
sawitsetara.co - PEKANBARU – Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Riau Lichwan Hartono menilai rencana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap perkebunan kelapa sawit perlu dikaji secara lebih mendalam karena menyangkut aspek regulasi, dasar ilmiah, serta dampaknya terhadap keberlangsungan industri sawit nasional.
"Sama-sama kita ketahui bahwa sektor kelapa sawit adalah tulang punggung ekonomi daerah, tetapi juga penopang kehidupan jutaan masyarakat. Namun hari ini kita dihadapkan oleh satu isu krusial yaitu rencana penerapan pajak air permukaan perkebunan kelapa sawit," ujarnya.
Pandangan tersebut disampaikannya dalam dialog interaktif bertajuk "Pajak Air Permukaan: Kepastian Regulasi bagi Industri Sawit" yang disiarkan Riau TV pada Rabu (3/6/2026). Kegiatan yang ditaja Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP APKASINDO) dan didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) tersebut merupakan bagian dari agenda Keberlanjutan Perkebunan Sawit Petani Sawit Rakyat.
Dialog menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, yakni Dewan Pakar APKASINDO Riau Dr. Riyadi Mustafa, S.E., M.Si., CEIA, Perancang Peraturan Ahli Muda Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Togu Rudianto Saragih, Ketua GAPKI Riau Lichwan Hartono, serta Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Muhammad Sayoga.

Dalam pemaparannya, Lichwan terlebih dahulu menjelaskan posisi dan peran GAPKI sebagai organisasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Menurutnya, GAPKI telah berdiri selama 45 tahun dan memiliki 15 cabang di berbagai daerah sentra perkebunan sawit nasional.
Khusus di Provinsi Riau, kata dia, terdapat sekitar 278 perusahaan perkebunan kelapa sawit, namun baru 65 perusahaan yang tercatat sebagai anggota GAPKI Riau. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa GAPKI menjadi salah satu representasi penting dalam menyuarakan pandangan dunia usaha terkait berbagai kebijakan yang berhubungan dengan sektor sawit.
Menurut Lichwan, pembahasan mengenai Pajak Air Permukaan tidak dapat dilepaskan dari posisi strategis industri sawit bagi perekonomian nasional maupun daerah. Industri ini tidak hanya menjadi penyumbang devisa negara, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi di daerah penghasil sawit serta menjadi sumber penghidupan bagi jutaan pekerja dan petani.
Karena itu, ia menilai setiap kebijakan baru yang berpotensi menambah beban sektor sawit harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas serta didukung kajian ilmiah yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Perlu Memahami Definisi Air Permukaan
Dalam kesempatan itu, Lichwan menekankan pentingnya memahami terlebih dahulu definisi air permukaan dan objek Pajak Air Permukaan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2017, air permukaan merupakan seluruh air yang berada di atas permukaan tanah, seperti air sungai, danau, waduk, situ, jaringan irigasi maupun mata air. Definisi tersebut, menurutnya, tidak mencakup air hujan yang jatuh ke permukaan tanah dan kemudian diserap secara alami oleh tanah maupun tanaman.
Sementara itu, objek Pajak Air Permukaan adalah kegiatan pengambilan atau pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan tertentu. Dengan kata lain, terdapat unsur aktivitas manusia dalam mengambil dan memanfaatkan sumber daya air tersebut.
Lichwan menilai pemahaman mengenai definisi ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan objek pajak. Menurutnya, keberadaan tanaman sawit yang tumbuh dengan memanfaatkan air hujan tidak dapat serta-merta disamakan dengan aktivitas pengambilan air dari sungai, danau atau sumber air permukaan lainnya.

Kajian Hidrologi Menunjukkan Sawit Bergantung pada Air Hujan
Lebih lanjut, Lichwan menjelaskan bahwa berbagai kajian ilmiah yang dilakukan selama ini menunjukkan sumber utama kebutuhan air tanaman kelapa sawit berasal dari curah hujan atau yang dikenal sebagai green water.
Ia menyebut hasil kajian hidrologi dan neraca air yang dilakukan di perkebunan sawit menunjukkan bahwa pasokan air utama tanaman berasal dari hujan, bukan dari pemanfaatan air permukaan yang selama ini menjadi objek pengenaan PAP.
Salah satu studi yang ia rujuk dilakukan di perkebunan milik PTPN IV. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa seluruh pasokan air yang digunakan tanaman sawit berasal dari curah hujan. Dari total curah hujan yang diterima tanaman, sebagian besar kembali ke atmosfer melalui proses evapotranspirasi, sementara hanya sebagian kecil yang menjadi aliran permukaan.
"Ini menunjukkan sawit tumbuh berdasarkan air hujan atau green water, bukan mengambil air dari sungai ataupun danau yang dikategorikan sebagai blue water dan menjadi dasar pengenaan objek pajak air permukaan," kata Lichwan.
Menurutnya, hasil penelitian yang dilakukan di berbagai wilayah perkebunan sawit, termasuk di Riau dan Kalimantan, juga memperlihatkan kecenderungan yang sama. Kontribusi air permukaan terhadap kebutuhan tanaman dinilai sangat kecil dibandingkan pasokan air yang berasal dari curah hujan.
Dalam dialog tersebut, ia juga menegaskan bahwa kondisi perkebunan sawit di Riau secara umum sangat bergantung pada curah hujan. Pemanfaatan air dari danau maupun sumber air permukaan lainnya relatif sangat minim.

Sejumlah Ahli Pertanyakan Dasar Pengenaan Pajak
Lichwan mengungkapkan bahwa sejumlah akademisi dan pakar turut mempertanyakan relevansi pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap perkebunan sawit.
Ia mengutip pandangan Ekonom Senior Riau Dahlan Tampubolon yang menyatakan bahwa pohon sawit tidak pernah secara sengaja mengambil air permukaan sebagaimana dimaksud dalam objek Pajak Air Permukaan. Menurut Dahlan, proses penyerapan air oleh tanaman merupakan mekanisme alami yang terjadi pada seluruh vegetasi.
Pandangan serupa juga disampaikan mantan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Prof. Dr. Agus Pakpahan. Menurut Lichwan, Agus Pakpahan menilai kebijakan tersebut berpotensi salah sasaran apabila diterapkan kepada perkebunan sawit karena tanaman sawit tidak melakukan pengambilan air permukaan secara langsung.
Pendapat para ahli tersebut, kata dia, memperkuat perlunya kajian yang lebih komprehensif sebelum kebijakan diterapkan agar tidak menimbulkan multitafsir maupun polemik berkepanjangan.
Berpotensi Menambah Beban Operasional
Selain menyoroti aspek regulasi dan kajian ilmiah, Lichwan juga mengingatkan dampak ekonomi yang mungkin muncul apabila Pajak Air Permukaan diterapkan kepada perkebunan sawit.
Menurutnya, setiap tambahan pungutan pada akhirnya akan menambah komponen biaya yang harus ditanggung perusahaan. Apalagi jika perhitungan pajak dilakukan berdasarkan luas areal perkebunan sebagaimana informasi yang berkembang di kalangan pelaku usaha.
Ia menilai perusahaan-perusahaan yang memiliki areal perkebunan luas akan menjadi pihak yang paling terdampak apabila skema tersebut benar-benar diterapkan.
Lichwan mengatakan bahwa dunia usaha pada dasarnya tidak menolak kewajiban perpajakan selama objek pajak yang dikenakan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dibuktikan secara ilmiah. Namun, apabila dasar pengenaannya masih berupa asumsi dan belum didukung kajian yang kuat, maka keberatan dari pelaku usaha merupakan hal yang wajar.
"Kalau itu betul-betul objek pajak, berapa pun kami tetap wajib bayar. Tetapi kalau objek pajaknya hanya berdasarkan asumsi, tentu akan menimbulkan keberatan," ujarnya.
Menurut dia, persoalan utama yang perlu dijawab terlebih dahulu bukanlah besaran pajak, melainkan kepastian mengenai apakah aktivitas yang terjadi di perkebunan sawit memang memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Air Permukaan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Dikhawatirkan Menurunkan Daya Saing Indonesia
Lichwan juga mengingatkan bahwa dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan pada tingkat perusahaan, tetapi juga dapat memengaruhi daya saing industri sawit Indonesia secara keseluruhan.
Ia menjelaskan bahwa tambahan biaya operasional akan berujung pada peningkatan harga pokok produksi (HPP). Dalam situasi persaingan global yang semakin ketat, kenaikan biaya produksi berpotensi mengurangi keunggulan kompetitif Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar dunia.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena Indonesia saat ini bersaing langsung dengan Malaysia sebagai produsen utama minyak sawit dunia.
"Ini sangat mengurangi daya saing terhadap negara penghasil sawit karena kompetitor kita, Malaysia, tidak memiliki pajak seperti itu," katanya.
Apabila biaya produksi dalam negeri meningkat sementara negara pesaing tidak menghadapi beban yang sama, maka posisi industri sawit Indonesia di pasar internasional berpotensi tertekan.
Karena itu, GAPKI Riau berharap pembahasan mengenai Pajak Air Permukaan dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan data, fakta ilmiah, dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, akademisi, pelaku usaha maupun organisasi petani sawit, perlu dilibatkan agar kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian regulasi sekaligus menjaga keberlanjutan industri sawit nasional.
Bagi GAPKI Riau, kepastian regulasi menjadi aspek penting agar kebijakan yang lahir tidak hanya mendukung penerimaan daerah, tetapi juga tetap menjaga iklim investasi, keberlangsungan usaha, serta kesejahteraan jutaan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor perkebunan kelapa sawit.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *