
sawitsetara.co - PEKANBARU — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swadaya di Provinsi Riau kembali terkoreksi. Penurunan harga pada periode 30 September–6 Oktober 2026 terutama dipicu melemahnya harga crude palm oil (CPO) yang menjadi salah satu komponen utama dalam penetapan harga TBS.
Untuk tanaman umur 9 tahun, harga TBS ditetapkan Rp3.866,97 per kilogram. Angka tersebut turun Rp18,19 per kilogram atau 0,47 persen dibandingkan periode sebelumnya. Penetapan harga dilakukan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan Provinsi Riau pada Selasa, 29 September 2026.
Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja, mengatakan penurunan tersebut terutama berkaitan dengan koreksi harga CPO.
“Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga cpo,” ujar Defris.
Dalam perhitungan periode ini, harga penjualan CPO turun Rp143,63 per kilogram dibandingkan pekan sebelumnya. Sebaliknya, harga kernel mengalami kenaikan Rp215,95 per kilogram.
Tim penetapan menggunakan indeks K sebesar 93,30 persen dengan harga cangkang Rp24,65 per kilogram. Harga CPO yang menjadi dasar perhitungan tercatat Rp15.552,66 per kilogram. Adapun harga kernel sebesar Rp14.271 per kilogram dengan BOTL 0,61 persen.
Sejumlah harga penjualan perusahaan turut menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan tersebut. PT Indomakmur Sawit Berjaya mencatat harga CPO Rp15.700 per kilogram dan kernel Rp13.775 per kilogram. PT Serikat Putra Lubuk Raja Pelalawan mencatat harga CPO Rp15.586,16 per kilogram, sedangkan PT Indriplant Napal Inhu Rp15.573 per kilogram.
Harga CPO PT Salim Ivomas Pratama Sungai Dua dan Balam masing-masing berada di level Rp15.733 per kilogram. Sementara itu, PT Salim Ivomas Pratama Kayangan mencatat harga CPO Rp15.738 per kilogram dan kernel Rp15.515 per kilogram. Harga kernel perusahaan tersebut turun Rp223 per kilogram dibandingkan pekan sebelumnya.
PT Inecda mencatat harga CPO Rp15.588 per kilogram, turun Rp183 dari periode sebelumnya. Harga kernel perusahaan itu juga turun dari Rp14.429 menjadi Rp14.271 per kilogram atau berkurang Rp158 per kilogram.
Untuk perusahaan yang tidak melakukan penjualan, mekanisme penetapan harga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16. Dalam kondisi tersebut, harga CPO dan kernel yang digunakan merupakan harga rata-rata tim.
Apabila masuk dalam validasi dua, harga yang digunakan mengacu pada harga rata-rata KPBN. Pada periode ini, rata-rata harga CPO KPBN tercatat Rp15.583,67 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN sebesar Rp13.639 per kilogram.
Defris mengatakan Dinas Perkebunan Riau bersama Tim Penetapan Harga TBS terus memperbaiki tata kelola penetapan harga. Perbaikan tersebut dilakukan agar mekanisme yang diterapkan tetap sesuai regulasi sekaligus memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang bermitra.
“Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata Kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra,” jelasnya.
Menurut Defris, pembenahan tata kelola tersebut menjadi bagian dari upaya bersama yang mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Perbaikan mekanisme penetapan harga diharapkan dapat menciptakan proses yang semakin transparan dan pada akhirnya mendukung peningkatan pendapatan petani kelapa sawit.
Dengan demikian, koreksi harga TBS Riau pada awal Oktober ini tidak terjadi pada seluruh komponen pembentuk harga secara seragam. Harga CPO yang melemah menjadi faktor utama penekan harga TBS, sementara harga kernel justru bergerak naik dalam periode penetapan tersebut.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *