
sawitsetara.co - JAKARTA – Arah kebijakan agraria pemerintah di awal 2026 menuai sorotan tajam dari Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah II. Organisasi mahasiswa ini menilai regulasi terbaru di sektor kehutanan dan perkebunan justru menggeser peran negara dari pelindung rakyat menjadi aktor ekonomi yang menguntungkan korporasi negara, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Koordinator Wilayah II ISMEI, Farhan Abrar, menyatakan kekhawatiran tersebut berangkat dari kajian mendalam terhadap Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 20 Tahun 2025. Ia meminta Presiden RI, H Prabowo Subianto, segera mengevaluasi aturan itu karena dinilai menciptakan ketimpangan serius dalam penegakan hukum agraria.

Menurut Farhan, problem utama Permenhut 20/2025 terletak pada Pasal 326A dan Pasal 326C. Dua pasal ini mengatur bahwa pelepasan kawasan hutan untuk kebun sawit hasil penguasaan kembali negara hanya dapat diproses jika lahan tersebut diserahkan kepada BUMN.
“Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pelepasan kawasan hutan untuk sawit hasil penguasaan kembali hanya bisa diproses apabila lahan diserahkan kepada BUMN. Ini adalah standar ganda yang mencederai rasa keadilan,” kata Farhan, Jumat (2/1/2026), dikutip Riau Aktual.
Ia menilai ketentuan itu membuka ruang pemutihan lahan sawit bermasalah dengan cara mengalihkan kepemilikan kepada korporasi negara, alih-alih menyelesaikannya melalui reforma agraria. Negara, kata dia, seolah bertindak sebagai pedagang tanah yang memanfaatkan status sitaan untuk kepentingan bisnis.
“Lahan sitaan yang seharusnya dapat dikembalikan kepada rakyat melalui mekanisme reforma agraria, justru ‘dicuci’ status hukumnya untuk kemudian menjadi aset bisnis korporasi negara,” ujarnya.

ISMEI juga menyoroti kontras kebijakan tersebut dengan beban hukum yang ditimpakan kepada petani kecil. Farhan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang mengatur denda administratif bagi petani yang berkebun di kawasan hutan, yakni sebesar Rp25 juta per hektare per tahun.
“Jika seorang petani mengelola 5 hektare selama 10 tahun, dendanya bisa mencapai Rp1,25 miliar. Ini tidak realistis dan berpotensi menjadi alat perampasan tanah rakyat secara sistematis,” tegasnya.
Menurut ISMEI, kombinasi regulasi tersebut mencerminkan ketimpangan struktural: petani kecil ditekan dengan sanksi berat, sementara korporasi negara justru diberi jalur legalisasi aset. Farhan menilai kondisi ini bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum, melainkan arah kebijakan yang secara sistematis meminggirkan petani rakyat yang minim modal dan akses politik.
Memasuki tahun 2026, ISMEI Wilayah II mengingatkan Presiden Prabowo agar konsisten dengan komitmen keberpihakan kepada rakyat. Pengelolaan sumber daya alam, kata Farhan, tidak boleh semata diukur dari kontribusi terhadap neraca keuangan negara atau kinerja BUMN.
“Keuntungan negara harus berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, bukan sekadar memperbesar mesin bisnis BUMN,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikap resminya, ISMEI Wilayah II menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, merevisi Permenhut 20/2025 dengan mencabut Pasal 326A hingga 326C yang dinilai memberikan hak eksklusif pemutihan lahan sawit kepada BUMN, serta membuka akses pelepasan kawasan bagi koperasi dan petani rakyat.
Kedua, menghentikan dominasi korporasi negara melalui transparansi penuh pengelolaan lahan sitaan yang diserahkan kepada BUMN, termasuk aliran pendapatan dari kebun sawit tersebut. Ketiga, mempercepat reforma agraria dengan mendistribusikan lahan sawit sitaan kepada petani tak bertanah, buruh tani, dan masyarakat adat, bukan menjadikannya aset bisnis negara.
“Jangan biarkan sejarah mencatat 2026 sebagai tahun matinya reforma agraria. Rakyat menunggu keberpihakan Presiden, bukan keberpihakan pada mesin bisnis negara,” tutup Farhan.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *