
sawitsetara.co - JAKARTA — Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengatakan kebakaran hutan dan lahan justru merugikan perusahaan perkebunan. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa pembakaran lahan dilakukan perusahaan untuk kepentingan peremajaan tanaman sawit.
Eddy mengatakan tanaman sawit produktif yang terbakar membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun untuk kembali pulih. Kerugian tersebut membuat pembakaran tidak masuk akal sebagai cara untuk melakukan replanting.
“Kalau Gapki tidak pernah mendukung atau tidak pernah membela anggotanya yang melakukan, melanggar hukum. Jadi kalau memang terjadi seperti itu, silakan diproses secara hukum,” kata Eddy dalam wawancara eksklusif bersama jurnalis CNBC Indonesia Aulia Wardani dalam segmen Food Agri Insights, Rabu (9/9/2026).
Menurut Eddy, proses replanting tidak dilakukan dengan membakar tanaman. Kayu hasil tebangan, kata dia, masih memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, termasuk diolah menjadi gula sawit.
Ia mengatakan GAPKI tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang terbukti melanggar hukum dalam kasus karhutla. Penanganan kebakaran, menurut dia, juga membutuhkan keterlibatan pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
Kesadaran masyarakat menjadi bagian penting karena sumber api dapat berasal dari aktivitas sederhana. Eddy mencontohkan puntung rokok yang dibuang sembarangan atau obat nyamuk bakar yang ditinggalkan dalam kondisi menyala.
Kesiapsiagaan Dimulai dari Peringatan El Nino
GAPKI, kata Eddy, mulai meningkatkan kesiapsiagaan sejak muncul indikasi fenomena El Nino dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Perusahaan anggota diminta memastikan seluruh peralatan pemadam kebakaran siap digunakan. Pemeriksaan perlu dilakukan secara berkala karena sebagian peralatan jarang digunakan dan berpotensi mengalami kerusakan jika tidak dirawat.
GAPKI juga rutin menggelar apel siaga bersama pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan aparat terkait. Koordinasi dilakukan untuk memastikan respons terhadap potensi kebakaran dapat dilakukan sedini mungkin.
Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan juga terus dilakukan. Eddy mengatakan GAPKI menerima pembaruan data hotspot setiap hari.
Data tersebut dilengkapi informasi perusahaan dan koordinat lokasi. Selanjutnya, informasi diteruskan kepada anggota GAPKI agar perusahaan dapat segera melakukan pengecekan di lapangan.
Eddy menilai kemampuan pemerintah dalam menangani karhutla kini lebih baik dibandingkan periode sebelumnya. Pengalaman menghadapi fenomena El Nino secara berulang membuat pemerintah pusat dan daerah dinilai semakin siap.
Dampak Kebakaran di Konsesi Relatif Kecil
Eddy mengatakan hingga saat ini area konsesi anggota GAPKI yang terdampak kebakaran relatif kecil. Belum ada laporan kerugian ekonomi akibat aset perkebunan yang terbakar.
Namun, persoalan lain muncul di Kalimantan Barat. Sejumlah sungai mengering akibat musim kemarau sehingga menghambat pengangkutan crude palm oil (CPO).
Kondisi tersebut bahkan membuat beberapa perusahaan harus menghentikan produksi sementara. Penerimaan buah dari petani masyarakat di sekitar perusahaan juga ikut terdampak.
Menurut Eddy, kondisi tersebut menunjukkan dampak musim kemarau terhadap industri sawit tidak hanya berasal dari kebakaran. Gangguan terhadap infrastruktur pengangkutan juga dapat memengaruhi kegiatan produksi dan hubungan perusahaan dengan petani.
Libatkan Masyarakat Lewat Program Peduli Api
Untuk memperkuat pencegahan, GAPKI bersama perusahaan anggotanya menjalankan program Masyarakat Peduli Api di sejumlah wilayah rawan kebakaran.
Program tersebut telah dikembangkan sejak periode kebakaran besar pada 2015–2019. Masyarakat di sekitar konsesi diajak terlibat dalam menjaga wilayahnya dari ancaman api.
GAPKI juga menyiapkan skema penghargaan bagi masyarakat yang mampu menjaga wilayah sekitar konsesi tetap bebas dari kebakaran setelah periode El Nino berakhir.
Bentuk penghargaan akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah. Langkah tersebut diharapkan mendorong keterlibatan masyarakat dalam pencegahan karhutla.
Selain pencegahan, perusahaan anggota GAPKI memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak asap. Bantuan antara lain berupa pembagian masker untuk mengurangi risiko gangguan pernapasan atau infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Minta Strict Liability Diterapkan Proporsional
Eddy juga meminta penerapan prinsip strict liability dalam kasus karhutla mempertimbangkan unsur kelalaian secara lebih cermat.
Menurut dia, kelalaian dapat dinilai apabila perusahaan tidak menjalankan kewajibannya. Misalnya, perusahaan tidak memeriksa atau merawat peralatan pemadam kebakaran sehingga peralatan tersebut rusak ketika dibutuhkan.
Namun, kondisi berbeda terjadi apabila perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban kesiapsiagaan, tetapi kebakaran tetap muncul akibat faktor di luar kendali perusahaan.
“Ini yang sebenarnya yang kita minta supaya ini dipertimbangkan, jangan semuanya dianggap lalai,” ujar Eddy.
Ia mengatakan persoalan tersebut penting karena perusahaan dapat menghadapi denda pemulihan lingkungan dalam jumlah besar apabila dinyatakan bertanggung jawab.
Karena itu, Eddy berharap penerapan strict liability tidak dilakukan secara seragam. Penilaian harus melihat kesiapsiagaan, tindakan pencegahan, penyebab kebakaran, serta aspek lain yang relevan agar tanggung jawab hukum diterapkan secara adil dan proporsional.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *