
sawitsetara.co – SAMARINDA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Timur sedang menggodok peraturan gubernur (Pergub) yang akan menjadi angin segar bagi ribuan pekerja perkebunan kelapa sawit.
Kebijakan ini dirancang untuk mengatasi kesenjangan akses layanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang selama ini menjadi tantangan di wilayah terpencil.
Kepala Disdukcapil Kaltim, Kasmawati, menjelaskan bahwa banyak pekerja sawit yang belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan terbaru. Kondisi ini menghambat mereka dalam mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perbankan.

“Sebagian besar pekerja sawit tinggal jauh dari akses layanan, dan banyak pula yang belum ber-KTP Kaltim atau memiliki data yang belum diperbarui,” ujarnya, dilansir Antara, Minggu (16/11/2025).
Pergub ini bertujuan untuk mempercepat layanan Adminduk di lingkungan perkebunan sawit. Tujuannya adalah:
1. Menjamin hak pekerja sawit untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang mutakhir.
2. Mempermudah akses layanan Adminduk langsung di lokasi perkebunan.
3. Meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan di seluruh wilayah Kaltim.
Pelaksanaan kebijakan ini akan melibatkan tim terpadu dari Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota, serta perusahaan perkebunan kelapa sawit. Selain melindungi hak sipil pekerja, Pergub ini juga diharapkan memperkuat tata kelola data kependudukan melalui kolaborasi lintas sektor.

Pemerintah daerah akan mendapatkan data yang lebih akurat, sementara perusahaan perkebunan akan dipermudah dalam administrasi tenaga kerja.
Bagi pekerja sawit, manfaat langsung yang dijanjikan adalah kepemilikan dokumen resmi yang cepat, gratis, dan akurat. Hal ini akan membuka akses mereka terhadap berbagai layanan publik. Pergub ini ditargetkan rampung dan disahkan pada akhir 2025 atau awal 2026, sesuai mekanisme penyusunan produk hukum daerah berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 39 Tahun 2024.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *