
sawitsetara.co - JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi meminta kewenangan kepada World Trade Organization untuk menangguhkan konsesi dagang terhadap Uni Eropa setelah blok tersebut dinilai tidak mematuhi putusan sengketa perdagangan minyak sawit.
Permintaan itu diajukan pada Jumat (6/3/2026) menyusul berakhirnya tenggat penyesuaian kebijakan Uni Eropa terhadap putusan panel sengketa sawit berkode kasus DS593.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan ekonomi Indonesia dari kebijakan yang dinilai diskriminatif terhadap komoditas kelapa sawit.
“Indonesia bisa mengajukan kewenangan penangguhan konsesi kepada DSB dengan tujuan menjaga hak Indonesia di masa depan manakala UE tidak dapat mematuhi putusan Panel WTO,” ujar Budi Santoso, dikutip Jumat (13/3/2026).
Permohonan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 22.2 dari aturan penyelesaian sengketa WTO atau Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU). Aturan ini memberi hak kepada negara penggugat untuk menangguhkan konsesi perdagangan jika pihak tergugat tidak melaksanakan putusan panel.
Pemerintah berencana memfokuskan penangguhan pada sejumlah kemudahan perdagangan di sektor barang. Namun opsi perluasan ke sektor lain tetap terbuka, bergantung pada besaran kerugian yang dihitung pemerintah.
Perhitungan nilai kerugian akibat pembatasan sawit dilakukan oleh sejumlah kementerian dan lembaga. Pemerintah menilai kebijakan Uni Eropa telah mengurangi potensi ekspor dan merugikan pelaku usaha dalam negeri.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia, Catra De Thouars, menyebut potensi kerugian industri sawit sangat besar setiap tahun.
“Kerugian yang telah dihitung sangat besar bagi para pelaku usaha per tahunnya karena hilangnya potensi nilai ekspor. Kami sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia dan mendukung langkah hukum selanjutnya sehingga dapat memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional,” kata Catra.
Dukungan serupa disampaikan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang menilai langkah hukum pemerintah penting untuk menghadapi berbagai hambatan teknis perdagangan terhadap produk turunan sawit di pasar global.
Saat ini Kementerian Perdagangan tengah menyusun daftar komoditas asal Uni Eropa yang berpotensi terdampak penangguhan konsesi. Langkah tersebut dilakukan sambil tetap menjaga hubungan dagang bilateral dengan Eropa.
Pemerintah memastikan seluruh proses yang ditempuh mengikuti mekanisme hukum internasional guna menjaga sistem perdagangan global yang adil, transparan, dan bebas dari kebijakan diskriminatif atas nama regulasi lingkungan.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *