KONSULTASI
Logo

Sidang Gugatan APKASINDO Vs PTPN IV di PN Rangkasbitung Memanas, Dugaan Kecurangan Timbangan Sawit Disorot

15 Oktober 2025
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Sidang Gugatan APKASINDO Vs PTPN IV di PN Rangkasbitung Memanas, Dugaan Kecurangan Timbangan Sawit Disorot
HOT NEWS

sawitsetara.co - LEBAK - Sidang lanjutan gugatan perdata antara Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) melawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Rabu (15/10/2025).

Perkara yang tercatat dengan nomor 21/Pdt.G/2025/PN.Rkb ini menuai perhatian luas, lantaran menyangkut nasib ratusan petani sawit di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten. Gugatan diajukan APKASINDO atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait adanya selisih timbangan Tandan Buah Segar (TBS) yang dinilai merugikan petani.

Sidang kedua ini dihadiri kuasa hukum PTPN IV Regional I yang sebelumnya absen dalam sidang perdana pada 1 Oktober 2025. Sementara dari pihak penggugat, Ketua APKASINDO Banten H. Wawan hadir langsung didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm Citra Hukum Keadilan Jakarta, yakni Yandi Daryandi, S.H., M.H. Mp. Nainggolan, S.H., M.H. dan Kombes Pol (Purn) Parulian Simamora, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Ketua APKASINDO Bnaten H. Wawan menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk perjuangan untuk menegakkan keadilan ekonomi bagi petani sawit.

“Kami menuntut agar hak-hak petani dikembalikan. Negara harus hadir melindungi petani dari praktik tidak transparan,” ujarnyausai sidang.

Kuasa hukum APKASINDO, Mp. Nainggolan, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mundur dan siap menempuh seluruh jalur hukum hingga tuntas.

Default Ad Banner

“Jika tidak ada itikad baik dari perusahaan, kami akan lanjut sampai titik akhir. Keadilan untuk petani adalah harga mati,” tegasnya.

Majelis hakim memutuskan sidang berlanjut ke tahap mediasi, dengan penunjukan hakim mediator yang disepakati kedua pihak. Mediasi ini diharapkan menjadi jalan damai untuk menyelesaikan sengketa. Namun jika tidak tercapai kata sepakat, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sementara itu, tim kuasa hukum PTPN IV memilih bungkam saat dimintai komentar oleh awak media dan langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan keterangan.

Dukungan terhadap perjuangan petani sawit terus mengalir. Sejumlah tokoh dan organisasi sipil turut hadir di persidangan sebagai bentuk solidaritas, di antaranya Ketua LBH ARB Lebak, Andi Ambrillah, Ketua PBR, Sutisna, Ketua NIL, Maihaki, Ketua LKBB, Yayat Ruyatna dan Konsorsium Lembaga Lebak

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga hak-hak petani ditegakkan sepenuhnya,” ucap Andi Ambrillah.

Sidang berjalan lancar dan tertib, dan akan dilanjutkan pada jadwal mediasi yang akan ditentukan oleh hakim.

Tags:

APKASINDOAPKASINDO Banten

Berita Sebelumnya
Polemik PKS Komersil : Antara Kekhawatiran Sepihak dan Masa Depan Petani Sawit

Polemik PKS Komersil : Antara Kekhawatiran Sepihak dan Masa Depan Petani Sawit

Solusi yang banyak diusulkan oleh petani bukanlah penutupan PKS komersial, melainkan penerapan regulasi yang adil dan pengawasan ketat terhadap praktik curang, baik oleh PKS komersial maupun konvensional.

14 Oktober 2025 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *