
sawitsetaraco - Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) untuk kelapa sawit berkelanjutan dinilai perlu semakin menyesuaikan diri dengan tuntutan standar internasional. Penyelarasan tersebut penting agar penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) semakin kuat sekaligus meningkatkan penerimaan produk kelapa sawit Indonesia di pasar global.
Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof. Ermanto Pahamsyah, mengatakan penyusunan SNI kelapa sawit berkelanjutan harus mampu menjawab berbagai persyaratan yang kini menjadi perhatian dalam perdagangan internasional.
Hal itu disampaikan Ermanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja SNI Komisi VII DPR RI, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, SNI kelapa sawit berkelanjutan perlu menyelaraskan indikator ISPO dengan sejumlah persyaratan utama, mulai dari aspek legalitas, ketelusuran, hingga prinsip bebas deforestasi.
“Untuk menjawab tuntutan internasional SNI perlu menyelaraskan indikator ISPO dengan persyaratan legalitas dan ketelusuran serta prinsip bebas deforestasi,” ujar Ermanto.
Meski demikian, penyelarasan dengan standar internasional tersebut, kata Ermanto, tetap harus memperhatikan kepentingan dan perlindungan pekebun atau petani kelapa sawit.
Ia menilai penerapan SNI juga tidak cukup hanya mengandalkan aturan, tetapi perlu ditopang oleh sistem yang mampu memastikan proses sertifikasi dan verifikasi berjalan secara kredibel.
“Penerapannya perlu didukung oleh instrumen sistem informasi ISPO yang terintegrasi dan sistem verifikasi yang independen,” katanya.
Ermanto menjelaskan, kebutuhan untuk menyelaraskan SNI dengan standar internasional tidak terlepas dari posisi kelapa sawit sebagai komoditas ekspor. Karena produk sawit Indonesia dipasarkan ke berbagai negara, regulasi nasional perlu mempertimbangkan standar maupun prinsip yang berlaku di pasar internasional.
“Bentuk regulasi atau ketika sudah dituangkan dalam bentuk regulasi memang kita tidak bisa terlepas untuk selalu menyelaraskan terhadap standar atau prinsip kriteria yang berlangsung atau berlaku di tingkat internasional apalagi kalau SNU itu dilakukan terhadap suatu komoditas yang memang diekspor ke negara-negara lainnya,” ujar Ermanto.
Salah satu tuntutan internasional yang menjadi perhatian adalah European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR). Ermanto sebelumnya menjelaskan, regulasi tersebut mensyaratkan komoditas yang masuk ke pasar Eropa memenuhi ketentuan bebas deforestasi, diproduksi sesuai legislasi nasional negara produksi, serta melalui proses uji tuntas atau due diligence.
Penerapan regulasi EUDR tersebut disebut dimundurkan hingga 30 Desember 2026.
Karena itu, Ermanto menegaskan SNI kelapa sawit berkelanjutan seharusnya tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi instrumen teknis yang memperkuat penerapan ISPO. Dengan penyelarasan tersebut, standar nasional diharapkan mampu mendukung posisi dan penerimaan kelapa sawit Indonesia di pasar internasional.
“SNI kelapa sawit berkelanjutan perlu menjadi standar teknis yang memperkuat penerapan ISPO dan meningkatkan penerimaan kelapa sawit Indonesia di pasar internasional,” ujar Ermanto.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *