sawitsetara.co – JAKARTA – Dalam melakukan upaya diplomasi, perlawanan Pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk melawan terhadap Regulasi Deforetasi Eropa (European Union Deforestation Regulation/ EUDR) yang mengancam ekspor komoditas kelapa sawit kedua negara.
Hal tersebut terungkap setelah kedua pimpinan delegasi negara bertemu di sela gelaran Forum PBB untuk Hutan atau United Nation Forum on Forest (UNFF), pada Rabu (8/5/2024) di Markas PBB, New York, Amerika Serikat.
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, sementara Malaysia diwakili oleh Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan, Nik Nazmi bin Nik Ahmad. Keduanya satu suara bahwa EUDR memberi dampak negatif terhadap ekonomi Indonesia dan Malaysia, terutama dalam hal ekspor kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ke Uni Eropa.
“Pertama, hambatan kepada ekspor CPO beserta turunannya ke wilayah Uni Eropa. Kemudian yang kedua bisa menghambat petani-petani kecil atau small holder kelapa sawit kita karena Indonesia itu hampir 40% petani sawit itu, small holder, bekerja di bidang kelapa sawit. Sehingga saya bilang ya kita harus membangun kerjasama bareng untuk bagaimana menghadapi non-tariff barrier seperti yang diterapkan oleh Uni Eropa “, jelas Alue Dohong usai pertemuan bilateral.
Selain melakukan upaya diplomasi, perlawanan Indonesia terhadap EUDR juga ditunjukkan dengan memperlihatkan data capaian tutupan hutan, metode ilmiah hingga teknologi monitoring lahan. Materi-materi penting itu disajikan juga dalam pameran Indonesia’s Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030 di yang digelar di markas PBB.
Regulasi ini mendorong negara-negara produsen, termasuk Indonesia, agar menghasilkan produk yang legal dan bebas deforestasi menurut sudut pandang Uni Eropa. Enam komoditas yang menjadi perhatian adalah kelapa sawit mentah, kayu, kakao, kopi, kedelai serta daging sapi.
“Kita nggak bisa melarang dia (Uni Eropa) mengeluarkan kebijakannya. Tapi prinsip dari fair trade, transparansi, governance yang positif dan seterusnya, itu harus dijalankan, harus ada keterbukaan informasi. ini kan kebijakan unilateral kelompok dia (Uni Eropa), ya harusnya prinsip berlaku di regionalnya dia (saja) dong, bukan mengobok-obok negara lain”, tegas Alue Dohong.
selain membahas strategi penanganan perdagangan CPO, pertemuan bilateral RI-malaysia juga menyepakati 3 hal strategis lainnya, yaitu mendorong perdagangan karbon bilateral RI-Malaysia, kerja sama pelestarian hutan di Kalimantan (Heart of Borneo), serta penanganan kebakaran hutan.
Hasil dari pembicaraan itu nantinya akan dilanjutkan dalam bentuk pertemuan-pertemuan teknis untuk mempersiapkan implementasi kerja sama kedua negara.
Jur: Ningrum
Red: Detikfinance