KONSULTASI
Logo

Hadapi EUDR, BIG Susun Pedoman Pengukuran Geospasial Kebun Sawit Rakyat

2 Oktober 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Hadapi EUDR, BIG Susun Pedoman Pengukuran Geospasial Kebun Sawit Rakyat

sawitsetara.co - PEKANBARU — Badan Informasi Geospasial (BIG) tengah menyusun pedoman pengukuran data geospasial perkebunan kelapa sawit untuk memastikan akurasi lokasi dan memperkuat ketelusuran, terutama pada perkebunan rakyat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung implementasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sekaligus mempersiapkan sektor sawit nasional menghadapi kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR).

Sekretaris Utama (Sestama) BIG, Belinda A. Margono, mengatakan ketepatan data lokasi perkebunan menjadi aspek penting dalam memastikan komoditas yang dipasarkan memenuhi prinsip keberlanjutan dan tidak berkaitan dengan deforestasi.

Menurutnya, tuntutan EUDR terhadap informasi lokasi blok perkebunan mengharuskan Indonesia memiliki data geospasial yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, penyediaan data tersebut juga berkaitan dengan aspek kedaulatan, terutama ketika informasi lokasi perkebunan dibagikan kepada pihak luar negeri.

“Kalau kita mau menunjukkan lokasi blok sawit, kemudian mengetahui apakah lokasinya berkaitan dengan deforestasi atau tidak, ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, kepastian ketepatan lokasi. Bloknya harus benar-benar diukur menggunakan referensi yang tepat dan meminimalkan kesalahan,” kata Belinda dalam audiensi terkait penguatan implementasi ISPO di Kantor Gubernur Riau, Kamis (1/10/2026).

Audiensi ini merupakan tindak lanjut permohonan audiensi dari BIG kepada Dinas Perkebunan Provinsi Riau dalam rangka membahas penguatan implementasi sertifikasi ISPO di sektor perkebunan kelapa sawit. Audiensi turut dihadiri jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Badan Informasi Geospasial (BIG), GAPKI Riau, APKASINDO Riau, United Nations Development Programme (UNDP), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, serta akademisi Universitas Riau (Unri), dan kemitraan INDEF.

apkasindo

Ia menjelaskan, akurasi pengukuran menjadi penting karena kesalahan koordinat dapat menimbulkan persoalan dalam proses verifikasi. Penggunaan perangkat GPS pada telepon genggam, misalnya, memiliki potensi penyimpangan yang dapat mencapai sekitar 10 meter.

Kondisi tersebut berbeda dengan penggunaan perangkat GPS geodetik yang memiliki tingkat ketelitian lebih tinggi. Karena itu, BIG berupaya menyusun pedoman pengukuran yang dapat diterapkan sesuai dengan kemampuan teknologi dan kondisi masing-masing pelaku usaha perkebunan.

Belinda mengatakan, tantangan terbesar berada pada perkebunan rakyat karena tidak semua pekebun memiliki kemampuan dan anggaran untuk menggunakan perangkat pengukuran berteknologi tinggi.

“Kami berusaha membuat pedoman sekaligus memberikan batasan agar data dan informasi geospasial yang diambil di lapangan dapat dijamin kebenarannya. Jangan sampai terjadi kesalahan karena pengukuran yang tidak tepat,” ujarnya.

Dalam penyusunan pedoman tersebut, BIG juga mempertimbangkan penerapan sistem berjenjang atau leveling. Artinya, standar dan metode pengukuran dapat disesuaikan dengan kapasitas teknologi yang dimiliki perusahaan maupun pekebun.

Belinda mencontohkan, penggunaan GPS geodetik mungkin lebih memungkinkan bagi perusahaan besar yang memiliki anggaran dan sumber daya memadai. Sementara untuk pekebun rakyat, diperlukan pendekatan yang lebih aplikatif, termasuk kemungkinan pendampingan melalui kerja sama dengan perusahaan atau pihak lain yang memiliki fasilitas pengukuran.

BIG sebelumnya telah melakukan uji lapangan di Palembang, Sumatera Selatan, dan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Pengujian di Provinsi Riau menjadi salah satu tahapan lanjutan untuk melihat penerapan metode pengukuran pada perkebunan rakyat.

apkasindo

Dalam agenda tersebut, BIG merencanakan pengambilan titik koordinat di Kabupaten Siak. Lokasi tersebut dipilih untuk melihat secara langsung kondisi perkebunan masyarakat sekaligus mengidentifikasi metode pengukuran yang paling sesuai diterapkan di lapangan.

Menurut Belinda, hasil pengujian nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan pedoman pengukuran geospasial yang dapat digunakan secara lebih luas.

Ia menambahkan, penguatan data geospasial tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan sertifikasi ISPO dan EUDR, tetapi juga dapat diintegrasikan dengan berbagai informasi tematik lainnya, seperti kawasan hutan dan objek vital nasional. Namun, pemanfaatan serta pembagian data tersebut tetap perlu mempertimbangkan aspek keamanan dan kedaulatan negara.

Belinda juga mengingatkan bahwa tuntutan ketelusuran berbasis lokasi berpotensi diterapkan oleh negara atau pasar lain di luar Uni Eropa. Karena itu, Indonesia perlu membenahi dokumentasi dan data perkebunan sejak dini.

“Kalau pendekatan Uni Eropa ini berjalan, bisa jadi negara lain juga menerapkan hal serupa. Karena itu, lebih baik kita melengkapi dan merapikan dokumentasi yang ada di Indonesia terlebih dahulu,” katanya.

Ia berharap penguatan metode pengukuran tersebut dapat mendukung kesiapan Indonesia menghadapi pemberlakuan EUDR yang dalam paparannya disebut mulai berlaku pada 1 Januari 2027. BIG juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait dalam mendukung penyediaan data geospasial yang akurat.

Selain untuk kelapa sawit, pedoman tersebut nantinya berpotensi dikembangkan untuk komoditas perkebunan lainnya. Dengan demikian, penguatan ketelusuran berbasis data geospasial diharapkan dapat menjadi bagian dari pembenahan tata kelola komoditas perkebunan Indonesia secara lebih luas.

Tags:

Berita Sawit

Berita Sebelumnya
Afrika Jadi Bidikan Baru Ekspor Sawit Indonesia, Kemlu Siapkan Diplomasi Pasar

Afrika Jadi Bidikan Baru Ekspor Sawit Indonesia, Kemlu Siapkan Diplomasi Pasar

Pemerintah memperluas sasaran pasar ekspor produk sawit Indonesia ke Afrika. Kementerian Luar Negeri menempatkan kawasan tersebut sebagai salah satu pasar baru yang potensial, bersama produk makanan dan minuman serta manufaktur.

1 Oktober 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *