
sawitsetara.co - JAKARTA — Pemerintah mulai bersikap keras terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah harga ketetapan pemerintah daerah. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan izin usaha PKS dapat dicabut apabila terbukti melanggar aturan pembelian TBS.
“Kami telah mengidentifikasi dua hari yang lalu 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing,” kata Sudaryono usai Rapat Hilirisasi Perkebunan di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan di tengah keluhan petani sawit di sejumlah daerah mengenai anjloknya harga TBS dalam beberapa pekan terakhir. Pemerintah menilai penurunan harga di tingkat petani tidak sejalan dengan kondisi pasar minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dunia yang justru masih menunjukkan tren positif.
Sudaryono mengatakan pemerintah telah memanggil dan menekan perusahaan-perusahaan sawit yang membeli TBS di bawah ketentuan. Hasilnya, sebanyak 16 PKS mulai menaikkan harga pembelian setelah rapat koordinasi sebelumnya dilakukan.
Meski demikian, pemerintah menilai sebagian besar PKS masih belum menyesuaikan harga sesuai ketentuan daerah. Karena itu, Kementerian Pertanian kembali menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan lebih banyak pelaku industri sawit.
Rapat tersebut dipimpin Sudaryono bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Direktur Jenderal Perkebunan. Hadir pula Badan Pangan Nasional (Bapanas), BUMN sektor perkebunan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), asosiasi petani sawit, eksportir, hingga perusahaan refinery.
Menurut pemerintah, harga CPO internasional dan permintaan ekspor masih relatif stabil. Karena itu, pemerintah menduga gangguan terjadi pada rantai perdagangan di tingkat tengah.
“Jadi ada pembentukan harga lelang di KPBN mengacu pada harga CPO dunia dan lain-lain, dan kita menginginkan serta meminta kepada pelaku usaha sawit di hilir agar acuan KPBN itu benar-benar dijadikan acuan dan menghindari withdraw,” ujar Sudaryono.
Pemerintah meminta perusahaan refinery dan eksportir tetap mengacu pada harga lelang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dalam melakukan transaksi. Praktik penarikan harga atau withdraw dinilai menjadi salah satu faktor yang menekan harga TBS di tingkat petani.
Kementerian Pertanian juga meminta kepala daerah memperketat pengawasan terhadap PKS di wilayah masing-masing. Pemerintah membuka kemungkinan penindakan hukum dengan berkoordinasi bersama Satgas Pangan Mabes Polri apabila ditemukan pelanggaran lebih lanjut.
“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan, tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin. Jika ada pelanggaran hukum, tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan,” kata Sudaryono.
Ketua Umum DPP APKASINDO, Dr. Gulat Medali Emas Manurung, dari Balikpapan, Kalimantan Timur, menyambut baik enam poin kesepakatan tersebut. Namun, ia berharap langkah itu menjadi kesepakatan terakhir karena sebelumnya sudah ada lima poin kesepakatan pada pertemuan pertama.
“Saya saat ini sudah di Kalimantan Timur untuk memonitor kondisi kawan-kawan petani yang sudah berteriak ke DPP APKASINDO. Memang sangat sedih disaat harga CPO global sedang bagus-bagusnya, malah harga TBS petani sawit serendah-rendahnya. Bahkan sebagian petani tidak mau panen lagi karena biaya produksi sudah lebih besar dari harga TBS. Saat ini HPP harga TBS petani berada di kisaran Rp1.900 hingga Rp2.250 per kilogram. Sungguh miris memang,” ujarnya.
Ia mengapresiasi hasil pertemuan tersebut, namun menilai enam kesepakatan itu akan sia-sia jika harga referensi CPO di tender KPBN BUMN dan Bursa CPO Indonesia ICDX tidak terbentuk akibat tidak adanya transaksi atau withdraw (WD).
Menurut Gulat, kondisi itu dimanfaatkan PKS komersial yang membeli TBS dari petani sawit swadaya karena acuan harga mereka memang berasal dari hasil tender CPO.
“Namun demikian, PKS komersial ini tidak bisa serta-merta langsung disalahkan, karena memang biasanya harga harian TBS petani sawit swadaya selalu merujuk ke harga tender CPO KPBN dan juga Bursa CPO ICDX. Sekarang kan sama sekali tidak ada transaksi. Jadi apa yang mau dirujuk?” katanya.
Dalam situasi seperti ini, menurut dia, pemerintah memang harus tegas karena menyangkut marwah Presiden Prabowo. Apalagi, kata dia, tidak ada alasan transaksi tender CPO terus mengalami withdraw, sementara para eksportir dan refinery mengaku kondisi industri berjalan normal.
“Apalagi saat ini harga CPO Rotterdam sudah mendekati Rp25 ribu per kilogram dan Malaysia sudah mendekati Rp20 ribu per kilogram. Masa CPO KPBN hanya ditawar Rp11 ribu? Tentu saja KPBN tidak mau melepas CPO-nya dibeli murah. Akibatnya tidak ada transaksi dan harga CPO domestik tidak terbentuk. Sesungguhnya inilah biang masalahnya,” ujar Gulat.
Ia menegaskan seluruh pihak harus kembali ke rel masing-masing. Menurut dia, petani sawit sudah tidak kuat menghadapi harga panen yang murah.
“Pak Prabowo memang harus lebih tegas lagi untuk menyelamatkan petani sawit sebelum semuanya terlambat dan petani pada bangkrut,” katanya.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *