KONSULTASI
Logo

Bukan Sekadar Kelengkapan Berkas, APKASINDO Bantu Petani Sawit Petakan Kebun dengan Drone untuk Pengajuan Sarpras BPDP

11 September 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Bukan Sekadar Kelengkapan Berkas, APKASINDO Bantu Petani Sawit Petakan Kebun dengan Drone untuk Pengajuan Sarpras BPDP

sawitsetara.co - JAKARTA — Pengajuan Program Sarana dan Prasarana (Sarpras) perkebunan kelapa sawit kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) tidak berhenti pada kelengkapan dokumen. Kebutuhan pekebun, kondisi aktual kebun, hingga penyusunan anggaran perlu dipastikan sejak awal agar bantuan yang diajukan benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.

Pendekatan itu diterapkan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) saat mendampingi petani sawit mengajukan program Sarpras BPDP. Salah satunya pada saat membantu para petani sawit anggota KUD Bukit Jaya, Dharmasraya, Sumatera Barat, yang terbukti berhasil.

Wakil Sekretaris Jenderal II Bidang Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Sarpras APKASINDO, Dr. Eko Jaya Siallagan, mengatakan pendampingan dilakukan sejak tahap persiapan kelembagaan hingga penyusunan berkas oleh pekebun.

“Lebih fokus ke pengajuan itu, kami mulai dari persiapan kelembagaan kemudian sampai ke persiapan berkas oleh pekebun,” ujar Eko, Kamis (10/9/2026).

apkasindo

Menurut dia, APKASINDO juga membantu petani sawit memperoleh foto udara kebun menggunakan drone. Pemetaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran kondisi kebun secara lebih akurat sebelum kebutuhan Sarpras dihitung.

“Untuk mendapatkan foto udara itu dengan drone, kami kasih fasilitas, semacam fasilitas gratis. Kemarin kami yang mendronkan, dengan catatan sudah ada koordinatnya,” katanya.

Data hasil pemetaan udara itu kemudian menjadi salah satu dasar dalam menyusun kebutuhan Sarpras dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dengan cara tersebut, perhitungan tidak hanya didasarkan pada perkiraan, tetapi disesuaikan dengan kondisi riil kebun.

Eko mencontohkan jumlah tanaman dalam satu hamparan dapat menjadi salah satu pertimbangan. Jika dalam satu hektare hanya terdapat sekitar 100 pokok yang tumbuh, kebutuhan sarana yang dihitung harus mengikuti kondisi tersebut.

“Berdasarkan jumlah itulah kita lakukan untuk dosis kebutuhannya. Jadi artinya sesuai dengan kebutuhan lapangan,” jelasnya.

apkasindo

Menurut Eko, pendekatan berbasis data penting agar RAB yang diajukan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, setiap kebutuhan yang dimasukkan dalam pengajuan harus memiliki hubungan dengan kondisi kebun dan kebutuhan pekebun.

Pendampingan tidak berhenti setelah dokumen pengajuan disusun. APKASINDO juga akan mendampingi KUD ketika memasuki tahap verifikasi oleh pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya.

“Ketika verifikasi, kalau misalnya dari kabupaten turun, kita dampingi. Di mana ada perbaikan-perbaikan, itu kami dampingi,” ujar Eko.

Selain aspek teknis, APKASINDO memastikan dokumen hukum yang disiapkan KUD memenuhi persyaratan program. Pemeriksaan dilakukan agar dokumen yang diajukan sesuai dengan spesifikasi yang diminta BPDP.

“Di samping kita dari asosiasi juga memastikan kualitas dokumen hukum yang kita sampaikan betul-betul sesuai dengan spek yang diminta oleh BPDP,” katanya.

apkasindo

Pendampingan Tak Hanya untuk KUD Bukit Jaya

Pola pendampingan tersebut tidak hanya diterapkan kepada KUD Bukit Jaya. APKASINDO melalui jaringan DPD dan DPW juga mendampingi sejumlah KUD yang mengajukan program Sarpras maupun PSR di berbagai daerah.

Di Riau, misalnya, pendampingan dilakukan terhadap KUD Produsen Mekar Sejahtera di Kabupaten Kampar. Pendampingan serupa juga dilakukan di sejumlah daerah lain, termasuk Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara.

Untuk memperkuat proses tersebut, APKASINDO telah membentuk tim pendamping khusus yang menangani pengajuan Sarpras dan PSR. Tim ini membantu KUD sejak persiapan persyaratan di tingkat pekebun, kelengkapan kelembagaan, penyusunan dokumen, hingga proses verifikasi.

“Ketika ada KUD yang mau mengajukan, nanti kita dampingi pembuatan dan persiapan persyaratan di level petani, kemudian persiapan di level kelembagaannya. Bahkan sampai diverifikasi oleh kabupaten, kita akan tetap monitor dan dampingi,” katanya.

Bagi KUD Bukit Jaya, pola pendampingan tersebut membuat pengajuan Sarpras tidak sekadar diarahkan untuk memenuhi persyaratan administratif. Kondisi kebun dan kebutuhan anggota menjadi dasar dalam menentukan sarana yang diusulkan.

Dengan pemetaan lapangan dan penyusunan RAB berdasarkan data, bantuan yang diajukan diharapkan dapat lebih tepat sasaran. Program Sarpras pun tidak berhenti sebagai pemenuhan administrasi, tetapi dapat digunakan untuk mendukung pengelolaan kebun dan peningkatan produktivitas pekebun.

Tags:

SarprasBerita Sawit

Berita Sebelumnya
Petani dan UMKM Sebagai Aktor Penggerak Ekonomi di Balik Industri Sawit Nasional

Petani dan UMKM Sebagai Aktor Penggerak Ekonomi di Balik Industri Sawit Nasional

Masyarakat awam masih sering mempersepsikan industri sawit hanya milik korporasi besar dengan modal investasi yang besar. Hamparan kebun sawit yang luas, pabrik-pabrik pengolahan berskala besar, dan aktivitas perdagangan sawit bernilai tinggi, semakin menguatkan opini publik terhadap industri sawit sebagai industri yang eksklusif.

10 September 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *