
sawitsetara.co - JAKARTA — Rencana Pemerintah Provinsi Jambi memoratorium pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) baru menuai penolakan dari organisasi petani. Kebijakan itu dinilai berisiko memperlemah posisi tawar petani dan justru menjadi bumerang ketika produksi Tandan Buah Segar (TBS) meningkat dalam beberapa tahun mendatang.
Penolakan disampaikan Perkumpulan Organisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI) dan Jaringan Petani Sawit Nasional (JPNS) Provinsi Jambi. Mereka menilai pembatasan pembangunan PKS bukan solusi untuk membenahi tata kelola industri sawit di daerah tersebut.
Rencana moratorium itu tertuang dalam surat Gubernur Jambi Nomor 1637/DISBUN-3/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026. Surat tersebut berisi permintaan data PKS kepada delapan kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bagian dari rencana moratorium pabrik kelapa sawit.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengatakan pihaknya memahami upaya pemerintah provinsi menata tata kelola perkebunan. Namun, menurut dia, moratorium bukan instrumen yang tepat karena pembatasan jumlah PKS akan berdampak langsung terhadap petani, terutama petani swadaya.
“Kami memahami niat Pemerintah Provinsi untuk menata tata kelola perkebunan, tetapi moratorium bukan instrumen yang tepat. Semakin terbatas jumlah pabrik di suatu wilayah, semakin jauh jarak tempuh petani swadaya untuk menjual TBS (Tandan Buah Segar), semakin tinggi ongkos angkut yang mereka tanggung, dan semakin lemah posisi tawar mereka di hadapan pembeli,” ucap Darto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (7/8/2026).
Menurut Darto, persoalan jarak antara kebun dan PKS telah membebani petani di Jambi. Ia menyebut ongkos angkut TBS yang harus ditanggung petani saat ini mencapai Rp200.000 hingga Rp300.000 per kilogram karena jarak tempuh yang terlalu jauh.
Kondisi tersebut, kata dia, akan semakin berat jika pembangunan PKS baru dihentikan. Petani akan memiliki lebih sedikit pilihan tempat penjualan TBS sekaligus menghadapi biaya logistik yang lebih tinggi.
Darto juga menilai moratorium tidak sejalan dengan ambisi Jambi mengembangkan industri hilir sawit. Menurut dia, penguatan industri hilir seharusnya dimulai dengan memastikan pasokan bahan baku dari perkebunan di dalam provinsi.
“Kalau Jambi ingin membangun industri hilir sawitnya sendiri, basis pasokan CPO dari hulu justru harus diperkuat, bukan dibekukan. Moratorium juga berpotensi membuat investasi pabrik baru justru lari ke provinsi tetangga seperti Riau, Sumatera Selatan, atau Sumatera Barat. Jambi yang akan rugi kehilangan investasi dan nilai tambah, sementara TBS dari kebun-kebun di wilayah perbatasan tetap akan mengalir keluar provinsi,” kata dia.
Pendiri JPNS Provinsi Jambi Subari mengapresiasi langkah pemerintah provinsi yang saat ini mengumpulkan data terkait PKS. Menurut dia, keterbukaan informasi mengenai legalitas, lokasi, kapasitas izin, dan kapasitas terpakai pabrik penting untuk membenahi tata kelola industri sawit.
Namun, Subari meminta data tersebut tidak dijadikan dasar untuk membekukan pembangunan PKS baru. Ia justru mengusulkan agar informasi yang dikumpulkan pemerintah digunakan untuk memperkuat kewajiban kemitraan antara PKS dan kebun di sekitarnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengambil keputusan berdasarkan kondisi produksi TBS saat ini. Penurunan produksi akibat El Nino, menurut Subari, hanya bersifat sementara.
Pada saat yang sama, kebun-kebun petani swadaya di Jambi tengah menjalani replanting besar-besaran melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Program tersebut mencakup penggantian tanaman yang berasal dari bibit palsu dengan bibit unggul bersertifikat. Setelah tanaman hasil replanting memasuki masa produktif, produksi TBS petani diperkirakan meningkat.
“Dalam beberapa tahun ke depan, hasil replanting PSR ini akan mendorong lonjakan produksi TBS petani swadaya secara signifikan. Kalau kapasitas pabrik direm sekarang, dampaknya justru akan terasa paling buruk beberapa tahun lagi, saat produksi naik tapi kapasitas pabrik sudah telanjur dibekukan. Ini kebijakan yang salah waktu,” ujar Subari.
Penolakan terhadap moratorium juga datang dari Anggota DPRD Merangin dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Fahmi. Ia menilai akar persoalan yang dihadapi petani bukan semata-mata jumlah PKS, melainkan hubungan antara korporasi dan petani.
Fahmi mengatakan pemerintah seharusnya memperkuat ketertelusuran petani melalui pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Langkah itu perlu disertai percepatan sertifikasi perkebunan berkelanjutan seperti Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), serta pemberdayaan petani secara menyeluruh.
Menurut Fahmi, kemitraan yang adil antara perusahaan dan petani juga harus menjadi perhatian. Selain itu, harga TBS yang wajar diperlukan agar petani tidak terus berada dalam posisi tawar yang lemah.
“Dengan data petani sawit yang presisi, petani akan lebih mudah memperoleh akses peremajaan, akses sarana dan prasarana dari BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan), serta akses pasar ke Eropa dengan pemenuhan standar keterlusuran (compliance traceability),” ujar Ahmad Fahmi.
Karena itu, para petani menawarkan jalan tengah kepada pemerintah Jambi. Mereka tidak meminta pemerintah membuka pembangunan PKS tanpa kendali, tetapi menolak moratorium secara menyeluruh.
Menurut mereka, pembangunan PKS baru tetap dapat dilakukan dengan persyaratan yang lebih ketat. Setiap izin PKS baru, misalnya, harus disertai bukti sumber pasokan TBS serta kemitraan yang legal dengan kebun-kebun di sekitar pabrik.
Dengan skema tersebut, pemerintah tetap dapat mengendalikan pertumbuhan industri pengolahan sawit tanpa mengorbankan akses petani terhadap PKS. Di sisi lain, investasi baru tetap memiliki ruang untuk tumbuh seiring potensi peningkatan produksi TBS dari kebun rakyat hasil PSR.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *