
sawitsetara.co - BALIKPAPAN — Rencana pemerintah menaikkan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi 50 persen dinilai perlu memperhitungkan struktur biaya dan kebutuhan modal kerja industri kelapa sawit. Kebijakan yang ditujukan untuk memperkuat ketersediaan devisa di dalam negeri itu berpotensi mengurangi fleksibilitas arus kas eksportir jika diterapkan tanpa masa transisi yang memadai.
Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro, mengatakan penguatan implementasi terhadap aturan yang telah berlaku seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah seiring dengan penyempurnaan kebijakan DHE SDA.
“Yang diperlukan saat ini adalah memastikan aturan yang sudah ada dapat dijalankan secara efektif. Setiap penyempurnaan regulasi tentu diharapkan dapat diikuti dengan penguatan implementasi secara optimal,” ujar Yustinus saat menjadi pembicara dalam Borneo Forum 2026 di Balikpapan, Kamis (6/8/2026).
Menurut Yustinus, kebijakan DHE SDA tidak dapat dilepaskan dari karakteristik industri sawit yang membutuhkan modal kerja besar. Di sisi lain, margin keuntungan perusahaan relatif terbatas, sekitar 10–15 persen.
Kondisi tersebut membuat kewajiban menempatkan sebagian hasil ekspor dalam jangka waktu tertentu berpotensi mempengaruhi fleksibilitas perusahaan dalam mengelola arus kas. Ketika kebutuhan operasional meningkat, perusahaan dapat membutuhkan fasilitas pembiayaan tambahan dari perbankan.
Konsekuensinya, kata dia, biaya bunga dan biaya produksi dapat ikut meningkat. Hal itu pada akhirnya perlu diperhitungkan dalam menjaga daya saing produk sawit Indonesia di pasar internasional.
Yustinus menyoroti dua perubahan penting dalam kebijakan DHE SDA. Pertama, kenaikan kewajiban penempatan dana hasil ekspor dari 30 persen menjadi 50 persen. Kedua, ketentuan yang mengharuskan dana tersebut ditempatkan pada perbankan nasional.
Menurut dia, perubahan kebijakan yang berdampak langsung terhadap arus kas perusahaan membutuhkan ruang komunikasi antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha. Konsultasi tersebut penting agar kebijakan dapat diterapkan tanpa mengganggu kegiatan bisnis yang telah berjalan.
“Yang diperlukan saat ini adalah memastikan aturan yang sudah ada dapat dijalankan secara efektif. Setiap penyempurnaan regulasi tentu diharapkan dapat diikuti dengan penguatan implementasi secara optimal,” kata Yustinus.
Ia juga mengingatkan bahwa tata kelola ekspor sawit selama ini telah melibatkan banyak institusi. Pengawasan antara lain dilakukan Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, kementerian teknis, hingga pemerintah daerah.
Karena itu, efektivitas kebijakan DHE SDA, menurut Yustinus, bukan hanya bergantung pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Konsistensi penerapan dan koordinasi antarinstansi di lapangan juga menentukan keberhasilannya.
Beban fiskal dan perdagangan yang ditanggung eksportir sawit juga menjadi pertimbangan. Per Juli 2026, industri sawit antara lain dikenakan Bea Keluar sebesar US$148 per metrik ton dan Pungutan Ekspor sebesar US$125,11 per metrik ton.
Selain itu, eksportir menghadapi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22 persen, serta ketentuan penempatan 50 persen DHE SDA dalam rekening khusus selama 12 bulan.
Di tengah berbagai kewajiban tersebut, kinerja ekspor sawit Indonesia masih menunjukkan pertumbuhan. Data GAPKI mencatat volume ekspor pada 2025 mencapai 32,3 juta ton, naik 9,5 persen dibandingkan 29,5 juta ton pada 2024.
Pertumbuhan tersebut antara lain ditopang permintaan global yang tinggi dan harga minyak sawit yang relatif kompetitif dibandingkan minyak nabati lainnya.
Pada awal 2026, volume ekspor juga masih menunjukkan kenaikan. Hingga Februari 2026, ekspor sawit mencapai 7,05 juta ton, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai 5,47 juta ton.
Namun, dalam proyeksi sepanjang 2026, ekspor diperkirakan mengalami sedikit penyesuaian seiring implementasi kebijakan B50. Adapun harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) diperkirakan tetap berada pada level relatif kuat, yakni US$1.050–1.125 per ton.
Yustinus mengatakan kondisi tersebut menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah dalam memperkuat cadangan devisa dan kebutuhan industri mempertahankan likuiditas.
Ia berharap setiap perubahan kebijakan DHE SDA disertai masa transisi yang cukup. Waktu penyesuaian diperlukan bagi perusahaan untuk menata sistem keuangan, menyesuaikan kontrak perdagangan internasional, dan mempersiapkan mekanisme bisnis terhadap aturan baru.
Menurut Yustinus, komunikasi pemerintah dengan dunia usaha juga perlu terus diperkuat dalam proses perumusan dan implementasi kebijakan strategis.
Dengan koordinasi yang baik, kebijakan penguatan devisa nasional diharapkan tidak berjalan dengan mengorbankan efisiensi industri. Industri sawit juga perlu tetap memiliki ruang untuk menjaga keberlanjutan usaha dan daya saing ekspor Indonesia di pasar global.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *