KONSULTASI
Logo

Risiko Kerja Tinggi, Industri Pengolahan Sawit di Lampung Wajib Bayar UMSP Rp3,18 Juta pada 2026

6 Januari 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Risiko Kerja Tinggi, Industri Pengolahan Sawit di Lampung Wajib Bayar UMSP Rp3,18 Juta pada 2026
HOT NEWS

sawitsetara.co - WAY KANAN – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan kebijakan upah minimum sektoral bagi industri dengan tingkat risiko kerja tinggi. Mulai 2026, sektor pengolahan kelapa sawit dan pengolahan minyak mentah diwajibkan membayar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp3.186.689.

Besaran UMSP tersebut ditetapkan lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026 dan hanya berlaku untuk sektor usaha tertentu yang memenuhi kriteria risiko dan karakteristik ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, Agus Nompitu, mengatakan kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan Rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada Desember 2025. Penetapan UMSP, kata dia, didasarkan pada kondisi riil sektor usaha, bukan pada perhitungan kebutuhan hidup layak seperti UMP.

Sawit Setara Default Ad Banner

“Penetapan upah minimum sektoral ini mempertimbangkan jumlah tenaga kerja yang besar, risiko kerja, serta tingkat kecelakaan kerja di sektor tersebut. Sektor ini telah masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit,” ujar Agus Nompitu, Selasa (6/1/2026), dikutip Rri.co.id.

Ia menjelaskan, dari lima sektor usaha di Lampung yang telah masuk KBLI lima digit, sektor pengolahan kelapa sawit dinilai memiliki risiko kecelakaan kerja paling tinggi. Hal inilah yang membuat sektor sawit diprioritaskan dalam penerapan UMSP tahun depan.

“Jika dibandingkan sektor tebu, pisang, dan nanas, risiko kecelakaan kerja di sawit jauh lebih tinggi. Oleh karena itu, sektor sawit diprioritaskan sebagai penerapan UMSP Tahun 2026,” jelasnya.

Sementara itu, sektor tapioka belum ditetapkan sebagai penerima UMSP. Pemerintah Provinsi Lampung mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan industri dan serapan bahan baku singkong dari petani.

Sawit Setara Default Ad Banner

Menurut Agus, penerapan UMSP yang tidak tepat dapat berpengaruh pada kemampuan industri menyerap hasil pertanian rakyat, sehingga perlu kajian lebih lanjut sebelum kebijakan diberlakukan.

Untuk memastikan implementasi berjalan sesuai ketentuan, Pemprov Lampung akan mengawasi sekitar 34 perusahaan pengolahan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut. Pengawasan dilakukan secara berkala dan kebijakan UMSP akan dievaluasi menyesuaikan dinamika ketenagakerjaan dan kondisi industri.

“Kebijakan ini akan terus dievaluasi agar tetap seimbang antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha,” katanya.

Tags:

upah buruh sawit

Berita Sebelumnya
Pengembangan Inovasi Dorong Daya Saing Produk Hilir Berbasis Sawit

Pengembangan Inovasi Dorong Daya Saing Produk Hilir Berbasis Sawit

Subholding PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo menyebut pentingnya pengembangan inovasi yang relevan bagi perusahaan agar bisa mendorong daya saing produk-produk hilir berbasis kelapa sawit serta komoditas perkebunan.

| Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *