KONSULTASI
Logo

GAPKI: Under Invoicing Sawit Tak Hanya Manipulasi Harga, Pengawasan Ekspor Indonesia Sudah Berlapis

29 Juni 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
GAPKI: Under Invoicing Sawit Tak Hanya Manipulasi Harga, Pengawasan Ekspor Indonesia Sudah Berlapis

sawitsetara.co - JAKARTA - Praktik under invoicing dalam perdagangan kelapa sawit tidak semata-mata dilakukan dengan menurunkan harga jual di atas dokumen ekspor. Modus tersebut juga dapat dilakukan melalui manipulasi volume barang maupun perubahan klasifikasi jenis komoditas yang diekspor.

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro, dalam webinar Ruang Gagasan IKPI bertajuk “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Menurut Yustinus, masih banyak pihak yang memahami under invoicing hanya sebatas manipulasi harga, padahal praktik tersebut memiliki cakupan yang jauh lebih luas.

“Kalau dalam praktiknya bukan hanya masalah harga. Ada tiga hal yang bisa diklasifikasikan sebagai mis-invoicing atau under invoicing, yaitu harga, volume, dan jenis produk,” ujarnya.

Ia menjelaskan, manipulasi harga dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga transaksi yang sebenarnya. Sementara itu, manipulasi volume dilakukan dengan mencantumkan jumlah barang yang lebih sedikit dibandingkan volume riil yang diekspor.

Adapun manipulasi jenis barang dilakukan dengan mengubah klasifikasi komoditas. Sebagai contoh, minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dapat dilaporkan sebagai sludge atau Palm Oil Mill Effluent (POME) yang memiliki karakteristik serta perlakuan perdagangan dan perpajakan yang berbeda.

Sawit Setara Default Ad Banner

Yustinus menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dapat disamakan dengan transfer pricing. Menurutnya, transfer pricing merupakan mekanisme bisnis yang sah sepanjang dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran (arm’s length principle) serta didukung dokumentasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan perpajakan.

“Kalau transfer pricing itu bisnis yang normal. Yang tidak normal adalah kalau terjadi mispricing atau under invoicing. Itu tindakan yang ilegal dan tidak diperbolehkan dalam tatanan hukum Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi justru diwajibkan menyusun dokumentasi transfer pricing sebagai bukti bahwa transaksi dilakukan secara wajar sesuai regulasi perpajakan.

Dalam kesempatan tersebut, Yustinus juga menepis anggapan bahwa lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama terjadinya under invoicing. Menurutnya, tata kelola ekspor kelapa sawit Indonesia telah menerapkan sistem pengawasan yang berlapis mulai dari hulu hingga hilir.

Pengawasan dilakukan melalui proses perizinan ekspor menggunakan Indonesia National Single Window (INSW), pemeriksaan dokumen melalui sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, verifikasi fisik barang, pemantauan devisa hasil ekspor oleh Bank Indonesia, hingga pemeriksaan perpajakan terhadap kewajaran transaksi ekspor.

Sawit Setara Default Ad Banner

Dengan sistem yang telah terintegrasi tersebut, menurut Yustinus, tantangan utama bukan lagi membangun mekanisme pengawasan baru, melainkan memastikan penegakan hukum berjalan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk menutup potensi kebocoran penerimaan negara sekaligus menjaga kredibilitas industri kelapa sawit nasional yang selama ini menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia.

“Kalau memang ditemukan praktik under invoicing, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Namun di sisi lain, jangan sampai muncul persepsi seolah-olah seluruh industri sawit melakukan praktik tersebut, karena sistem pengawasan ekspor Indonesia sesungguhnya sudah sangat ketat,” pungkasnya.


Berita Sebelumnya
KPPU Selidiki Dugaan Kartel Harga TBS Sawit di Pesisir Selatan, Panggil DPRD Sebagai Saksi

KPPU Selidiki Dugaan Kartel Harga TBS Sawit di Pesisir Selatan, Panggil DPRD Sebagai Saksi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penyelidikan awal atas dugaan praktik kartel dan monopsoni dalam pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kebun swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

28 Juni 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *