KONSULTASI
Logo

GAPKI Riau Minta Pemerintah Satukan Data Geospasial untuk Beri Kepastian Hukum Sawit

2 Oktober 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
GAPKI Riau Minta Pemerintah Satukan Data Geospasial untuk Beri Kepastian Hukum Sawit

sawitsetara.co - PEKANBARU — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Riau meminta pemerintah menyatukan referensi data geospasial lintas kementerian dan lembaga untuk mengatasi persoalan tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit. Kesamaan data dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan usaha bagi perusahaan maupun pekebun.

Ketua GAPKI Provinsi Riau, Ir. Lichwan Hartono, mengatakan pelaku usaha membutuhkan satu referensi geospasial yang menjadi pegangan bersama pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kehutanan, perkebunan, dan lingkungan hidup.

Menurutnya, prinsip satu peta harus menghasilkan kepastian dalam pengambilan keputusan, bukan justru menimbulkan perbedaan interpretasi antarinstansi.

“Pelaku usaha memerlukan kepastian bahwa data yang digunakan pemerintah daerah, BPN, kehutanan, perkebunan, lingkungan hidup, serta lembaga lainnya benar-benar terkoneksi,” kata Lichwan dalam audiensi penguatan implementasi ISPO di Kantor Gubernur Riau, Kamis (1/10/2026).

DPP

Ia juga meminta penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan dilakukan melalui verifikasi batas dan riwayat penguasaan lahan. Pemeriksaan perlu memperhatikan waktu penerbitan hak, dasar hukum, riwayat penguasaan, koordinat saat izin diterbitkan, serta perubahan tata ruang dan kawasan setelahnya.

Menurut Lichwan, pendekatan tersebut diperlukan untuk membedakan pelanggaran ketentuan dengan persoalan yang muncul akibat perubahan administrasi maupun perbedaan data geospasial.

“Dengan demikian, kita dapat membedakan secara objektif antara kegiatan yang memang tidak sesuai ketentuan dengan persoalan akibat perubahan administrasi atau perbedaan data geospasial,” ujarnya.

Ia menilai kejelasan tersebut penting bagi perusahaan agar memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha. Di sisi lain, penyelesaian persoalan lahan juga perlu mempertimbangkan kondisi petani kelapa sawit yang menjadi bagian dari rantai industri.

Lichwan menegaskan, sistem geospasial dan sertifikasi keberlanjutan tidak boleh hanya mudah diakses perusahaan besar. Pekebun rakyat juga membutuhkan kepastian lokasi kebun, batas bidang, status lahan, serta proses administrasi yang sederhana.

DPP

Menurutnya, keberhasilan implementasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) tidak hanya diukur dari jumlah perusahaan yang memperoleh sertifikat, tetapi juga keterlibatan jutaan pekebun dalam rantai industri kelapa sawit.

“Jangan sampai sistem sertifikasi keberlanjutan menjadi mudah bagi perusahaan besar, tetapi terlalu kompleks bagi pekebun kecil,” katanya.

Selain persoalan data dan tumpang tindih lahan, Lichwan turut menyoroti perlunya evaluasi terhadap kebijakan pengelompokan tanaman kelapa sawit dalam tata kelola kehutanan. Ia membandingkan kebijakan tersebut dengan tanaman karet yang menurutnya telah dikategorikan sebagai tanaman kehutanan.

Ia mempertanyakan dasar perbedaan perlakuan terhadap kedua komoditas tersebut dan mendorong pemerintah mengkaji kembali kebijakan yang berkaitan dengan status tanaman sawit.

Dalam audiensi tersebut, GAPKI Riau menyampaikan tiga masukan kepada pemerintah dan Badan Informasi Geospasial (BIG), yakni penyatuan referensi geospasial lintas kementerian dan lembaga, verifikasi menyeluruh terhadap persoalan tumpang tindih lahan, serta penyederhanaan sistem geospasial agar dapat diakses pekebun rakyat.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut permohonan audiensi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) kepada Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk membahas penguatan implementasi sertifikasi ISPO di sektor perkebunan kelapa sawit. Turut hadir jajaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, GAPKI Riau, APKASINDO, United Nations Development Programme (UNDP), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, serta akademisi Universitas Riau (Unri), dan kemitraan INDEF.

Tags:

Berita Sawit

Berita Sebelumnya
Afrika Jadi Bidikan Baru Ekspor Sawit Indonesia, Kemlu Siapkan Diplomasi Pasar

Afrika Jadi Bidikan Baru Ekspor Sawit Indonesia, Kemlu Siapkan Diplomasi Pasar

Pemerintah memperluas sasaran pasar ekspor produk sawit Indonesia ke Afrika. Kementerian Luar Negeri menempatkan kawasan tersebut sebagai salah satu pasar baru yang potensial, bersama produk makanan dan minuman serta manufaktur.

1 Oktober 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *