
sawitsetara.co - Penetapan Pajak Air Permukaan (PAP) bagi industri sawit dinilai perlu didukung sistem pengukuran penggunaan air yang akurat, transparan, dan dapat diverifikasi. Data tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dalam menetapkan pajak sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ekonom Universitas Riau (Unri) Dr. Dahlan Tampubolon menegaskan, perusahaan memang memiliki kewajiban membayar pajak. Namun, besaran pajak harus dihitung berdasarkan data pemanfaatan air yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemda jangan datang seperti debt collector yang hanya membawa tagihan tanpa bisa menjelaskan dari mana angka itu muncul,” kata Dahlan dikutip dari replubika, Rabu (19/08/2026).
Menurut Dahlan, objek PAP adalah pemanfaatan air permukaan secara nyata. Karena itu, penghitungan pajak semestinya mengacu pada volume air yang benar-benar diambil melalui pipa atau pompa, bukan berdasarkan indikator yang tidak secara langsung mencerminkan penggunaan air.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah perlu memiliki data yang jelas mengenai titik intake, debit air, durasi pemakaian, serta peruntukan air. Data tersebut kemudian dapat digunakan sebagai dasar dalam menghitung Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).
Dahlan menilai keberadaan alat ukur dan sistem pencatatan yang akurat menjadi kunci untuk menghindari perbedaan data antara pemerintah daerah dan perusahaan. Dengan data yang sama, besaran PAP dapat ditelusuri sekaligus diverifikasi oleh kedua pihak.
“Kalau meteran air tak ada, data tak sinkron dan cara hitungnya asal patok, ya jelas jadi ajang tarik-menarik kepentingan,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah daerah didorong memasang alat ukur debit air yang tersertifikasi. Perusahaan juga perlu dilibatkan dalam pencatatan dan verifikasi penggunaan air agar data yang menjadi dasar pengenaan pajak dapat disepakati dan diuji bersama.
Menurut Dahlan, sistem pengukuran yang baik akan membuat penetapan PAP lebih terukur dan tidak sekadar mengandalkan estimasi. Pemerintah mendapatkan kepastian dalam penerimaan pajak, sementara perusahaan memperoleh kejelasan mengenai kewajiban yang harus dibayarkan.
“Pajak adil bukan cuma soal ada aturan di atas kertas, tetapi soal transparansi hitungan di lapangan,” katanya.
Dengan sistem pengukuran yang akurat dan data penggunaan air yang terbuka, penetapan PAP untuk industri sawit diharapkan dapat berjalan lebih objektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah maupun perusahaan.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *