KONSULTASI
Logo

PPBTPI Himpun 200-an Penangkar Benih Sawit di Riau, Gelar FGD Sertifikasi dan Perlindungan

4 November 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
PPBTPI Himpun 200-an Penangkar Benih Sawit di Riau, Gelar FGD Sertifikasi dan Perlindungan

sawitsetara.co – PEKANBARU — Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia (PPBTPI) mempertemukan ratusan penangkar benih kelapa sawit di Provinsi Riau. Pertemuan tersebut membahas sertifikasi, pengawasan peredaran benih, perizinan usaha, hingga perlindungan sosial bagi penangkar dan pekerja.

Kegiatan bertajuk Sertifikasi Benih dan Perlindungan Penangkar Benih Kelapa Sawit di Provinsi Riau itu berlangsung di Ballroom Hotel Pangeran, Pekanbaru, Selasa (3/11/2026). Agenda tersebut dihadiri sekitar 200-an penangkar dari berbagai daerah di Riau serta sejumlah pemangku kepentingan industri perbenihan.

Hadir dalam kegiatan itu Direktur Perbenihan Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Ebi Rulianti, Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Dwi Herteddy, Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi, Sekjen PPBTPI Indonesia Ir. Rusbandi, serta perwakilan UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan Riau. Turut hadir perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, DPMPTSP Riau, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, pengurus PPBTPI Riau, serta unsur Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO).

Ketua Panitia Pelaksana, Dr. Eko Jaya Siallagan, mengatakan kualitas benih menjadi salah satu faktor penentu masa depan perkebunan kelapa sawit Indonesia. Karena itu, peningkatan kualitas benih harus berjalan beriringan dengan sertifikasi dan tata kelola usaha perbenihan yang profesional.

“PPBTPI berkomitmen mendorong kesadaran penangkar terhadap pentingnya benih unggul dan bersertifikat. Organisasi juga ingin membangun ekosistem perbenihan yang lebih kuat di Riau,” kata Eko yang juga Sekretaris PPBTI Riau, dalam sambutannya.

Eko juga menyoroti pentingnya perlindungan sosial bagi penangkar dan pekerja. Menurut dia, usaha perbenihan tidak cukup hanya ditopang kemampuan teknis dan kualitas produk. Para pelaku usaha serta pekerjanya juga membutuhkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kesempatan itu, Eko menyampaikan apresiasi kepada Direktur Perbenihan Perkebunan atas penyesuaian harga benih untuk program peremajaan sawit rakyat (PSR) menjadi Rp59.000.

HUT APKASINDO - KUD RAHARJA

PPBTPI Riau Tegaskan Pembinaan bagi Anggota Resmi

Ketua PPBTPI Provinsi Riau, Drs. Puncak, menegaskan bahwa kualitas benih dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama keberlanjutan perkebunan kelapa sawit. Ia mengatakan Riau memiliki posisi strategis dalam industri perkebunan nasional. Potensi tersebut harus diikuti tanggung jawab untuk memastikan benih yang beredar memenuhi standar dan memiliki legalitas.

“Benih yang unggul dan tersertifikasi adalah fondasi mutlak bagi keberlanjutan perkebunan kita. Tanpa kualitas benih yang legal dan terstandarisasi, taruhannya adalah masa depan petani dan industri perkebunan kita,” ujar Puncak.

Karena itu, ia meminta seluruh pelaku usaha perbenihan mematuhi regulasi pemerintah. Sertifikasi, menurut dia, bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan kewajiban hukum dan moral untuk menekan peredaran benih ilegal.

Puncak juga menegaskan posisi organisasi dalam memberikan pembinaan kepada para penangkar. Pembinaan, edukasi, dan perlindungan kelembagaan PPBTPI Riau diberikan kepada penangkar yang berkomitmen serta terdaftar sebagai anggota resmi asosiasi.

Langkah tersebut, kata dia, bertujuan membangun ekosistem usaha perbenihan yang sehat, tertib, dan adil. Penangkar juga diharapkan memiliki komitmen terhadap kode etik organisasi dan ketentuan yang berlaku. Ia mengajak seluruh penangkar memperkuat konsolidasi dan menyamakan persepsi mengenai legalitas usaha. Dengan berada dalam organisasi resmi, para penangkar diharapkan memiliki posisi kelembagaan yang lebih kuat.

Puncak menambahkan, peningkatan kapasitas teknis harus berjalan bersama perluasan perlindungan sosial. Karena itu, kegiatan tersebut turut menghadirkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pemahaman mengenai perlindungan bagi penangkar dan pekerja.

“Kami ingin mendorong penangkar benih agar semakin memahami pentingnya sertifikasi, kualitas benih unggul, serta tata kelola usaha perbenihan yang profesional. Kualitas benih tidak hanya menentukan produktivitas tanaman, tetapi juga masa depan perkebunan kelapa sawit rakyat,” katanya.

Ia berharap kegiatan tersebut menghasilkan tindak lanjut konkret, mulai dari peningkatan kualitas benih, pemahaman perizinan, hingga perluasan perlindungan sosial.

PPBTPI: Penangkar Taat Aturan Harus Mendapat Perlindungan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PPBTPI Indonesia, Ir. Rusbandi, yang mewakili Ketua Umum PPBTPI, menilai sertifikasi dan perlindungan penangkar harus dilihat sebagai dua hal yang saling berkaitan. Namun, ia mengingatkan bahwa perlindungan tidak dapat diberikan tanpa melihat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku. Menurut dia, terdapat penangkar yang menjalankan usaha sesuai standar dan ada pula yang menyimpang.

“Penangkar benih ini ada dua kelompok. Ada yang benar, ada yang tidak benar. Tentu yang tidak benar tidak masuk dalam kelompok yang harus kita lindungi,” ujarnya.

Rusbandi mengatakan perlindungan juga harus diberikan kepada pengguna benih, yakni petani. Sebab, benih yang tidak memenuhi standar dapat merugikan petani dalam jangka panjang. Ia menjelaskan produsen harus memiliki perizinan, lahan, serta sarana dan prasarana sesuai ketentuan. Proses produksi juga harus mengikuti standar teknis yang telah diatur pemerintah. Ia mencontohkan standar produksi kelapa sawit yang mengatur kebutuhan air dan jarak tanam. Salah satu hal yang pernah diperjuangkan PPBTPI adalah penggunaan alat pengukur curah hujan atau ombrometer sebagai dasar menentukan kebutuhan penyiraman.

Selain itu, penangkar perlu memiliki kompetensi dalam menjalankan usaha. Kompetensi tersebut mencakup pelaksana, pengawas, hingga manajer. Rusbandi juga menekankan sertifikasi harus dilakukan secara bertahap sejak kecambah hingga tanaman memasuki tahapan pembibitan berikutnya. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses produksi berjalan sesuai standar. Persoalan lain yang disorot adalah keterbatasan tenaga pengawas benih tanaman di daerah. Ia menyebut Riau hanya memiliki tiga pengawas, sementara daftar peserta dan pelaku usaha yang menjadi perhatian mencapai sekitar 229 produsen.

“Bagaimana mengawasi sebanyak ini, mensertifikasi ini? Saya kurang begitu yakin kalau semuanya bisa dilakukan. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” katanya.

Karena itu, PPBTPI mendorong perbaikan regulasi terkait produksi, sertifikasi, dan pengawasan peredaran benih. Ia juga mengusulkan penguatan standar kelembagaan UPTD melalui penerapan sistem manajemen mutu. Menurut Rusbandi, lembaga pengawasan yang memiliki standar dan proses audit berkala dapat meningkatkan kepercayaan terhadap hasil sertifikasi. Dengan demikian, produsen yang telah menjalankan usaha sesuai ketentuan memperoleh perlindungan yang semestinya.

HUT APKASINDO - KUD RAHARJA

Kementan Soroti Benih Ilegal di Marketplace

Direktur Perbenihan Perkebunan Kementerian Pertanian, Ebi Rulianti, menilai pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah pusat dan produsen benih di daerah. Ia mengapresiasi PPBTPI yang dinilai mampu menjadi penghubung antara pemerintah dan para penangkar. Menurut dia, pertemuan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan seperti itu masih jarang dilakukan. Ebi berharap kegiatan di Riau dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam membangun perhatian bersama terhadap kualitas benih.

Dalam pemaparannya, Ebi juga meluruskan penggunaan istilah benih dan bibit. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Berkelanjutan. Menurut dia, istilah bibit digunakan dalam bidang peternakan, seperti bibit ayam, sapi, kambing, dan domba. Sementara itu, seluruh bahan tanaman, mulai dari biji hingga siap ditanam, disebut benih.

“Jadi untuk tanaman itu namanya benih. Dari biji sampai dengan siap tanam itu namanya benih,” kata Ebi.

Ia kemudian menyoroti peredaran kecambah kelapa sawit ilegal melalui perdagangan elektronik atau marketplace. Menurut Ebi, pemerintah telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengawasi dan menindak penjualan benih yang tidak sesuai ketentuan. Ia menyebut terdapat 21 produsen kecambah kelapa sawit yang terdaftar resmi. Produsen tersebut memiliki saluran distribusi masing-masing dan, menurut Ebi, tidak memasarkan kecambah melalui marketplace.

Ebi mengatakan pemerintah melakukan penurunan atau takedown terhadap berbagai penawaran yang terindikasi menjual benih ilegal. Namun, praktik tersebut masih berulang karena penjual mengganti nama dan kata kunci produk. “Ini juga kami melakukan takedown setiap hari. Tetapi judulnya berubah. Hari ini judulnya bayam, besok keluar kangkung,” ujarnya memberikan contoh.

Ia mengingatkan petani agar tidak sembarangan membeli kecambah. Kesalahan memilih benih dapat menimbulkan kerugian besar karena perkebunan kelapa sawit merupakan investasi jangka panjang.

Ebi menyebut produksi kecambah melalui mekanisme resmi menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk menanam kelapa sawit. Penerbitan surat persetujuan penyaluran benih kelapa sawit atau SP2BKS pada 2023 bahkan mencapai sekitar 240 juta kecambah. Pada 2024 tercatat sekitar 197 juta, sedangkan rata-rata penyaluran dalam periode berikutnya mendekati 160 juta.

Menurut dia, petani harus memastikan benih berasal dari sumber resmi dan memiliki kejelasan asal-usul. Penggunaan benih asalan berisiko menghasilkan tanaman yang tidak produktif. Ebi juga mengingatkan petani agar tidak terpaku pada satu varietas atau produsen. Ia menyebut terdapat sekitar 69 hingga 71 varietas unggul kelapa sawit yang telah dilepas pemerintah.

Diversifikasi pilihan benih dinilai dapat membantu mengurangi penumpukan permintaan pada satu produsen. Dengan begitu, petani memiliki lebih banyak alternatif benih unggul sesuai kebutuhan.

HUT APKASINDO - KUD RAHARJA

Kementan Percepat Perizinan Produsen Benih

Selain pengawasan, Ebi menjelaskan pemerintah terus menyederhanakan proses perizinan bagi produsen benih. Pengajuan persetujuan penyaluran benih kini dilakukan secara daring melalui sistem OSS. Ia menyebut penerbitan SP2BKS ditargetkan maksimal tujuh hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

“Untuk memberikan kemudahan kepada Bapak-Ibu, kami membuat SP2BKS itu terbit maksimal tujuh hari kerja,” katanya.

Meski perizinan semakin mudah, Ebi mengingatkan pemerintah daerah tetap perlu melakukan verifikasi terhadap produsen. Kemudahan melalui mekanisme pernyataan mandiri atau self-declare harus diimbangi rekomendasi UPTD. Menurut dia, rekomendasi tersebut diperlukan untuk memastikan pihak yang mengaku sebagai produsen benar-benar memiliki kemampuan, fasilitas, dan persyaratan untuk menghasilkan benih berkualitas.

Ebi juga menyinggung usulan sertifikasi mandiri bagi produsen benih. Skema tersebut dapat menjadi salah satu solusi atas keterbatasan jumlah pengawas benih, dengan tetap mensyaratkan sistem manajemen mutu dan pengawasan yang memadai.

Dalam kesempatan itu, ia turut menjelaskan penyesuaian harga benih untuk program PSR menjadi Rp59.000. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan sejumlah komponen biaya produksi, termasuk polybag, tenaga kerja, pupuk, dan standar biaya pembangunan perkebunan.

Namun, kenaikan harga harus diikuti peningkatan kualitas. Pemeriksaan perlu dilakukan sejak kecambah, pembibitan awal, pembibitan utama, hingga proses seleksi tanaman. Ia mengingatkan investasi perkebunan kelapa sawit membutuhkan waktu panjang. Karena itu, penggunaan benih unggul dan bersertifikat menjadi keputusan penting sejak awal pembangunan kebun.

Disbun Riau Minta Penangkar Tertib Perizinan

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, S.Hut., MT, mengatakan perkebunan memiliki peran besar dalam perekonomian daerah. Riau memiliki luas perkebunan sekitar 4,8 juta hektare, dengan luas perkebunan kelapa sawit mencapai sekitar 3,823 juta hektare.

Menurut dia, besarnya potensi tersebut harus diikuti peningkatan produktivitas. Salah satu persoalan mendasar yang masih dihadapi adalah penggunaan benih yang tidak bersertifikat dan tidak unggul, terutama pada perkebunan rakyat swadaya.

Supriadi menilai peredaran benih ilegal tidak hanya merugikan petani. Praktik tersebut juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penangkar yang telah menjalankan usaha sesuai aturan.

“Produktivitas salah satu penentunya adalah benih kita sekarang. Ini masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi kita semua,” ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah daerah tengah membenahi tata kelola perkebunan. Karena itu, ia meminta para penangkar memastikan legalitas dan perizinan usaha sebelum menjalankan kegiatan produksi maupun penyaluran benih. Supriadi juga mengingatkan adanya laporan pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk meminta uang kepada penangkar. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang terkait proses sertifikasi maupun pelayanan perizinan.

“Saya tidak pernah menerima uang itu walaupun satu sen pun. Kalau ada staf kami yang mengatasnamakan kami untuk meminta uang, tolong rekam buktinya dan kirimkan kepada kami,” katanya.

Ia meminta penangkar menyampaikan pengajuan sertifikasi melalui UPTD secara langsung. Menurut dia, mekanisme tersebut diperlukan untuk menghindari perantara yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Supriadi juga meminta penangkar memenuhi kewajiban retribusi. Ia menyebut masih terdapat tunggakan dan proses sertifikasi yang belum selesai.

Di sisi lain, ia membuka ruang komunikasi bagi para pelaku usaha yang menghadapi persoalan. Dinas Perkebunan, kata dia, harus menjadi tempat bagi penangkar untuk menyampaikan keluhan, kritik, dan gagasan.

“Jadikan Dinas Perkebunan sebagai rumah besar bagi kita semua. Silakan menyampaikan keluhan, mempertanyakan sesuatu, maupun menyampaikan ide kreatif dan inovasi,” ujarnya.

Supriadi berharap pertemuan PPBTPI tidak berhenti sebagai agenda silaturahmi. Forum tersebut harus menghasilkan gagasan dan langkah bersama untuk memperbaiki tata kelola perbenihan di Riau. Ia menegaskan peningkatan produktivitas perkebunan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah, asosiasi, produsen benih, penangkar, dan petani harus bergerak dalam koridor regulasi yang sama.

Melalui kegiatan tersebut, PPBTPI berharap terbentuk ekosistem perbenihan yang lebih tertib dan profesional. Kualitas benih, kepastian perizinan, pengawasan peredaran, serta perlindungan sosial menjadi bagian penting dalam memperkuat perkebunan kelapa sawit rakyat di Riau.

Tags:

Berita Sawit

Berita Sebelumnya
IPOS Forum 2026 Hasilkan Enam Rekomendasi Strategis, Pembenahan Tata Kelola Sawit Jadi Prioritas

IPOS Forum 2026 Hasilkan Enam Rekomendasi Strategis, Pembenahan Tata Kelola Sawit Jadi Prioritas

Persoalan tersebut menjadi sorotan utama Indonesian Palm Oil Stakeholders Forum (IPOS Forum) 2026 yang menghasilkan enam rekomendasi strategis untuk memperkuat tata kelola dan daya saing sawit nasional.

3 November 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *