KONSULTASI
Logo

PKS Tanpa Kebun Jadi Penyangga Pasar TBS, PASPI: Bisa Cegah Monopsoni di Pedesaan

15 September 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
PKS Tanpa Kebun Jadi Penyangga Pasar TBS, PASPI: Bisa Cegah Monopsoni di Pedesaan

sawitsetara.co - JAKARTA — Keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun dinilai justru penting bagi petani sawit swadaya. Selain menjadi alternatif tempat penjualan tandan buah segar (TBS), keberadaan PKS tersebut dapat mencegah terbentuknya pasar yang hanya dikuasai oleh sedikit pembeli di wilayah pedesaan.

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Dr. Tungkot Sipayung mengatakan PKS tanpa kebun merupakan bagian dari kegiatan usaha yang legal dalam industri perkebunan. Menurut dia, keberadaan usaha pengolahan tanpa kepemilikan kebun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kebebasan berusaha ini merupakan bagian dari hak asasi manusia dan juga sesuai dengan konstitusi UUD 1945,” ujar Tungkot saat dihubungi, Senin (14/9/20260.

DPP

Dia menjelaskan, sektor perkebunan pada dasarnya bersifat inklusif dan menganut asas kebebasan berusaha. Prinsip tersebut berlaku mulai dari sektor hulu, kegiatan budidaya atau on farm, hingga pengolahan dan sektor hilir.

Dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta peraturan pelaksanaannya, kata Tungkot, terdapat tiga bentuk izin usaha perkebunan.

Pertama, Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), yaitu usaha yang bergerak dalam kegiatan budidaya perkebunan. Kedua, Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P), yakni usaha yang bergerak pada kegiatan pengolahan hasil perkebunan. Ketiga, izin usaha perkebunan terintegrasi yang menggabungkan kegiatan budidaya dengan pengolahan hasil perkebunan.

Dengan pembagian tersebut, Tungkot mengatakan PKS tanpa kebun berada dalam kategori usaha pengolahan hasil perkebunan.

“Jadi PKS tanpa kebun pada sawit, juga pada komoditas perkebunan lainnya, adalah legal dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurut dia, aturan lain seperti UU Perindustrian, UU UMKM, UU Pemerintahan Daerah serta regulasi mengenai persaingan usaha juga tidak melarang keberadaan PKS tanpa kebun.

Sebaliknya, berbagai regulasi tersebut memiliki semangat untuk memperbanyak pelaku usaha agar pasar menjadi lebih kompetitif dan efisien.

“Jadi PKS tanpa kebun sebagai usaha pengolahan hasil perkebunan sawit tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarangnya. Bahkan kalau ada pihak yang melarangnya, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

DPP

Alternatif Pasar bagi Petani Swadaya

Tungkot mengatakan keberadaan PKS tanpa kebun berkaitan erat dengan perkembangan perkebunan sawit swadaya. PKS jenis ini bukan fenomena baru karena mulai berkembang sejak awal 2000-an.

Pertumbuhannya, kata dia, tidak terlepas dari kebutuhan petani sawit swadaya yang berada di wilayah pedesaan dan pelosok.

Sebagian petani menghadapi persoalan jarak karena kebunnya berada jauh dari PKS terintegrasi maupun PKS inti-plasma. Pengiriman TBS ke lokasi yang jauh membuat biaya transportasi meningkat. Waktu tempuh yang lebih panjang juga meningkatkan risiko penurunan mutu buah.

Pada saat yang sama, PKS inti-plasma umumnya memprioritaskan TBS yang berasal dari kebun sendiri dan kebun plasma. TBS milik pihak ketiga, termasuk petani swadaya, biasanya diterima apabila kapasitas pengolahan masih tersedia.

“Kondisi yang demikian mendorong tumbuhnya PKS tanpa kebun yang lokasinya berada di sekitar petani sawit swadaya,” ujar Tungkot.

Menurut dia, PKS tanpa kebun yang berada dekat dengan sentra perkebunan rakyat memberikan pilihan pasar kepada petani. Jarak pengangkutan yang lebih pendek juga membuat biaya transportasi lebih rendah sekaligus mengurangi risiko penurunan mutu TBS.

“Secara keseluruhan menguntungkan petani sawit swadaya,” katanya.

DPP

Menjaga Persaingan Harga TBS

Bagi Tungkot, manfaat PKS tanpa kebun tidak berhenti pada persoalan jarak dan biaya angkut. Keberadaan lebih dari satu pembeli juga dapat menciptakan persaingan dalam pasar TBS di tingkat pedesaan.

Dia menilai kondisi tersebut membantah anggapan bahwa pasar TBS petani di pedesaan hanya bergantung pada PKS inti-plasma dan karena itu cenderung bersifat monopsonistik.

“Dengan adanya PKS tanpa kebun, pasar TBS di pedesaan menjadi lebih kompetitif,” katanya.

PKS yang lokasinya lebih dekat dengan kebun petani juga dinilai memiliki manfaat lingkungan. Jarak angkutan TBS yang lebih pendek dapat mengurangi emisi dari kegiatan transportasi. Waktu pengiriman yang lebih singkat juga membantu mengurangi penurunan mutu TBS. Kondisi tersebut pada akhirnya ikut mendukung produksi minyak sawit nasional. Tungkot menambahkan, aktivitas PKS tanpa kebun juga memberikan manfaat bagi perekonomian pedesaan, terutama di wilayah yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit rakyat.

Larangan Berisiko Menekan Harga TBS

Atas dasar itu, Tungkot mengingatkan agar keberadaan PKS tanpa kebun tidak dilihat semata-mata dari sisi usaha pengolahan. Jika saluran tersebut dihilangkan, petani sawit swadaya berpotensi menjadi pihak yang paling terdampak.

Menurut dia, hilangnya PKS tanpa kebun dapat membuat struktur pasar TBS di pedesaan kembali mengarah pada kondisi monopsonistik. Pilihan petani untuk menjual TBS menjadi lebih terbatas dan posisi tawar mereka melemah.

“Petani sawit akan kesulitan memasarkan TBS, harga TBS akan jatuh dan petani sawit swadaya mengalami kerugian besar,” ujarnya.

Dampaknya, kata Tungkot, tidak hanya menyangkut harga TBS. Penurunan pendapatan petani dapat merembet menjadi persoalan ekonomi dan sosial, mulai dari meningkatnya pengangguran dan kemiskinan hingga potensi ketegangan sosial dan konflik horizontal. Ekonomi pedesaan di sentra sawit rakyat juga berpotensi terganggu jika saluran pemasaran TBS semakin terbatas.

“Kalau hal-hal ini yang terjadi dengan penutupan PKS tanpa kebun, sehingga petani sawit bangkrut, mungkinkah industri sawit kita dapat disebut sustainable? Jelas tidak,” tutur Tungkot.

Tags:

PKS Tanpa KebunPKSBerita Sawit

Berita Sebelumnya
Integrasi Sawit-Sapi Didorong untuk Perkuat Ketahanan Pangan Kalsel

Integrasi Sawit-Sapi Didorong untuk Perkuat Ketahanan Pangan Kalsel

Integrasi perkebunan kelapa sawit dan peternakan sapi dinilai memiliki potensi untuk memperkuat ketahanan pangan Kalimantan Selatan. Pengembangan pola tersebut menjadi salah satu perhatian Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan saat melakukan kunjungan kerja ke PT Astra Agro Lestari Tbk, Jumat (11/9/2026).

14 September 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *