
sawitsetara.co - BOGOR — Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) University Prof. Sudarsono Soedomo mengingatkan agar koperasi tidak terus-menerus diposisikan sebagai solusi tunggal atas berbagai persoalan struktural dalam pembangunan agraria dan ekonomi rakyat. Menurut dia, kecenderungan tersebut justru berisiko melahirkan kekecewaan berulang karena mengabaikan kompleksitas persoalan yang dihadapi petani dan masyarakat desa.
“Masalahnya bukan pada koperasi itu sendiri, melainkan cara kita memperlakukan koperasi sebagai solusi instan untuk persoalan yang bersifat historis, struktural, dan kultural,” kata Sudarsono dalam tulisannya bertajuk Koperasi Dipersilahkan Tumbuh Berkembang, yang dirilis di Bogor (2/2/2026).
Sudarsono menilai, setiap kali pembangunan agraria menemui kebuntuan—mulai dari ketimpangan penguasaan lahan, kemiskinan petani, hingga dominasi korporasi—koperasi hampir selalu diajukan sebagai jawaban. Padahal, koperasi hanyalah wadah institusional yang tidak secara otomatis menghadirkan keadilan, efisiensi, atau keberdayaan ekonomi.
“Koperasi tidak membawa nilai keadilan dan keberdayaan secara otomatis. Semua itu bergantung pada kualitas manusia yang mengisinya, aturan main yang mengaturnya, serta lingkungan politik dan ekonomi yang melingkupinya,” ujarnya.

Ilusi Netralitas Kelembagaan
Sudarsono mengkritik anggapan bahwa bentuk institusi tertentu bersifat netral dan pasti baik. Dalam praktiknya, institusi selalu bekerja dalam konteks budaya, relasi kuasa, dan struktur insentif tertentu. Koperasi pun tidak kebal dari persoalan tersebut.
Ia menyebut koperasi sangat bergantung pada tingkat kepercayaan sosial, kapasitas manajerial, literasi keuangan, dan etika kolektif anggotanya. Dalam masyarakat dengan social trust rendah dan tradisi patron–klien yang kuat, koperasi justru rentan mengalami penguasaan elite, penumpang gratis (free rider problem), hingga pembusukan internal.
“Demokrasi prosedural ‘satu orang satu suara’ tidak otomatis menghasilkan keadilan substantif atau efisiensi ekonomi,” kata Sudarsono. Menurut dia, koperasi bukan jawaban atas masalah kualitas manusia dan tata kelola, melainkan institusi yang justru memperbesar dampak dari kualitas tersebut—baik positif maupun negatif.
Keterbatasan Modal dan Daya Saing
Dari sisi ekonomi politik, Sudarsono menilai koperasi menghadapi keterbatasan serius yang kerap diabaikan. Prinsip egalitarian yang menjadi kekuatan moral koperasi sekaligus menjadi kelemahan dalam persaingan ekonomi.
“Koperasi sulit menghimpun modal dalam skala besar dan sulit mengambil keputusan cepat dalam situasi kompetitif,” ujarnya. Kondisi ini membuat banyak koperasi hanya bertahan sebagai lembaga kecil dengan peran terbatas, atau terpaksa meniru praktik korporasi.
Dalam praktiknya, kata Sudarsono, tidak sedikit koperasi yang mengagunkan aset anggota, menekan harga beli dari petani sendiri, atau mengalihkan risiko ke basis anggotanya. “Alih-alih membebaskan, koperasi justru menjadi jalan masuk baru bagi logika keuangan, hanya dengan wajah yang lebih ramah,” katanya.

Belajar dari Sejarah Agraria
Sudarsono mengingatkan bahwa sejarah pembangunan pertanian di berbagai negara menunjukkan tidak adanya satu bentuk kelembagaan tunggal yang menjadi penopang utama keberhasilan agraria. Kemajuan pertanian umumnya lahir dari kombinasi kepemilikan lahan yang relatif aman, peran negara yang kuat dalam regulasi dan pembiayaan, serta pasar yang dikendalikan agar tidak merugikan produsen kecil.
“Koperasi hadir, tetapi bukan sebagai tulang punggung tunggal sistem,” ujarnya. Menurut dia, pelajaran terpenting dari sejarah bukan meniru bentuk institusi tertentu, melainkan memahami fungsi yang harus dijalankan—seperti stabilisasi pendapatan, perlindungan produsen kecil, penyediaan pengetahuan, dan pengendalian spekulasi.
Bentuk kelembagaan, kata Sudarsono, dapat beragam, mulai dari koperasi, BUMN, badan layanan publik, hingga skema hibrida, tergantung konteks sosial dan kapasitas negara.
Kritik terhadap Solusi Tunggal
Sudarsono menyebut kecenderungan menjadikan koperasi sebagai solusi utama mencerminkan institutional solutionism—keyakinan bahwa satu desain kelembagaan dapat menyelesaikan persoalan kompleks. Padahal persoalan agraria bersifat sistemik dan melibatkan tanah, manusia, modal, pengetahuan, serta kekuasaan secara bersamaan.
Ketika koperasi gagal, lanjut dia, kegagalan itu sering dibingkai sebagai ketidakadilan eksternal. Akibatnya, evaluasi kritis terhadap desain dan kapasitas internal koperasi justru terhindarkan.
“Menyebut koperasi sebagai pihak yang dipinggirkan berisiko menjadi cara mudah untuk mengalihkan perhatian dari persoalan yang lebih mendasar,” ujarnya.
Sudarsono menegaskan, tidak ada larangan bagi koperasi untuk tumbuh dan bersaing di Indonesia. Namun koperasi juga tidak boleh disakralkan sebagai institusi yang selalu benar secara moral.
Keterbatasan modal, lemahnya tata kelola, konflik antara tujuan sosial dan efisiensi usaha, serta desain internal yang kurang adaptif, menurut dia, merupakan konsekuensi struktural yang melekat pada koperasi itu sendiri.
“Pembangunan agraria yang serius menuntut keberanian menerima kompleksitas. Tidak ada solusi tunggal dan tidak ada institusi yang sakti,” kata Sudarsono.
Ia menutup dengan menekankan bahwa tantangan utama pembangunan bukan memilih bentuk kelembagaan yang terdengar paling bermoral, melainkan membangun kapasitas kolektif agar institusi apa pun yang dipilih dapat benar-benar bekerja.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *