
sawitsetara.co - MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan resmi menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 1–7 April 2026. Penetapan ini diputuskan dalam rapat Tim Penetapan Harga TBS yang digelar di Medan.
Dalam keputusan tersebut, harga rata-rata minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan sebesar Rp 15.905,71 per kilogram, sementara harga kernel berada di angka Rp 15.492,00 per kilogram, dengan indeks “K” sebesar 93,15 persen.

Kabar baik bagi para pekebun, harga TBS pada periode ini tercatat mengalami kenaikan dibandingkan minggu sebelumnya. Kenaikan terjadi di seluruh kelompok umur tanaman, dengan selisih berkisar antara Rp 185 hingga Rp 224 per kilogram.
Berikut daftar harga TBS berdasarkan umur tanaman:
3 Tahun: Rp 3.428,34
4 Tahun: Rp 3.656,41
5 Tahun: Rp 3.782,00
6 Tahun: Rp 3.891,64
7 Tahun: Rp 3.854,45
8 Tahun: Rp 3.991,99
9 Tahun: Rp 4.026,64

10–20 Tahun: Rp 4.059,20
21 Tahun: Rp 4.065,95
22 Tahun: Rp 4.029,97
23 Tahun: Rp 3.971,55
24 Tahun: Rp 3.851,46
25 Tahun: Rp 3.741,52
26 Tahun: Rp 3.713,10
27 Tahun: Rp 3.659,64
28 Tahun: Rp 3.603,22
29 Tahun: Rp 3.545,29
30 Tahun: Rp 3.487,35.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *