
sawitsetara.co - JAKARTA - Bayangkan sebuah ruang rapat di lantai tinggi gedung perkantoran di Jakarta. Para direksi perusahaan perkebunan sedang membahas strategi lima tahun ke depan. Di layar proyektor, terpampang berbagai skenario—ekspansi lahan, diversifikasi produk, efisiensi operasional. Tapi ada satu slide yang membuat semua orang terdiam. Slide itu hanya berisi satu persamaan sederhana:
EBITDA_min = K • r_k + L•R_L
EBITDA_min: Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization minimum. Tingkat laba operasional minimal yang harus dihasilkan.
· K: Modal (Capital) – investasi dalam mesin, peralatan, bangunan, modal kerja, dll.
· r_k: Tingkat pengembalian yang diminta atas modal – cost of capital atau required return.
· L: Luas tanah (Land) – dalam satuan fisik (m², hektar) atau nilai tanah yang digunakan.
· R_L: Tingkat sewa tanah per unit (Land Rent Rate) – biaya sewa tanah per tahun per satuan luas (misal: per m²/tahun).
Di bawahnya, tertulis: "Jika negara menetapkan land rent 20%, berapa keuntungan yang harus kita capai?"
Persamaan ini, yang terlihat sederhana, sebenarnya adalah bom waktu. Ia mengubah seluruh logika bisnis perkebunan Indonesia. Dan jawabannya akan membuat kita semua harus memilih: revolusi atau kolaps.

DUA ANGKA AKSIOMATIS
Dalam matematika, ada aksioma—kebenaran dasar yang tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam ekonomi perkebunan kita hari ini, ada dua aksioma yang harus kita terima:
Aksioma Pertama: Tanah adalah aset negara yang harus memberikan manfaat ekonomi kepada rakyat. Ini bukan pendapat, ini konstitusi—Pasal 33 UUD 1945.
Aksioma Kedua: Penggunaan tanah negara harus membayar sewa yang wajar. "Wajar" dalam konteks global adalah 20% dari nilai ekonomi tanah—persis seperti yang dilakukan Malaysia dengan quit rent-nya, Australia dengan land tax-nya.
Dari dua aksioma ini, muncullah parameter R_L = 20%. Dua puluh persen. Angka yang sederhana, namun konsekuensinya revolusioner.
PERSAMAAN YANG TIDAK BERKOMPROMI
Mari kita pecahkan persamaan itu dengan data Indonesia 2025:
EBITDA}_min= (120 •10%) + (225 • 20%)
Di mana:
· K = Rp 120 juta/ha (nilai kebun dan modal)
· r_k = 10% (pengembalian minimal wajar atas modal)
· L = Rp 225 juta/ha} (nilai tanah pasar)
· R_L = 20% (land rent yang harus dibayar)
Hitung:
EBITDA_min = 12 + 45 = Rp 57 juta per hektar per tahun
Rp 57 juta per hektar per tahun.
Coba renungkan angka ini. Rp 57 juta. Untuk setiap hektar tanah HGU yang dikelola.

JURANG YANG MENGANGGA
Sekarang, bandingkan dengan realitas saat ini. Rata-rata perusahaan perkebunan sawit Indonesia tahun 2025 menghasilkan EBITDA Rp 15,6 juta per hektar.
Mari kita hitung jurangnya:
57 - 15,6 = Rp 41,4 juta per hektar
57:15,6 = 3,65 kali lipat.
Perusahaan perlu meningkatkan EBITDA 3,65 kali lipat. Atau dalam persentase: peningkatan 265%.
Ini bukan soal efisiensi 10-20%. Ini bukan soal optimalisasi proses. Ini adalah revolusi produktivitas level sistemik.
TIGA JALAN MENUJU Rp 57 JUTA
Jalan Pertama: Revolusi Produktivitas
Jika harga CPO tetap Rp 12,75 juta/ton dan struktur biaya tetap:
57 = (12,75 - 8,295) • Q
Q = 57 : 4,455 = 12,8 ton per hektar per tahun
Target: 12,8 ton/ha.
Realitas: 3,5 ton/ha.
Artinya: Perlu peningkatan 266% dalam produktivitas.
Dunia belum pernah melihat perkebunan sawit dengan produktivitas CPO 12,8 ton/ha. Rekor dunia saat ini sekitar 8-9 ton CPO/ha di kondisi ideal penelitian. Dan, 12,8 ton/ha adalah sains fiksi dalam konteks saat ini.
Jalan Kedua: Revolusi Harga
Jika produktivitas tetap 3,5 ton/ha:
57 = (P - 8,295) • 3,5
P = 57 : 3,5 + 8,295 = Rp 24,58 juta per ton
Target: CPO Rp 24,58 juta/ton.
Realitas: CPO Rp 12,75 juta/ton.
Artinya: Perlu kenaikan harga 93%.
CPO Rp 24,58 juta/ton berarti minyak sawit lebih mahal dari minyak zaitun extra virgin. Dunia tidak akan membayar harga itu. Pasar akan beralih ke minyak lain.
Jalan Ketiga: Revolusi Model Bisnis
Kombinasi realistis:
· Produktivitas naik 100% (menjadi 7 ton/ha)
· Harga naik 29% (menjadi Rp 16,44 juta/ton)
57 = (16,44 - 8,295) • 7
Bahkan kombinasi ini—yang sudah sangat ambisius—masih membutuhkan revolusi di dua front sekaligus.
KISAH DUA PERUSAHAAN
Perusahaan A: "The Innovator"
· Saat ini: EBITDA Rp 25 juta/ha (sudah di atas rata-rata)
· Dengan land rent 20%: Butuh Rp 57 juta/ha
· Kesenjangan: Rp 32 juta/ha
· Strategi: Investasi besar di R&D, teknologi precision agriculture, genetik unggul
· Peluang: Mungkin mencapai Rp 40-45 juta/ha dalam 5 tahun
· Tantangan: Masih defisit Rp 12-17 juta/ha
Perusahaan B: "The Speculator"
· Saat ini: EBITDA Rp 12 juta/ha (di bawah rata-rata)
· Dengan land rent 20%: Butuh Rp 57 juta/ha
· Kesenjangan: Rp 45 juta/ha
· Realitas: Tidak mungkin bertahan
· Nasib: Akuisisi, restrukturisasi, atau bangkrut.

IMPLIKASI SISTEMIK: GELOMBANG KREATIF DESTRUKSI
Land rent 20% akan memicu gelombang kreatif destruksi dalam skala belum pernah terjadi:
Tahun 1-2 (2026-2027): Darwinian Selection
· 30-40% perusahaan tidak efisien mulai kolaps
· Konsolidasi industri dimulai
· Harga aset turun drastis
Tahun 3-4 (2028-2029): Creative Rebuilding
· Perusahaan yang bertahan berinvestasi besar-besaran
· Inovasi teknologi dipercepat
· Model bisnis baru bermunculan
Tahun 5 (2030): New Normal
· Industri terkonsolidasi (dari ribuan menjadi puluhan perusahaan besar)
· Produktivitas rata-rata 5-6 ton/ha (naik dari 3,5 ton/ha)
· EBITDA rata-rata Rp 35-45 juta/ha (masih di bawah target, tapi lebih sustainable)
DILEMA KEBIJAKAN: REFORMASI ATAU REVOLUSI?
Opsi 1: Reformasi Bertahap
2026: Land rent 5% → Target EBITDA Rp 23,25 juta
2027: Land rent 7% → Target EBITDA Rp 28,5 juta
2028: Land rent 10% → Target EBITDA Rp 34,5 juta
2029: Land rent 15% → Target EBITDA Rp 45,75 juta
2030: Land rent 20% → Target EBITDA Rp 57 juta
Masalah: Perusahaan tidak punya kapasitas untuk meningkatkan EBITDA secepat itu.
Opsi 2: Dual Track System
· Track A: Perusahaan produktif (EBITDA > Rp 40 juta/ha) bayar land rent 20%
· Track B: Perusahaan transisi (EBITDA Rp 20-40 juta/ha) bayar land rent progresif 5-15%
· Track C: Perusahaan tidak efisien (EBITDA < Rp 20 juta/ha) wajib restrukturasi
Masalah: Kompleksitas administrasi, potensi korupsi.
Opsi 3: Land Rent sebagai Investment
· Land rent 20% tidak sebagai biaya, tapi sebagai investasi pemerintah di perusahaan
· Pemerintah dapat saham preferen atau bagi hasil
· Dana digunakan untuk peningkatan produktivitas perusahaan itu sendiri
Fakta: Telah hadir model ini yaitu kerjasama antara PTPN II dengan KLK dimana sewa lahan dijadikan saham dalam perusahaan patungan: PT Nusantara Langkat Kepong (PT LNK). Dampaknya terhadap produktivitas sangat positif.
REFLEKSI FILOSOFIS: APA MAKNA "KEUNTUNGAN"?
Persamaan
EBITDA_min} = K • r_k + L • R_L memaksa kita bertanya ulang: Apa sebenarnya "keuntungan" dalam bisnis perkebunan?
Definisi Lama: Keuntungan = Pendapatan - Biaya eksplisit
Definisi Baru: Keuntungan = Pendapatan - (Biaya eksplisit + Biaya sosial + Biaya lingkungan)
Land rent 20% adalah pengakuan bahwa ada biaya sosial dalam penggunaan tanah negara. Biaya ini selama ini diabaikan, disubsidi, disembunyikan.
Dengan persamaan ini, kita memasuki era true cost accounting—di mana semua biaya, termasuk biaya sosial dan lingkungan, dimasukkan dalam kalkulasi.
VISI 2045: EKONOMI PERKEBUNAN YANG DEWASA
Jika kita berani melalui transformasi ini, inilah Indonesia 2045:
1. Perusahaan perkebunan tidak lagi dihitung dalam hektar tetapi dalam produktivitas.
Bukan "kita punya 100.000 hektar," tapi "kita menghasilkan 5 CPO ton/ha dengan margin 40%.
2. Land rent bukan beban, tapi partnership
Negara bukan pemungut pajak, tapi mitra pembangunan. Model LNK di atas bisa dijadikan kasus pembelajaran.
3. Produktivitas, bukan ekspansi
Pertumbuhan datang dari vertikal (nilai tambah), bukan horizontal (luas lahan).
4. Kemandirian teknologi
Indonesia menjadi eksportir teknologi perkebunan, bukan hanya komoditas.
PESAN UNTUK GENERASI 2045
Untuk generasi yang akan memperingati 100 tahun kemerdekaan:
Kalian akan melihat perkebunan yang berbeda. Bukan perkebunan yang mengambil, tapi yang memberi. Bukan perkebunan yang menghabiskan, tapi yang memperbarui. Bukan perkebunan yang memiskinkan, tapi yang memakmurkan.
Dan semua itu dimulai dari persamaan sederhana:
EBITDA}_min = K • r_k + L • R_L
Dari keputusan untuk mengatakan: "Tanah ini milik kita bersama. Penggunaannya harus membayar sewa yang wajar. Dan keuntungan sejati hanya datang dari menciptakan nilai, bukan dari memiliki hak."
EPILOG: LIMA TAHUN UNTUK MENGUBAH SEGALANYA
Tahun 2026-2030 adalah window of transformation. Lima tahun untuk memilih:
Jalan Pertama: Pertahankan status quo. Land rent tetap 1,4%. Ekonomi semu berlanjut. Bom waktu terus membesar. Hingga suatu hari—entah kapan—semua meledak.
Jalan Kedua: Mulai transformasi. Land rent naik bertahap ke 20%. Gelombang kreatif destruksi terjadi. Ada rasa sakit, ada kerugian, ada ketidakpastian. Tapi di ujungnya: ekonomi riil, keadilan sosial, keberlanjutan.
Persamaan sudah jelas. Matematika tidak berbohong. Rp 57 juta per hektar adalah garis demarkasi antara ekonomi semu dan ekonomi riil.
Sekarang tinggal satu pertanyaan: Apakah kita cukup berani untuk menghadapi matematika keadilan ini?
"Dalam ekonomi yang adil, angka tidak berbohong. Dan keadilan dimulai ketika kita berani mendengarkan apa yang dikatakan angka-angka itu—bahkan ketika yang mereka katakan sulit untuk didengar.”
*Penulis adalah Prof. Dr. Ir. Agus Pakpahan, Ph.D., Rektor IKOPIN University sejak 29 Mei 2023 untuk periode 2023–2027. Ia dikenal sebagai ekonom pertanian yang menaruh perhatian pada penguatan ekosistem perkoperasian dan tata kelola kebijakan publik.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *