KONSULTASI
Logo

Lahan Terbatas, Nilai Tak Terbatas: Pakar Ekonomi Dorong Transformasi Sawit Menuju Kedaulatan Petani

5 September 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Lahan Terbatas, Nilai Tak Terbatas: Pakar  Ekonomi Dorong Transformasi Sawit Menuju Kedaulatan Petani

sawitsetara.co - JAKARTA — Pakar ekonomi sekaligus Rektor Universitas Koperasi Indonesia (IKOPIN), Prof. Agus Pakpahan, menilai pengembangan industri kelapa sawit Indonesia perlu segera bergeser dari orientasi ekspansi lahan menuju peningkatan nilai ekonomi dan kesejahteraan petani.

Menurut Agus, ekspansi perkebunan sawit yang berlangsung selama hampir lima dekade telah menunjukkan keterbatasan model pembangunan berbasis perluasan areal. Luas perkebunan sawit Indonesia meningkat dari hanya 294.560 hektare pada 1980 menjadi sekitar 17,3 juta hektare pada 2024.

“Lahan terbatas, tetapi nilai tak terbatas. Karena itu, masa depan sawit Indonesia bukan lagi memperluas lahan, melainkan memperluas nilai melalui hilirisasi, inovasi, dan penguasaan rantai nilai,” ujar Agus dalam kajiannya bertajuk Lahan Terbatas, Nilai Tak Terbatas: Transformasi Perkelapasawitan Menuju Kedaulatan Petani di Era Bioekonomi, bagian dari Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi, edisi 29 Agustus 2026.

Agus menyebut peningkatan luas areal tersebut mencapai sekitar 58,7 kali lipat atau 5.870 persen dalam 44 tahun. Ekspansi yang sangat besar itu, menurut dia, perlu dievaluasi karena tidak otomatis menghasilkan peningkatan kesejahteraan yang sebanding bagi petani.

Ia bahkan menyoroti paradoks antara pertumbuhan luas perkebunan dengan perkembangan harga komoditas. Berdasarkan perhitungan menggunakan data Jacks dan World Bank, indeks harga riil minyak sawit pada 2025 berada di sekitar 33,5 jika harga 1900 dijadikan basis 100.

“Artinya, harga riil minyak sawit pada 2025 hanya sekitar sepertiga daya beli harga pada 1900. Di tengah kondisi tersebut, kita justru terus memperluas areal perkebunan,” katanya.

apkasindo

Empat Jebakan Kebijakan

Agus menjelaskan terdapat empat persoalan yang saling memperkuat dalam kebijakan pengembangan sawit, yakni bounded rationality, opportunistic behavior, social traps, dan ignorance.

Bounded rationality menggambarkan keterbatasan pembuat kebijakan dalam mengolah informasi dan melihat konsekuensi jangka panjang. Dalam konteks sawit, keberhasilan pembangunan terlalu sering diukur dari pertambahan luas areal dan produksi, sementara perubahan harga riil, struktur kepemilikan, serta biaya ekologis kurang diperhitungkan.

Sementara itu, opportunistic behavior muncul ketika kepentingan ekonomi jangka pendek mendorong pemanfaatan sumber daya secara tidak proporsional. Agus menilai penguasaan lahan melalui Hak Guna Usaha (HGU) berpotensi menjadi instrumen finansialisasi aset, sementara berbagai biaya sosial dan ekologis akhirnya ditanggung masyarakat.

Persoalan berikutnya adalah social traps, ketika keputusan yang tampak rasional bagi individu justru menghasilkan kerugian bagi masyarakat secara keseluruhan. Kompetisi memperoleh lahan, deforestasi, kebakaran, konflik agraria, hingga ketergantungan petani terhadap rantai perdagangan tertentu menjadi bagian dari persoalan tersebut.

Adapun ignorance terjadi ketika informasi penting yang seharusnya menjadi dasar pengambilan keputusan tidak digunakan secara memadai. Agus menilai data mengenai harga komoditas, kerusakan ekologis, maupun potensi ekonomi petani seharusnya menjadi dasar untuk mengubah arah kebijakan sawit.

“Keempat jebakan itu saling memperkuat. Ketika rasionalitas terbatas bertemu perilaku oportunistik, kemudian menghasilkan jebakan sosial dan dipertahankan oleh ketidaktahuan, maka kebijakan yang tidak optimal bisa berlangsung sangat lama,” ujarnya.

apkasindo

Petani Harus Menguasai Rantai Nilai

Agus menilai persoalan utama sawit bukan terletak pada komoditasnya, melainkan pada bagaimana nilai ekonomi dari komoditas tersebut didistribusikan dan siapa yang menguasai rantai nilainya

Karena itu, ia mendorong perubahan paradigma dari land expansion menuju value expansion. Dengan pendekatan tersebut, peningkatan kontribusi sawit tidak harus dilakukan dengan membuka lahan baru, tetapi melalui peningkatan produktivitas, hilirisasi, inovasi produk, teknologi, dan penguatan kelembagaan petani.

“Transformasi bukan berarti menghentikan sawit. Transformasi berarti melompat dari komoditas menuju kompleksitas, dari ketergantungan menuju kedaulatan,” kata Agus.

Menurut dia, jutaan petani sawit memiliki posisi strategis karena menguasai sebagian besar areal perkebunan rakyat. Namun, posisi tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi kekuatan ekonomi akibat lemahnya kelembagaan, akses pembiayaan, teknologi, informasi pasar, dan penguasaan industri hilir.

Karena itu, koperasi dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk mengonsolidasikan kekuatan ekonomi petani. Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi dapat menjadi organisasi produksi, pembiayaan, pengolahan, perdagangan, hingga investasi yang dimiliki petani.

Belajar dari Credit Union Keling Kumang

Agus mencontohkan Credit Union Keling Kumang (CUKK) di Kalimantan Barat sebagai salah satu bukti bahwa kelembagaan ekonomi berbasis anggota dapat berkembang secara signifikan.

CUKK yang berdiri pada 1993 dengan 12 anggota dan modal awal Rp291.000, menurut data dalam kajian Agus, telah berkembang menjadi sekitar 232.200 anggota dengan aset Rp2,3 triliun pada 2025.

“Kalau sebuah lembaga yang dimulai dengan 12 anggota dan modal Rp291.000 mampu berkembang menjadi organisasi dengan ratusan ribu anggota dan aset triliunan rupiah, maka pertanyaannya adalah mengapa model kelembagaan seperti ini tidak diperkuat untuk petani sawit?” ujar Agus.

Ia kemudian menawarkan gagasan Koperasi Petani Adat Kuantum, yakni model kelembagaan yang menggabungkan kekuatan ekonomi dengan modal sosial, budaya, spiritual, dan pengetahuan masyarakat adat.

Model tersebut dirancang untuk memperkuat posisi petani sekaligus mengatasi berbagai persoalan dalam tata kelola sawit. Prinsipnya mencakup kepemilikan kolektif, transparansi, pengambilan keputusan partisipatif, pengelolaan sumber daya bersama, pendidikan berkelanjutan, serta pemanfaatan teknologi dan informasi.

Agus juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak ulayat dalam pembangunan perkebunan. Menurut dia, masyarakat tidak boleh sekadar ditempatkan sebagai objek pembangunan, tetapi harus menjadi pemilik sekaligus pengendali proses ekonomi.

apkasindo

Kembali ke Amanat Konstitusi

Agus mengaitkan transformasi perkelapasawitan dengan amanat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Menurut dia, pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan sekadar mengejar pertumbuhan produksi dan penerimaan ekonomi.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, kata dia, memberikan arah yang jelas bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Karena itu, keberhasilan industri sawit tidak cukup diukur dari luas perkebunan, volume produksi, ekspor, atau devisa yang dihasilkan. Indikator keberhasilan juga harus mencakup kesejahteraan petani, pemerataan penguasaan nilai tambah, keberlanjutan lingkungan, serta kemampuan masyarakat mengendalikan sumber daya ekonominya.

“Ukuran keberhasilan sawit bukan berapa juta hektare yang kita kuasai, tetapi berapa besar nilai yang dapat kita ciptakan dan berapa besar kesejahteraan yang diterima rakyat,” tutur Agus.

Ia menegaskan Indonesia tidak perlu terus terjebak dalam paradigma bahwa peningkatan produksi harus selalu ditempuh melalui penambahan luas lahan. Era bioekonomi justru membuka ruang bagi Indonesia untuk menciptakan nilai lebih besar dari sumber daya yang sudah tersedia.

Menurut Agus, dimulai dari sektor sawit, Indonesia dapat membangun model ekonomi kerakyatan yang menempatkan petani sebagai pelaku utama.

“Dimulai dari sawit, kita membangun ekonomi kerakyatan. Dimulai dari desa, kita mengubah Indonesia,” ujarnya.

Tags:

Lahan Sawit

Berita Sebelumnya
Sawit Rakyat Kutim Mulai Menua, Pemkab Siapkan PSR Sekaligus Benahi Legalitas dan Kualitas Kebun

Sawit Rakyat Kutim Mulai Menua, Pemkab Siapkan PSR Sekaligus Benahi Legalitas dan Kualitas Kebun

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengatakan pelaksanaan PSR harus sekaligus menjadi momentum untuk membenahi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi perkebunan rakyat. Mulai dari kualitas bibit, kepastian legalitas lahan, kelembagaan petani hingga akses pembiayaan.

4 September 2026PSR

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *