KONSULTASI
Logo

UMSP 2026 Naik, Upah Pekerja Sawit Aceh Hampir Rp4 Juta

7 Januari 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
UMSP 2026 Naik, Upah Pekerja Sawit Aceh Hampir Rp4 Juta
HOT NEWS

sawitsetara.co - BANDA ACEH – Kabar kenaikan upah datang bagi pekerja sektor kelapa sawit di Aceh. Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk sektor perkebunan dan industri minyak kelapa sawit mendekati Rp4 juta per bulan, seiring penyesuaian upah minimum yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1489/2025, UMSP Aceh 2026 untuk perkebunan buah kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.987.940. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026 yang berada di level Rp3.932.552.

Sawit Setara Default Ad Banner

Penetapan UMP sendiri tertuang dalam Kepgub Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025 yang ditandatangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem pada 30 Desember 2025.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, “Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar Rp3.932.552,00.”

Dibandingkan tahun sebelumnya, UMP Aceh 2026 mengalami kenaikan sekitar 6,7 persen atau setara Rp246.346.

Kenaikan ini berdampak langsung pada penyesuaian UMSP, khususnya di sektor-sektor padat karya dan berbasis sumber daya alam, termasuk kelapa sawit.

UMSP Aceh 2026 berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan menjadi standar minimum yang wajib dipatuhi perusahaan.

Pemerintah Aceh juga menegaskan larangan bagi perusahaan untuk membayar upah di bawah ketentuan, serta melarang penurunan upah bagi pekerja yang telah menerima gaji di atas UMP atau UMSP.

Sawit Setara Default Ad Banner

Selain sektor sawit, UMSP Aceh 2026 juga ditetapkan untuk sektor pertambangan. Untuk pertambangan batu bara, emas dan perak, serta gas alam, besaran upah minimum sektoral ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp4.061.791.

Dengan besaran UMSP hampir Rp4 juta, sektor kelapa sawit menempati posisi strategis dalam struktur pengupahan Aceh.

Kebijakan ini dinilai memberi ruang peningkatan kesejahteraan buruh sawit, sekaligus menuntut perusahaan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi agar tetap berdaya saing.

Penetapan UMP dan UMSP 2026 ini sekaligus menjadi sinyal bahwa sektor sawit tetap dipandang sebagai salah satu penopang utama ekonomi daerah, baik dari sisi produksi maupun penyerapan tenaga kerja.

Tags:

upah buruh sawitAPKASINDO Aceh

Berita Sebelumnya
Sawit Indonesia 2026: Dari Ekspansi ke Efisiensi, Ujian Transformasi Industri Strategis

Sawit Indonesia 2026: Dari Ekspansi ke Efisiensi, Ujian Transformasi Industri Strategis

Kelapa sawit tetap menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia, namun memasuki 2026 posisinya berada di persimpangan penting.

6 Januari 2026 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *