KONSULTASI
Logo

Daftar Harga TBS Sawit Sumut Periode 27 Mei–2 Juni 2026

29 Mei 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Daftar Harga TBS Sawit Sumut Periode 27 Mei–2 Juni 2026

sawitsetara.co - MEDAN — Petani kelapa sawit di Provinsi Sumatera Utara mulai merasakan tekanan akibat penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang terjadi menjelang akhir Mei 2026.

Berdasarkan hasil rapat penetapan harga yang digelar Tim Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Sumatera Utara, harga TBS mengalami penurunan cukup tajam untuk periode 27 Mei hingga 2 Juni 2026.

Harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp12.370,60 per kilogram dan harga kernel Rp13.975,00 per kilogram. Adapun Indeks K yang menjadi komponen penting dalam perhitungan harga tercatat sebesar 93,27 persen.

idul adha

Penurunan paling signifikan terjadi pada kelompok tanaman kelapa sawit usia produktif 10 hingga 20 tahun. Pada kategori tersebut, harga TBS turun sebesar Rp649,80 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya, sehingga kini hanya berada di level Rp3.252,89 per kilogram.

Daftar Harga TBS Kelapa Sawit Sumut Periode 27 Mei–2 Juni 2026

Usia 3 tahun: Rp2.760,18/kg

Usia 4 tahun: Rp2.945,15/kg

Usia 5 tahun: Rp3.044,57/kg

Usia 6 tahun: Rp3.129,95/kg

Usia 7 tahun: Rp3.087,88/kg

Usia 8 tahun: Rp3.203,07/kg

Usia 9 tahun: Rp3.227,36/kg

Usia 10–20 tahun: Rp3.252,89/kg

idul adha

Usia 21 tahun: Rp3.261,21/kg

Usia 22 tahun: Rp3.235,16/kg

Usia 23 tahun: Rp3.185,72/kg

Usia 24 tahun: Rp3.092,56/kg

Usia 25 tahun: Rp3.008,37/kg

Usia 26 tahun: Rp2.987,50/kg

Usia 27 tahun: Rp2.946,41/kg

Usia 28 tahun: Rp2.903,02/kg

Usia 29 tahun: Rp2.858,62/kg

Usia 30 tahun: Rp2.814,22/kg.

Tags:

harga TBS

Berita Sebelumnya
Pemprov Kaltim Minta PKS Tak Rugikan Petani Sawit Pascawacana Ekspor Satu Pintu

Pemprov Kaltim Minta PKS Tak Rugikan Petani Sawit Pascawacana Ekspor Satu Pintu

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perkebunan mengeluarkan surat himbauan terkait menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) sawit pasca munculnya kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu oleh BUMN.

27 Mei 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *