
sawitsetara.co – MEDAN — Fragmentasi kepemilikan lahan menjadi salah satu persoalan yang membatasi daya saing petani kelapa sawit rakyat. Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. Ir. Diana Chalil, M.Si., Ph.D., menilai korporatisasi petani dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk memperkuat posisi perkebunan rakyat dalam rantai pasok sawit.
Menurut Diana, skala kepemilikan lahan yang semakin kecil membuat petani swadaya menghadapi keterbatasan dalam efisiensi operasional dan akses pasar. Karena itu, pengelolaan lahan secara terintegrasi diperlukan tanpa harus menghilangkan hak kepemilikan petani atas lahannya.
“Fragmentasi lahan yang tinggi ini membatasi efisiensi operasional dan memperlemah bargaining position petani saat berhadapan dengan rantai pasok industri,” kata Prof Diana dalam diskusi uji publik bertajuk “Kemitraan Petani-Perusahaan Dalam Membangun Petani Yang Handal dan Kompetitif, Melalui Intensifikasi Lahan dan Industrialisasi” yang digelar Rumah Sawit Indonesia bekerja sama dengan USU di Medan, Selasa (15/9/2026).
Dalam paparannya bertajuk “Korporatisasi & Kemitraan Sebagai Alternatif Peningkatan Posisi Perkebunan Rakyat dalam Rantai Pasok”, Diana mengungkapkan bahwa sebanyak 17,25 juta atau 61,3 persen rumah tangga usaha pertanian mengelola lahan kurang dari 0,5 hektare pada 2023. Jumlah tersebut meningkat sekitar 21,03 persen dibandingkan 2013.
Kondisi lebih ekstrem terlihat pada petani dengan lahan di bawah 0,1 hektare. Jumlah petani sangat gurem tersebut melonjak hingga 70 persen dan mencapai 7,39 juta orang.
Menurut Diana, kondisi itu membuat pengelolaan perkebunan rakyat sulit mencapai skala ekonomi yang efisien. Petani dengan lahan terbatas juga memiliki ruang negosiasi yang lebih sempit ketika berhadapan dengan mata rantai industri.
Diana menawarkan korporatisasi petani sebagai model untuk mengatasi persoalan tersebut. Model ini dibangun melalui enam pilar, yakni pemenuhan skala usaha minimum, penerapan single management, perencanaan jangka panjang, kepastian legalitas usaha, adopsi teknologi modern, serta penguatan jejaring atau kemitraan strategis.
Ia menilai pola kemitraan inti-plasma dapat menjadi fondasi bagi korporatisasi petani modern. Namun, penerapannya perlu disesuaikan dengan kondisi awal kepemilikan lahan petani.
“Pola ini memungkinkan petani swadaya mengonsolidasikan manajemen perkebunan mereka tanpa kehilangan hak atas lahan individual,” ujar dia.
Korporatisasi, kata Diana, tidak harus langsung dibangun sebagai kelembagaan yang sepenuhnya mandiri. Untuk kelompok pemula, pendekatan top-down dapat digunakan guna membangun fondasi manajerial dan kelembagaan.
Setelah kapasitas kelompok terbentuk, kelembagaan tersebut perlu diarahkan menuju pendekatan bottom-up. Tujuannya membangun unit usaha petani yang mandiri, kompetitif, dan mampu bertahan dalam jangka panjang.
Namun, transisi tersebut membutuhkan kapasitas kelembagaan yang lebih matang dibandingkan kelompok tani konvensional. Karena itu, pengembangan kapasitas pengurus dan anggota harus dilakukan secara terencana dan konsisten.
Diana juga menilai perusahaan perkebunan dapat berperan sebagai mitra strategis dalam proses tersebut. Kemitraan tidak berhenti pada hubungan produksi, tetapi dapat diperluas untuk memperkuat kemampuan teknis, manajerial, kelembagaan, pembiayaan, hingga akses pasar.
“Kemitraan tidak hanya mencakup pendampingan teknis dan manajerial, tetapi juga mempermudah edukasi kelembagaan serta membuka akses finansial dan pasar yang lebih adil bagi para petani perkebunan rakyat,” tutur Prof Diana.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *