
sawitsetara.co – PEKANBARU — Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, S.Hut., M.T., meminta para penangkar benih kelapa sawit melaporkan setiap dugaan pungutan liar dalam proses sertifikasi. Ia juga menginstruksikan agar pengajuan sertifikasi disampaikan langsung melalui unit pelaksana teknis (UPT), bukan melalui perantara.
Pernyataan itu disampaikan Supriadi dalam sambutannya pada Focus Group Discussion (FGD) Sertifikasi Benih dan Perlindungan Penangkar Benih Kelapa Sawit di Provinsi Riau, yang diselenggarakan Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia (PPBTPI), Selasa (3/11/2026), di Pekanbaru.
Supriadi mengungkapkan, pihaknya menerima sejumlah pengaduan dari penangkar mengenai dugaan permintaan uang yang mengatasnamakan dirinya. Ia membantah menerima uang dalam bentuk apa pun terkait pengurusan sertifikasi benih.
“Satu yang saya pastikan, saya tak pernah menerima duit itu walaupun satu sen pun,” kata Supriadi.
Ia meminta penangkar mendokumentasikan setiap permintaan uang yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan dirinya maupun pegawai Dinas Perkebunan Riau.
“Kalau ada staf kami nantinya yang mengatasnamakan kami untuk meminta duit kepada Bapak dan Ibu, tolong rekam buktinya dan kirimkan ke kami,” ujarnya.
Supriadi juga meminta penangkar tidak menggunakan perantara ketika mengajukan sertifikasi. Seluruh usulan harus disampaikan langsung kepada UPT terkait agar prosesnya berjalan sesuai prosedur.
“Kalau memasukkan usulan sertifikasi, tolong jangan sampaikan dengan PBT. Tapi sampaikan melalui UPT langsung,” katanya.
Ia mengatakan, laporan mengenai dugaan permainan dalam proses sertifikasi menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena itu, Dinas Perkebunan akan memperketat pembenahan tata kelola dan mengambil tindakan lebih tegas apabila praktik tersebut masih berlangsung.
Supriadi meminta para penangkar tidak memberikan ruang bagi praktik percaloan. Menurut dia, proses yang melewati perantara berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia juga mengingatkan para produsen benih agar melengkapi legalitas dan perizinan usaha. Kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola perbenihan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain persoalan sertifikasi, Supriadi menyinggung laporan mengenai kewajiban retribusi yang belum diselesaikan sebagian penangkar. Ia meminta pelaku usaha memenuhi kewajiban tersebut sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Pajak masih banyak yang nunggak. Sertifikasinya, prosesnya masih banyak yang tertunda,” ujarnya.
Menurut Supriadi, kondisi keuangan pemerintah daerah juga menghadapi tantangan. Karena itu, kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban administrasi dan retribusi diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan.
Di sisi lain, ia meminta para penangkar tidak ragu menyampaikan keluhan maupun persoalan yang dihadapi. Dinas Perkebunan, kata dia, harus menjadi tempat komunikasi bagi seluruh pelaku perkebunan.
“Dinas Perkebunan jadikanlah menjadi rumah besar bagi kita semua,” kata Supriadi.
Ia membuka ruang bagi penangkar untuk menyampaikan kritik, gagasan, dan inovasi secara langsung. Supriadi juga meminta seluruh pihak menjaga kekompakan agar persoalan di sektor perbenihan tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan pelaku usaha.
Ia menilai koordinasi antara pemerintah, asosiasi, dan penangkar semakin penting di tengah meningkatnya pengawasan terhadap sektor perkebunan. Menurut dia, kepatuhan terhadap prosedur akan membantu pelaku usaha menjalankan kegiatan tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum.
Supriadi berharap FGD yang diselenggarakan PPBTPI Riau menghasilkan langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola perbenihan. Ia menegaskan, pemerintah daerah membutuhkan dukungan dan masukan para penangkar agar pembenahan dapat berjalan secara menyeluruh.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *