
Perum Bulog menjadi salah satu penyalur utama minyak goreng dari skema Domestic Market Obligation (DMO) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
2 Januari 2026

Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (Indonesia Commodity and Derivatives Exchange/ICDX) terus mendorong optimalisasi perdagangan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) melalui bursa berjangka dalam negeri.
2 Januari 2026

Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan harga referensi (HR) CPO periode Januari 2026 sebesar 915,64 dolar AS per metrik ton (MT).
2 Januari 2026

Sebagai bagian dari penguatan kebijakan hilirisasi perkebunan nasional, Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian menempatkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai instrumen strategis untuk memastikan bahwa peningkatan nilai tambah industri sawit berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan tata kelola yang baik pada tahun 2026.
2 Januari 2026

ndustri kelapa sawit Indonesia dinilai masih berada dalam posisi defensif di tengah derasnya kampanye negatif global. Anggota Komisi IV DPR RI menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut, mengingat sawit menyangkut kepentingan strategis nasional sekaligus hajat hidup jutaan petani.
1 Januari 2026

Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pengembangan Masyarakat Agromaritim (WR III) IPB University, Ernan Rustiadi, menegaskan bahwa IPB University tidak pernah memosisikan diri dalam satu pandangan tunggal terkait kelapa sawit.
1 Januari 2026

Ancaman hama dan penyakit masih menjadi salah satu faktor krusial yang menentukan keberhasilan produksi kelapa sawit.
1 Januari 2026

Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode Januari 2026 adalah sebesar USD 915,64/metric ton (MT). Nilai ini turun sebesar USD10,51 atau 1,13 persen dari HR CPO periode Desember 2025 yang tercatat sebesar USD 926,14/MT.
1 Januari 2026

Berbagai langkah dan upaya terus dikalukan oleh PT Perkebunan Nusantara IV Regional (PTPN) IV Regional III di Provinsi Riau untuk mendorong perusahaan perkebunan kelapa sawit plat merah ini.
1 Januari 2026

Menurut Guru Besar IPB University Prof. Bayu Krisnamurthi, narasi yang menyudutkan satu komoditas — yakni kelapa sawit — sebagai biang kerok utama bencana justru menutupi kegagalan negara dalam pengelolaan lingkungan dan tata ruang yang efektif.
31 Desember 2025

Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) dalam Outlook Industri Sawit Indonesia 2026 menggambarkan situasi ini secara gamblang. Sawit menopang surplus neraca perdagangan dan menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Namun fondasi industri ini tidak sedang kokoh-kokoh amat.
31 Desember 2025

Sektor kelapa sawit di Kalimantan Tengah diperkirakan akan tetap menjadi komoditas unggulan ekonomi lokal dan nasional pada tahun 2026, meskipun menghadapi tantangan pasar dan lingkungan.
31 Desember 2025

Musyawarah Daerah (Musda) IV Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kota Subulussalam menetapkan Rasumin Pohan sebagai ketua periode 2025–2030.
31 Desember 2025

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang melarang penanaman sawit dan mengganti tanaman sawit yang sudah tertanam dengan komoditas lain.
31 Desember 2025

Youth Environment Institute (YEI) menyatakan bahwa sawit tidak sekadar komoditas ekspor, tetapi juga motor pemberi devisa terbesar dan jawaban atas tantangan kemandirian energi di masa depan.
31 Desember 2025

Pada 29 Desember 2025, Gubernur Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan penanaman kelapa sawit. Secara singkat, SE ini melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat dan perintah untuk dilakukannya penggantian komoditas perkebunan lain yang semula ditanami kelapa sawit. Dalam hal ini Surat Edaran tersebut bertentangan dengan Regulasi Nasional
31 Desember 2025


