
sawitsetara.co - BANJARMASIN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani untuk periode II Maret 2026. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 500.8/501/DISBUNAK/2026 yang berlaku untuk 16 hingga 31 Maret 2026.
Dalam keputusan tersebut, harga TBS mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan ini didorong oleh meningkatnya harga Crude Palm Oil (CPO) dari Rp14.075,13 menjadi Rp14.794,55 serta harga inti sawit (IS) dari Rp12.638,16 menjadi Rp13.500,00, dengan indeks K tetap sebesar 91,93%.

Penetapan harga ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pendapatan petani sawit, baik petani plasma maupun swadaya. Secara umum, kenaikan harga TBS berada di kisaran 5,30% hingga 5,54% untuk seluruh kelompok umur tanaman.
Berikut rincian harga TBS kelapa sawit periode II Maret 2026:
Umur 3 tahun: Rp2.889,42
Umur 4 tahun: Rp3.182,94
Umur 5 tahun: Rp3.199,98
Umur 6 tahun: Rp3.285,61
Umur 7 tahun: Rp3.389,35
Umur 8 tahun: Rp3.400,30
Umur 9 tahun: Rp3.410,71
Umur 10–20 tahun: Rp3.586,72

Umur 21 tahun: Rp3.587,40
Umur 22 tahun: Rp3.501,61
Umur 23 tahun: Rp3.480,61
Umur 24 tahun: Rp3.415,86
Umur 25 tahun: Rp3.353,65
Umur 26 tahun: Rp3.222,17
Umur 27 tahun: Rp3.130,82
Umur 28 tahun: Rp2.995,10
Umur 29 tahun: Rp2.839,10
Umur 30 tahun: Rp2.664,17.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *