Pada akhirnya, Ditjen Perkebunan berharap seluruh kebijakan yang diterapkan pemerintah tetap berorientasi pada peningkatan produktivitas, kesejahteraan petani, serta terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi industri kelapa sawit nasional.

"Bagaimana supaya pekebun kita ini bisa sejahtera. Meningkat produktivitas dan akhirnya pekebun itu sejahtera. Berusahanya nyaman, kepastian berusahanya ada," tutup Togu.

Tags:

pajak air permukaanPAP

Berita Sebelumnya
Dalam Rangka HUT ke-26, APKASINDO Luncurkan Novel Kisah Cinta Petani Sawit Indonesia

Dalam Rangka HUT ke-26, APKASINDO Luncurkan Novel Kisah Cinta Petani Sawit Indonesia

Novel ini diharapkan menjadi media yang mampu menggambarkan perjalanan, perjuangan, serta kehidupan sosial petani sawit Indonesia yang selama ini menjadi salah satu pilar penting pembangunan ekonomi nasional.

6 Juni 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *