
sawitsetara.co - SOLOK SELATAN — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, mendorong pemerintah pusat dan provinsi memperkuat perlindungan terhadap petani kelapa sawit rakyat. Kepastian harga Tandan Buah Segar (TBS), legalitas perkebunan, dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban kemitraan menjadi perhatian utama.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Gubernur dan Pemerintah Kabupaten Penghasil Kelapa Sawit di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kamis, 10 September 2026. Rakor diikuti Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat dan jajaran pemerintah kabupaten penghasil sawit.
Dari Solok Selatan, rakor dihadiri Sekretaris Daerah Drs. Syamsurizaldi, Asisten II Taufik Effendi, dan Kepala Dinas Pertanian Admi Zulkhairi.
Salah satu pembahasan utama adalah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi tersebut antara lain mengatur pembelian TBS dari perkebunan mitra dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat melalui kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen.
Solok Selatan menilai pelaksanaan aturan tersebut perlu dikawal hingga tingkat daerah. Sebab, kondisi petani sawit tidak seragam. Ada petani plasma atau mitra yang kebunnya dibangun perusahaan, sementara sebagian lainnya merupakan petani swadaya yang membangun kebun secara mandiri.
Perbedaan tersebut juga terlihat dalam persoalan produksi. Penggunaan bibit tidak resmi masih menjadi tantangan karena dapat memengaruhi produktivitas dan rendemen minyak sawit. Namun, kesadaran petani terhadap pentingnya bibit bersertifikat mulai meningkat.
Petani mulai melihat kebun sawit sebagai investasi jangka panjang. Kualitas tanaman akan menentukan produktivitas dan pendapatan mereka selama puluhan tahun. Karena itu, kepastian pasar dan harga TBS menjadi bagian penting dari keberlanjutan usaha perkebunan rakyat.
Syamsurizaldi secara khusus mendorong percepatan penetapan harga TBS bagi petani swadaya atau kelompok tani nonmitra oleh pemerintah provinsi. Menurut dia, petani swadaya merupakan bagian penting dari ekosistem sawit yang membutuhkan kepastian dalam memasarkan hasil produksinya.
Ia juga meminta kejelasan mengenai dukungan teknis pemerintah pusat dan provinsi untuk menyelesaikan berbagai persoalan sawit di Solok Selatan.
“Mengingat peran penting kolaborasi lintas pemerintahan, bagaimana skema sinergi dan dukungan teknis dari Pemerintah Provinsi dan Pusat kepada kami di Kabupaten Solok Selatan untuk mempercepat realisasi hasil pengawasan Satgas Pengawas Harga TBS, fasilitasi ISPO dan STDB bagi pekebun rakyat, serta pengawasan kepatuhan PKS terhadap aturan pasokan 20 persen di wilayah kami?” ujar Syamsurizaldi dalam rakor tersebut.
Menurut dia, koordinasi lintas pemerintahan diperlukan agar kebijakan tidak berhenti sebagai regulasi. Implementasinya harus dapat dirasakan langsung oleh petani di tingkat kabupaten.
Selain harga TBS, Solok Selatan mendorong penguatan fasilitasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi pekebun rakyat. Legalitas dan tata kelola perkebunan dinilai penting untuk memperkuat posisi tawar petani sekaligus mendukung keberlanjutan usaha.
Pengawasan terhadap perusahaan pengolahan kelapa sawit (PKS) juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah membutuhkan dukungan lintas sektor untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pasokan dan kemitraan, termasuk kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen.
Bagi Solok Selatan, pembenahan tata kelola sawit bukan hanya soal komoditas. Sektor ini berkaitan langsung dengan keberlanjutan ekonomi masyarakat dan perekonomian daerah.
Kepastian harga yang lebih berkeadilan, legalitas kebun, penggunaan bibit berkualitas, serta hubungan kemitraan yang sehat diharapkan dapat memperkuat posisi petani. Rakor tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk membawa persoalan di lapangan ke tingkat provinsi dan pusat, sekaligus mendorong implementasi kebijakan persawitan yang lebih efektif hingga ke tingkat petani.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *