sawitsetara.co – JAKARTA – Komoditas ekspor unggulan Indonesia seperti kopi, karet, sawit, dan kayu bakal menghadapi aturan baru dari Uni Eropa (UE), yaitu European Union Deforestation Regulation (EUDR). Karenanya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyiapkan regulasi agar ekspor komoditas tersebut ke UE tak terganjal EUDR.
Adapun aturan EUDR ini mewajibkan ketertelusuran (traceability) untuk memastikan produk yang masuk ke pasar Eropa tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi atau degradasi. Bagi Indonesia, ini berdampak langsung pada sektor ekspor utama nonmigas.
“Hal yang perlu dipersiapkan bersama adalah penerapan sistem traceability, yang tentu berkaitan erat dengan sistem yang harus kita bangun, kami harapkan lahir sebuah formula sebagai acuan bersama agar implementasi EUDR nantinya tidak menghambat ekspor para pelaku usaha kita,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana dalam keterangan pers pada Jumat (17/10/2025).
Tommy mengakui adanya potensi penambahan beban administrasi, namun juga melihat peluang untuk memperkuat perdagangan hijau dan daya saing produk berkelanjutan Indonesia. Indonesia masih memiliki waktu untuk mempersiapkan sistem pelacakan ini. UE menunda penerapan EUDR hingga Desember 2025 untuk usaha besar dan menengah, serta hingga Juni 2026 untuk usaha mikro dan kecil.
Sementara itu, Perencana Ahli Utama di Kementerian PPN/Bappenas, Hedi Idris, berpendapat bahwa pengembangan sistem traceability yang sesuai dengan ketentuan EUDR bisa menjadi langkah strategis mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di sektor komoditas unggulan. Penerapan sistem ini memberikan manfaat bagi petani, pekebun, eksportir, dan pemasok karena memperluas akses ke pasar internasional.
“Di sisi lain, pemerintah pusat dan daerah juga akan memperoleh manfaat dari meningkatnya transparansi serta optimalisasi penerimaan negara,” kata Hedi, dikutip Kompas.
Adapun Sustainability Project Director PT Surveyor Indonesia, Martinus Nata, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengembangkan konsep Sistem Informasi Laporan Uji Tuntas (Due Diligence Statement atau DDS) untuk membangun sistem traceability nasional.
Sistem ini akan menyediakan data yang jelas dan seragam bagi eksportir dan importir. Petani, koperasi, dan eksportir dapat menggunakan sistem ini untuk menerbitkan laporan uji tuntas yang akan dikirimkan ke importir di Uni Eropa. Semua layanan ini gratis bagi petani.
“Kami membangun sistem DDS dengan pendekatan cloud to cloud, sehingga hambatan akses bisa diminimalisasi. Kami juga akan verifikasi ke lapangan untuk memastikan validitas data. Hasil dari proses ini akan dituangkan dalam laporan yang ditandai dengan cap resmi dari PT Surveyor Indonesia,” ungkap Martinus.
Ia juga menegaskan bahwa sistem tersebut telah diselaraskan dengan standar internasional melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan Uni Eropa, terutama terkait implementasi ISO 17065.
Tags:
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *