
sawitsetara.co - JAKARTA – Menguatnya kembali kampanye negatif terhadap kelapa sawit dalam beberapa waktu terakhir memperlihatkan pola lama yang berulang. Setiap kali banjir dan longsor terjadi, sawit kerap menjadi pihak pertama yang dituding sebagai biang kerusakan lingkungan, seolah menjadi satu-satunya penyebab dari persoalan ekologis yang sesungguhnya jauh lebih kompleks.
Pola tudingan ini kembali mencuat setelah bencana banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Tanpa menunggu kajian komprehensif mengenai faktor hidrologi, tata ruang, maupun sejarah pemanfaatan lahan, perkebunan kelapa sawit langsung ditempatkan sebagai tersangka utama.

Anggota Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP APKASINDO), Fadhli Ali, menilai pendekatan semacam itu bukan hanya menyederhanakan persoalan, tetapi juga mengaburkan fakta sejarah pengelolaan hutan, khususnya di Aceh, wilayah tempat ia bermukim.
Menurut Fadhli, banyak kawasan yang saat ini dikaitkan dengan aktivitas sawit sejatinya telah mengalami degradasi jauh sebelum perkebunan kelapa sawit masuk. Salah satu contoh yang ia kemukakan adalah kawasan Gunung Trans di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
“Wilayah itu dulunya adalah hutan produksi dengan tutupan kayu besar dan beragam jenis. Penggundulan tidak bermula dari sawit, melainkan dari aktivitas perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH), seperti PT Asdal dan PT Dina Maju,” ujar Fadhli dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026), dikutip InfoSawit.

Ia menjelaskan, secara konseptual pengelolaan hutan produksi seharusnya mengikuti skema Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), sebuah sistem yang dirancang untuk menjaga keberlanjutan hutan. Namun, dalam praktiknya, ketentuan tersebut kerap tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Penebangan dilakukan tanpa seleksi, dan penanaman kembali hampir tidak pernah terjadi. Bahkan TPTI diplesetkan masyarakat menjadi Tebang Pilih Tanam Insyaallah, sindiran karena hutan ditebang tapi tak pernah ditanam ulang,” katanya.
Akumulasi praktik tersebut, lanjut Fadhli, menyebabkan perubahan drastis pada lanskap kawasan hutan. Tutupan lebat yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga ekologis berubah menjadi semak belukar, lahan terlantar, bahkan menjadi habitat hama seperti babi hutan.
Dalam kondisi lahan yang sudah rusak itulah, menurut dia, para pemodal lokal—yang dikenal dengan sebutan toke—masuk dan melihat peluang ekonomi. Kawasan-kawasan tersebut kemudian diusulkan untuk dialihfungsikan menjadi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.
“Lahan rusak itu kemudian diusulkan menjadi kawasan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit. Jadi pertanyaannya, siapa sebenarnya yang menggunduli hutan? Jawabannya jelas bukan sawit. Sawit datang belakangan, memanfaatkan lahan yang sudah rusak,” tegas Fadhli.

Ia menilai, pola serupa tidak hanya terjadi di Nagan Raya, tetapi juga di banyak wilayah Aceh dan daerah lain di Indonesia. Namun dalam berbagai narasi publik, fase awal kerusakan hutan—baik akibat penebangan legal oleh pemegang HPH maupun aktivitas penebangan liar oleh oknum masyarakat—sering kali luput dari sorotan.
Meski demikian, Fadhli tidak menutup mata terhadap praktik keliru dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit yang masih terjadi di sejumlah daerah. Ia mencontohkan pembukaan kebun sawit di wilayah pegunungan Aceh Utara dengan tingkat kelerengan curam yang dinilai berisiko tinggi.
“Jika kemiringan lereng mendekati atau melebihi 45 derajat, itu jelas kawasan lindung dan tidak boleh dibuka. Praktik seperti ini tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Namun ia menegaskan, keberadaan praktik-praktik menyimpang tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyalahkan seluruh sektor kelapa sawit atas setiap bencana alam yang terjadi.
“Tapi menyamaratakan semua persoalan lingkungan sebagai kesalahan sawit adalah kesimpulan yang gegabah,” pungkasnya.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *