
sawitsetara.co - PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau menegaskan tidak memiliki rencana memungut pajak terhadap tanaman kelapa sawit. Klarifikasi tersebut disampaikan di tengah berkembangnya berbagai persepsi dan diskusi mengenai Pajak Air Permukaan (PAP) yang belakangan menjadi perhatian pelaku usaha perkebunan dan industri kelapa sawit di Provinsi Riau.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Muhammad Sayoga dalam dialog interaktif bertajuk “Pajak Air Permukaan: Kepastian Regulasi bagi Industri Sawit” yang disiarkan RTV pada Rabu, 3 Juni 2026. Dialog tersebut merupakan agenda yang ditaja Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP APKASINDO) dan didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sebagai bagian dari program Keberlanjutan Perkebunan Sawit Petani Sawit Rakyat.
“Sampai saat ini memang Pemerintah Provinsi Riau belum ada sedikit pun melakukan langkah-langkah atau mengkaji atau merencanakan pemungutan pajak atas tanaman sawit. Mungkin ini kesempatan yang tepat untuk kita manfaatkan menyampaikan, karena ini mungkin terlanjur bergejolak. Sampai saat ini Pemerintah Provinsi Riau tidak ada melakukan upaya-upaya ataupun langkah-langkah dalam rangka rencana pemungutan pajak tanaman sawit,” kata Sayoga.

Acara yang dipandu host RTV Faqih Maulana itu menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai pemangku kepentingan, yakni Dewan Pakar APKASINDO Riau Dr. Riyadi Mustafa, S.E., M.Si., CEIA, Ketua GAPKI Riau Lichwan Hartono, Perancang Peraturan Ahli Muda Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Togu Rudianto Saragih, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Riau melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Riau Muhammad Sayoga.

Dalam dialog tersebut, Sayoga yang mewakili Kepala Bapenda Provinsi Riau Nino Wastikasari menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun kajian maupun langkah pemerintah daerah yang mengarah pada pemungutan pajak atas tanaman sawit. Menurut dia, informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka mengingat isu mengenai pajak sawit sempat berkembang dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha maupun petani.
Ia menegaskan bahwa objek pajak yang saat ini dipungut dari sektor sawit bukanlah tanaman sawit, melainkan pemanfaatan air permukaan yang digunakan untuk mendukung kegiatan industri pengolahan kelapa sawit.
“Adapun Pajak Air Permukaan yang saat ini masih kami pungut di bidang sawit adalah Pajak Air Permukaan yang dimanfaatkan untuk kebutuhan di industri pabrik kelapa sawit. Bukan ke tanamannya,” ujarnya.

Dasar Hukum Pajak Air Permukaan
Dalam kesempatan itu, Sayoga juga menjelaskan bahwa Pajak Air Permukaan bukanlah kebijakan baru yang muncul secara tiba-tiba. Menurut dia, pemungutan pajak tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan berjenjang mulai dari tingkat nasional hingga daerah.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan Pajak Air Permukaan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di tingkat daerah, ketentuan itu diimplementasikan melalui Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah.
“Di regulasi-regulasi dimaksud tertuanglah dasar hukum dari pengenaan pajak air permukaan tadi,” kata Sayoga.
Terkait mekanisme penghitungan pajak, ia menjelaskan bahwa Pajak Air Permukaan dikenakan kepada badan usaha maupun orang pribadi yang memanfaatkan air permukaan.
“Pajak Air Permukaan ini dipungut atas badan atau orang pribadi yang memanfaatkan air permukaan. Tata cara perhitungannya mengalikan tarif. Tarifnya 10 persen dikali volume atau kubikasi dari pemanfaatan airnya, dikali nilai perolehan air,” ujarnya.

Kontribusi Hanya 0,6 Persen terhadap Pendapatan Daerah
Meski sering menjadi bahan perdebatan, Sayoga mengungkapkan bahwa kontribusi Pajak Air Permukaan terhadap pendapatan daerah sebenarnya relatif kecil.
Berdasarkan data realisasi tahun 2025, penerimaan dari Pajak Air Permukaan tercatat sekitar Rp53 miliar. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan total pendapatan daerah Provinsi Riau yang mencapai sekitar Rp8,3 triliun.
“Pada realisasi tahun 2025 lebih kurang Pajak Air Permukaan ini terealisasi sebesar Rp53 miliar dari total pendapatan daerah kita sekitar Rp8,3 triliun lebih. Artinya lebih kurang kontribusinya atau proporsinya adalah 0,6 persen, tidak sampai satu persen dari total pendapatan daerah kita,” kata Sayoga.
Data tersebut menunjukkan bahwa Pajak Air Permukaan bukanlah sumber utama penerimaan daerah. Namun demikian, pemerintah tetap berkewajiban mengoptimalkan seluruh potensi pajak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Temuan di Lapangan
Menariknya, dalam dialog tersebut Sayoga mengungkap sejumlah temuan hasil pengawasan dan uji petik yang dilakukan pemerintah daerah terhadap perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Riau.
Menurut dia, selama ini Pemerintah Provinsi Riau justru mempertanyakan mengapa kontribusi pajak provinsi dari sektor sawit masih relatif rendah, padahal industri tersebut menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah.
“Kita sudah banyak sekali turun ke lapangan, uji petik ke berbagai perkebunan maupun pabrik kelapa sawit. Kita heran pemerintah Provinsi Riau, kenapa sedikit sekali kontribusi pajak provinsi yang dihasilkan dari industri sawit ini atau perkebunan sawit,” katanya.
Dari hasil pengawasan tersebut, pemerintah menemukan sejumlah persoalan yang memengaruhi penerimaan pajak daerah. Salah satunya adalah penggunaan kendaraan operasional perusahaan yang tidak terdaftar di Provinsi Riau.
“Masih banyak pelaku usaha yang menggunakan kendaraannya tidak teregistrasi di Provinsi Riau, sehingga pajak kendaraan bermotor tidak menjadi bagian pemerintah Provinsi Riau,” ujar Sayoga.
Menurut dia, banyak kendaraan operasional perusahaan maupun vendor yang masih menggunakan nomor polisi dari luar daerah. Akibatnya, pajak kendaraan bermotor dibayarkan ke provinsi lain. Padahal, Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2025 telah mengatur kewajiban penggunaan kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau.
“Di Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 Pasal 9 sudah disebutkan setiap pelaku usaha wajib menggunakan kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau, baik kepemilikan sendiri maupun vendor,” katanya.
Selain itu, Bapenda juga menemukan masih adanya penggunaan bahan bakar yang tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah.
“Masih banyak industri yang menggunakan BBM tidak membayar pajaknya atau kita bisa bilang BBM ilegal atau BBM apa pun namanya, tidak menjadi kontribusi pajak di Pemerintah Provinsi Riau,” ujar Sayoga.
Temuan lainnya adalah alat ukur penggunaan air atau water meter yang tidak dikalibrasi maupun ditera secara berkala. “Masih banyak ditemukan industri yang alat ukur dari pemanfaatan airnya atau water meter yang sudah lama tidak dikalibrasi ataupun ditera sehingga keabsahannya kita ragukan,” katanya.
Karena itu, menurut Sayoga, arahan Pemerintah Provinsi Riau saat ini adalah mengoptimalkan objek pajak yang memang telah memiliki dasar hukum dan potensi penerimaan yang belum tergarap secara maksimal.
“Arahan Bapak Gubernur, optimalkan Pajak Air Permukaan ini ataupun potensi pajak apa pun dari rekan-rekan pelaku usaha industri yang ada. Tidak sampai melebar ke coba dikaji dan direncanakan pemungutan pajak tanaman sawit. Kita hanya optimalkan pajak-pajak yang memang belum tergali optimal,” ujarnya.

Sawit Tetap Menjadi Penopang Ekonomi Riau
Meski mendorong peningkatan kepatuhan pajak, Sayoga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau mengakui kontribusi besar industri sawit terhadap pembangunan daerah.
Menurut dia, sektor sawit telah terbukti menjadi salah satu penggerak utama ekonomi Riau, baik melalui investasi, penciptaan lapangan kerja, maupun perputaran ekonomi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan dan industri pengolahan.
“Pemerintah Provinsi Riau tentunya tidak menafikan hadirnya investasi di bidang sawit ini membawa manfaat yang besar terkait pergerakan ekonomi di sekitar hadirnya industri sawit tersebut dan juga terkait penyerapan tenaga kerjanya,” kata Sayoga.
Ia menambahkan bahwa selain sektor minyak dan gas bumi, perkebunan sawit merupakan penopang utama perekonomian Provinsi Riau.
“Riau ini bergerak dan penopang utamanya selain migas adalah perkebunan sawit. Kemudian ada sektor perhutanan,” ujarnya.
Karena itu, menurut dia, hubungan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha sawit seharusnya dibangun dalam semangat saling mendukung. Pemerintah memperoleh penerimaan daerah yang optimal, sementara pelaku usaha mendapatkan manfaat dari pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik.
“Pajak digunakan untuk infrastruktur. Infrastruktur bagus, nanti pelaku usaha juga yang distribusi produknya jadi lancar juga,” katanya.
Menutup dialog, Sayoga kembali menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau tidak memiliki agenda pemungutan pajak tanaman sawit. Sebaliknya, pemerintah berharap sektor sawit terus tumbuh dan memberikan manfaat yang semakin besar bagi masyarakat Riau.
“Kami Bapenda maupun Pemerintah Provinsi Riau mendoakan pelaku usaha dan petani sawit semakin maju, semakin sejahtera. Pengusaha makin maju, petani makin sejahtera. Tentunya ekonomi meningkat, dan ketika ekonomi meningkat, pajak juga ikut meningkat,” ujar Sayoga.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *