
sawitsetara.co – JAKARTA – Kegiatan penertiban kawasan hutan diharapkan tetap memberikan kepastian hukum dan investasi kepada pelaku sawit nasional baik perusahaan serta petani. Sebab, sudah banyak laporan dari masyarakat yang masuk ke DPR berkaitan kegiatan penertiban kawasan hutan yang berjalan setahun terakhir ini. Bahkan yang sangat disesalkan adalah petani yang sudah memiliki sertifikat SHM dan atau menetap lama didaerah tersebut lalu di klaim masuk daerah kawasan hanya karena peta kawasan yang baru.
“DPR menyerap aspirasi maupun laporan dari petani, perusahaan, dan masyarakat yang terdampak kegiatan Satgas penertiban kawasan hutan. Padahal, persoalan kebun sawit dalam kawasan hutan ini tidak semata-mata kesalahan perusahaan atau petani, tetapi juga akibat kesalahan pemerintah di masa lalu,” jelas Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, dalam Diskusi yang bertemakan "Meneropong Daya Saing Sawit Pasca Penertiban Kawasan Hutan" yang diselenggarakan Majalah Sawit Indonesia, di Jakarta.
Firman menjelaskan bahwa persoalan sawit dalam kawasan hutan mulai mencuat ketika Kementerian Kehutanan (red-dulu KLHK) mengumumkan data keterlanjuran seluas 3,5 juta hektare. Sesuai amanat UU Cipta Kerja, masalah keterlanjuran ini harus selesai dalam kurun waktu 3 tahun.
”Masalah keterlanjuran ini semestinya selesai dalam waktu tiga tahun sesuai UU Cipta Kerja. Tetapi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipimpin Bu Siti Nurbaya tidak bisa selesaikan. Malahan berlarut-larut sampai pergantian pemerintahan baru. Akhirnya, Presiden Prabowo membentuk Satgas untuk penyelesaian masalah ini,” tambahnya.
Setahun Satgas PKH berjalan, Firman memberikan apresiasi atas kinerjanya yang telah melakukan penertiban kawasan hutan di sektor sawit mencapai 4,09 juta hektare. Walaupun dari data yang dimiliki DPR hanya 3,5 juta hektare perkebunan sawit terlanjur berada dalam kawasan hutan.
Menurut Firman bahwa kegiatan penegakan hukum oleh Satgas perlu dibedakan secara tegas antara pelanggaran administratif dan pidana. Bagi perusahaan yang telah membayar denda 110 A sesuai UU Cipta Kerja lalu menunggu proses verifikasi dari pemerintah, seharusnya diberikan kemudahan dan kepastian hukum.
“Tetapi bagi yang benar-benar melanggar seperti tidak punya izin, silakan lakukan penindakan dan denda. Sebaiknya, Satgas juga memberikan ruang dialog bagi perusahaan dan petani yang telah lengkap perizinannya, jika tidak terbukti dalam kawasan hutan, sebaiknya lepaskan saja,” ujar Firman yang juga Anggota Badan Legislatif DPR ini.
Firman Soebagyo, menegaskan penyelesaian persoalan tata kelola, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU), harus dilakukan secepat mungkin agar pelaku usaha memperoleh kepastian berusaha.
Pakar Hukum Kehutanan, Dr. Sadino, dalam kesempatan terpisah mengatakan bahwa keberadaan kebun sawit yang diklaim masuk kawasan hutan jika mengantongi izin dari pemerintah tidak bisa langsung dikatakan ilegal. Selain itu, lanjut Sadino, penentuan status kebun sawit harus dilihat dari asal-usul penguasaan lahan.
Dikatakan Sadino, apabila lahan tersebut telah memiliki hak guna usaha (HGU) atau merupakan hak milik masyarakat, maka tidak dapat disebut ilegal. Karena sesuai norma hukum kehutanan, hak atas tanah tersebut secara hukum bukan merupakan kawasan hutan.
Saat ini, pelaku usaha di industri sawit nasional mengharapkan adanya kepastian hukum supaya terdapat jaminan bagi penanaman modal. Karena situasi sekarang ini terjadi ketidakpastian hukum yang dinilai menjadi salah satu faktor yang menekan kinerja industri kelapa sawit nasional.
Karena itulah,ketidakpastian hukum tersebut berdampak langsung pada produksi. “Penurunan (produksi) sawit juga disebabkan kegiatan penertiban kawasan hutan yang tidak memberikan kepastian hukum dan investasi. Kondisi sekarang ini, baik perusahaan dan petani serba salah untuk mengembangkan kebun dan pabriknya. Karena mereka khawatir apabila terjadi penindakan dari Satgas PKH,” katanya.
“Kami minta Satgas PKH juga memperhatikan dampak penertiban kawasan hutan kepada daya saing sawit dan juga hilirisasi. Bagi kebun yang sudah jelas izinnya, jangan lakukan penindakan. Maka perlunya Satgas PKH membuka ruang dialog dengan stakeholder,” pungkasnya.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *