KONSULTASI
Logo

BPDP Gelontorkan Rp168,16 Miliar untuk PSR Tahap V, Libatkan 19 Kelembagaan Pekebun

31 Juli 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
BPDP Gelontorkan Rp168,16 Miliar untuk PSR Tahap V, Libatkan 19 Kelembagaan Pekebun

sawitsetara.co - MEDAN – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) kembali menggelontorkan dana untuk mempercepat pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Pada Tahap V Tahun 2026, lembaga tersebut menyalurkan pendanaan sebesar Rp168,16 miliar untuk meremajakan kebun sawit rakyat seluas 2.802,73 hektare yang dikelola 19 kelembagaan pekebun dari sejumlah daerah sentra sawit.

Komitmen itu ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program PSR Tahap V yang berlangsung pada 29–30 Juli 2026 di Kantor Pusat PT Bank Sumut (Perseroda), Medan, Sumatera Utara.

Pelaksanaan program tersebut melibatkan sejumlah lembaga perbankan sebagai mitra penyalur, yakni Bank Sumut, Bank Sumsel Babel, Bank Kalbar, Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Aceh Syariah (BAS), serta Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).

Apj

Direktur Penyaluran Dana Sektor Hulu BPDP, Normansyah Syahruddin Hidayat, mengatakan keberhasilan Program PSR tidak cukup hanya ditopang oleh pembiayaan. Menurut dia, keberhasilan program juga ditentukan oleh sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, hingga kelembagaan pekebun.

“Keberhasilan program ini memerlukan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, hingga para pekebun. Penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta komitmen untuk menjalankan program secara efektif, transparan, dan berkelanjutan menjadi faktor penting dalam mencapai tujuan bersama,” ujar Normansyah dalam keterangan resminya.

Normansyah berharap program tersebut tidak hanya meningkatkan produktivitas kebun rakyat, tetapi juga memperkuat tata kelola usaha perkebunan sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekebun.

“Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para pekebun melalui peningkatan produktivitas, penguatan tata kelola, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Apj

Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan itu dimanfaatkan untuk menyelaraskan mekanisme pelaksanaan Program PSR. Pembahasan mencakup tata cara penyaluran dana, optimalisasi sistem digital, hingga penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan agar implementasi program berjalan lebih efektif.

BPDP juga terus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PSR Online dan Smart-PSR sebagai instrumen pendukung verifikasi, pemantauan, evaluasi, serta penyaluran dana. Digitalisasi tersebut diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan program.

Dalam praktiknya, pencairan dana PSR dilakukan secara bertahap mengikuti perkembangan kegiatan peremajaan di lapangan. Setiap tahapan didahului proses verifikasi yang melibatkan pemerintah daerah, kelembagaan pekebun, dan pendamping lapangan guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Pendampingan teknis kepada pekebun juga terus dilakukan, mulai dari proses pengajuan, pencairan dana, hingga pelaksanaan peremajaan kebun sesuai ketentuan yang berlaku.

Apj

Program Peremajaan Sawit Rakyat merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat tanpa membuka lahan baru. Sejak diluncurkan pada 2016, program tersebut telah dimanfaatkan oleh ratusan ribu pekebun di berbagai daerah dan menjadi bagian dari upaya mendorong keberlanjutan industri kelapa sawit nasional.

Melalui pelaksanaan PKS PSR Tahap V Tahun 2026, BPDP menargetkan sinergi antara pemerintah, perbankan, dan kelembagaan pekebun semakin kuat sehingga percepatan peremajaan kebun dapat meningkatkan produktivitas, kesejahteraan pekebun, sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kelapa sawit.


Berita Sebelumnya
Harga TBS Mitra Plasma Sumut Turun Tipis, Usia 10–20 Tahun Dipatok Rp3.962,27/Kg

Harga TBS Mitra Plasma Sumut Turun Tipis, Usia 10–20 Tahun Dipatok Rp3.962,27/Kg

Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Mitra Plasma Provinsi Sumatera Utara menetapkan harga TBS untuk periode 29 Juli–4 Agustus 2026. Penetapan dilakukan berdasarkan rapat tim pada 29 Juli 2026 di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara.

30 Juli 2026Harga TBS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *