KONSULTASI
Logo

Sawit Mau Dipajaki Lagi Lewat PAP, Industri Langsung Protes

13 Maret 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Sawit Mau Dipajaki Lagi Lewat PAP, Industri Langsung Protes
HOT NEWS

sawitsetara.co - JAKARTA — Wacana pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap pohon kelapa sawit di Provinsi Riau mulai memicu perdebatan di kalangan pelaku industri. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban biaya di tengah tekanan biaya produksi dan fluktuasi harga komoditas.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Eddy Martono, mengatakan industri sawit justru membutuhkan penyederhanaan berbagai pungutan agar tetap kompetitif di pasar global. Alih-alih penambahan pungutan jenis baru lewat nomenklatur PAP.

“Kami juga mengharapkan beban-beban industri, seperti pajak, retribusi, dan pungutan harus dapat dirapikan kembali, sehingga daya saing industri sawit di pasar global semakin meningkat,” kata Eddy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

DPP

Menurut Eddy, wacana pengenaan PAP sebesar Rp1.700 per batang sawit berpotensi menambah tekanan baru bagi industri yang selama ini telah menghadapi berbagai pungutan.

“Perlu diketahui bahwa selama ini di berita-berita justru sawit itu sekarang mau dipajakin lagi dengan Pajak Air Permukaan (PAP) Rp1.700 per pohon. Ini saya rasa menjadi tambah beban lagi, dan ini yang seharusnya seperti sebenarnya harusnya tidak ada,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah seharusnya memperkuat keberlanjutan industri sawit, mengingat kontribusinya yang besar bagi perekonomian nasional.

Sekretaris Jenderal GAPKI, Hadi Sugeng Wahyudiono, mengatakan hingga kini wacana tersebut belum menjadi aturan resmi. Meski demikian, asosiasi tetap mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.

“Jadi untuk adanya wacana Pajak Air Permukaan (PAP) yang Rp1.700 per pohon. Kita masih mempertanyakan, karena ini belum diundangkan juga, jadi kita tetap berjuang,” kata Sugeng.

DPP

Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi tumpang tindih dengan pungutan lain yang telah berlaku, khususnya pajak terkait pemanfaatan air. “Karena kita sudah ada kan pajak untuk pemakaian air bawah tanah kan juga sudah ada ya,” ujarnya.

Sugeng menilai berbagai regulasi mengenai sumber air bisa menimbulkan kerancuan jika pajak baru itu diterapkan.

“Jadi pada prinsipnya, kalau gak make sense ya skip aja gitu kan. Jadi kita keberatan untuk itu ya. Dan kita juga lakukan kajian, itu overlapping lah itu dengan regulasi yang lain. Sama-sama air, ada air permukaan, ada air bawah tanah, ada air hujan. Macam-macam itu aneh-aneh itu,” kata dia.

Ia menambahkan, tambahan pungutan tersebut pada akhirnya akan meningkatkan biaya produksi industri sawit. “Jadi tentunya itu akan memberatkan biaya kita lah. Saya rasa kita juga akan bermasalah lah,” ujarnya.

DPP

Wacana pajak tersebut muncul dalam pembahasan optimalisasi pendapatan daerah di DPRD Riau. Anggota Panitia Khusus Optimalisasi Pendapatan Daerah, Andi Darma Taufik, mengatakan pihaknya sedang mengkaji potensi penerapan PAP terhadap pohon sawit milik perusahaan sebesar Rp1.700 per batang per bulan.

Skema itu disebut mengadopsi kebijakan serupa yang telah diterapkan di Sumatra Barat dan Sulawesi Tenggara. Menurut Andi Darma, revisi Peraturan Gubernur Riau Tahun 2012 diperlukan untuk membuka ruang inovasi dalam peningkatan pendapatan daerah.

Dengan luas perkebunan sawit sekitar 900 ribu hektare berstatus HGU dan hampir 1,5 juta hektare berizin usaha perkebunan, potensi penerimaan dari PAP diperkirakan mencapai Rp3 triliun hingga Rp4 triliun per tahun.

Tags:

GAPKIPAPpajak air permukaan

Berita Sebelumnya
Gapki Siapkan Serangga Penyerbuk dari Tanzania, Produksi Sawit Diproyeksi Naik 10–15 Persen

Gapki Siapkan Serangga Penyerbuk dari Tanzania, Produksi Sawit Diproyeksi Naik 10–15 Persen

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan organisasinya tengah menjalankan program peningkatan produktivitas melalui introduksi serangga penyerbuk dari Tanzania.

12 Maret 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *