
sawitsetara.co - PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan keberlanjutan program energi nasional berbasis kelapa sawit tidak hanya bergantung pada besarnya produksi crude palm oil (CPO), tetapi juga pada perlindungan terhadap pekebun dan tata kelola sektor sawit yang baik.
Pernyataan itu disampaikan SF Hariyanto saat menjadi pembicara dalam Sarasehan Kejuangan Pasis Seskoau Angkatan Udara Angkatan 65 Tahun Pendidikan 2026 di Pekanbaru, Rabu (29/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyoroti posisi strategis Riau sebagai daerah penghasil minyak bumi sekaligus sentra perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia.
Menurut SF Hariyanto, pengelolaan sektor energi dan perkebunan di Riau membutuhkan sinergi lintas lembaga karena menyangkut kepentingan strategis nasional.
"Tanggung jawab tersebut tidak dapat dijalankan oleh satu institusi. Karena itu, Pemprov Riau terus memperkuat koordinasi bersama TNI, Polri, Kejaksaan, instansi vertikal, pemerintah kabupaten dan kota, dunia usaha, serta masyarakat," kata SF Hariyanto.
Ia menjelaskan, sektor kelapa sawit menjadi salah satu penopang utama ketahanan energi nasional. Luas perkebunan sawit di Riau mencapai sekitar 3,87 juta hektare atau 21,23 persen dari total luas perkebunan sawit nasional. Dari areal tersebut dihasilkan sekitar 9,4 juta ton minyak sawit mentah (CPO), setara 20,11 persen produksi nasional.
Besarnya kontribusi tersebut menjadikan Riau sebagai pemasok penting bahan baku biodiesel untuk mendukung implementasi kebijakan mandatori B50. Namun, menurut SF Hariyanto, keberhasilan program tersebut harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan pekebun, kepastian hukum atas lahan, peningkatan produktivitas, dan tata kelola perkebunan yang berkelanjutan.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap petani, Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan Peraturan Gubernur mengenai tata cara penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Regulasi tersebut juga menjadikan Riau sebagai provinsi pertama yang secara resmi mengakomodasi penetapan harga TBS bagi pekebun mitra swadaya.
"Untuk melindungi pekebun, Pemprov Riau menerbitkan Peraturan Gubernur mengenai tata cara penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar kelapa sawit," ujar SF Hariyanto.
Selain membahas sektor sawit, SF Hariyanto juga memaparkan peran strategis Riau dalam industri minyak dan gas bumi. Ia menyebut Wilayah Kerja Rokan masih menjadi salah satu wilayah produksi minyak terbesar di Indonesia dengan produksi berkisar 131 ribu hingga 152 ribu barel per hari atau sekitar 23–30 persen dari total produksi minyak nasional.
Untuk menjaga kelancaran operasional wilayah kerja tersebut, Pemerintah Provinsi Riau membentuk Satuan Tugas Kelancaran Operasional PT Pertamina Hulu Rokan yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, SKK Migas, PT Pertamina Hulu Rokan, serta sejumlah instansi terkait. Satgas itu bertugas menangani berbagai hambatan nonteknis, mulai dari persoalan pertanahan, kawasan hutan, perizinan, aspek hukum, hingga koordinasi lintas instansi.
Dalam kesempatan yang sama, SF Hariyanto juga menyinggung upaya pemerintah daerah menjaga kawasan hutan. Pemprov Riau mendukung pelaksanaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Hingga kini, sekitar 331.838 hektare kawasan hutan di Riau telah berhasil dikuasai kembali.
Pemerintah Provinsi Riau juga terus mempercepat pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo melalui tim terpadu. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan kegiatan patroli, pemantauan, pencegahan, dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, BMKG, pemerintah kabupaten dan kota, dunia usaha, serta masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas daerah.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *