KONSULTASI
Logo

Guru Besar UR Soroti Salah Kaprah Istilah Air Permukaan dalam Wacana Pajak Sawit

7 Maret 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Guru Besar UR Soroti Salah Kaprah Istilah Air Permukaan dalam Wacana Pajak Sawit
HOT NEWS

sawitsetara.co - PEKANBARU — Wacana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) pada perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau dinilai masih memerlukan kajian yang lebih mendalam, terutama terkait definisi objek pajak serta landasan hukum dan efek sosialnya.

Guru Besar Ekologi dan Lingkungan Universitas Riau (UR), Prof. Dr. Suwondo, MSi, menjelaskan bahwa salah satu persoalan utama dalam kebijakan tersebut adalah adanya kekeliruan pemahaman antara istilah “air permukaan” dan “badan air.”

Menurut Prof. Suwondo, kedua istilah itu sering digunakan secara bergantian dalam diskursus kebijakan maupun regulasi, padahal secara ilmiah maupun hukum keduanya memiliki makna berbeda.

“Semua badan air memang mengandung air permukaan, tetapi tidak semua air permukaan merupakan badan air. Ini yang sering tercampur dalam pemahaman kebijakan,” kata Prof. Suwondo saat diwawancarai sawitsetara.co di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026).

DPP

Ia menjelaskan, dalam perspektif ekologi, badan air merujuk pada entitas ekosistem yang jelas seperti sungai, danau, rawa, waduk, atau estuari. Sementara air permukaan dapat mencakup air yang berada di atas tanah secara sementara, misalnya genangan air hujan atau aliran limpasan di permukaan tanah.

WhatsApp Image 2026-03-07 at 11.04.26.jpeg

Perbedaan konsep tersebut penting karena berpengaruh langsung terhadap penentuan objek pajak, kewajiban pengelolaan lingkungan, serta aspek hukum dalam regulasi.

“Jika yang dimaksud adalah badan air seperti sungai atau danau, maka objeknya jelas. Tetapi kalau menggunakan istilah air permukaan secara luas, definisinya bisa menjadi sangat kabur dan dalam perfektif pajak, hal yang kabur itu tidak lazim,” ujarnya.

DPP

Karena itu, ia menilai wacana PAP pohon sawit belum dapat diterapkan secara langsung, sebelum definisi konsep, regulasi, serta mekanisme pengelolaannya pengenan pajaknya diperjelas.

Diketahui bahwa terkait masalah PAP Pohon sawit menjadi pembahasan sangat serius di provinsi sawit, khususnya di Riau, pasca salah seorang anggota pansus optimalisasi PAD Riau menyatakan bahwa Pohon sawit akan dikenakan PAP Rp1700 per pohon per bulan.

Tags:

PAPpajak air permukaan

Berita Sebelumnya
Pemerintah Wajibkan ISPO untuk Perkuat Daya Saing Sawit

Pemerintah Wajibkan ISPO untuk Perkuat Daya Saing Sawit

Pemerintah memperkuat tata kelola industri kelapa sawit nasional dengan menerapkan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) secara wajib.

6 Maret 2026 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *