KONSULTASI
Logo

Pemkab Bengkayang Perluas Perlindungan Sosial untuk Pekerja Sawit

10 Oktober 2025
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Pemkab Bengkayang Perluas Perlindungan Sosial untuk Pekerja Sawit

Sawitsetara.co – BENGKAYANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit. Hal ini diwujudkan melalui program jaminan ketenagakerjaan yang didukung oleh Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, menegaskan pentingnya program ini dalam acara Sosialisasi Program Perisai dan Penyerahan Kartu Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Jumat (10/10/2025).

“Program ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan dan keamanan kerja para petani serta buruh tani sawit yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah,” katanya, dikutip Antara.

Bupati Bengkayang juga menjelaskan bahwa perlindungan sosial merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional pemerintah, terutama bagi pekerja sektor informal yang berisiko tinggi. Pemerintah daerah tidak hanya fokus pada peningkatan produksi, tetapi juga memastikan keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja.

Sawit Setara Default Ad Banner

“Pekerja sawit berperan besar dalam menggerakkan ekonomi daerah. Karena itu, mereka harus mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Pemerintah hadir untuk memastikan hak-hak pekerja ini terpenuhi,” kata dia.

Pada tahun anggaran 2025, sebanyak 2.116 pekerja sawit di Bengkayang telah menerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari DBH Sawit. Perlindungan ini berlaku selama 12 bulan dan mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Sebastianus menegaskan, program ini merupakan implementasi kebijakan pemerintah pusat dalam menyalurkan manfaat DBH Sawit langsung kepada masyarakat, khususnya pekerja sawit. Pemkab Bengkayang, kata dia, terus berupaya memperluas cakupan perlindungan.

“Memang saat ini belum semua pekerja sawit terkaver, tetapi kami berkomitmen bersama BPJS dan lembaga terkait untuk memperluas kepesertaan. Harapannya, seluruh pekerja sawit di Bengkayang ke depan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Bupati.

Bupati juga menyampaikan bahwa seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, peran bantuan pemerintah dalam membayar iuran akan berkurang. Oleh karena itu, pekerja diimbau untuk melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, dengan iuran terjangkau sekitar Rp16.800 per bulan.

“Pemerintah tidak akan bisa terus menanggung seluruh biaya. Karena itu, kami dorong masyarakat agar menyadari pentingnya perlindungan sosial dan melanjutkannya secara mandiri. Ini bagian dari membangun kemandirian dan tanggung jawab bersama,” katanya.

Terakhir, Sebastianus mengapresiasi dukungan BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh pihak yang telah bersinergi dengan pemerintah daerah. Kolaborasi lintas sektor dinilai sebagai kunci keberhasilan pelaksanaan perlindungan sosial yang efektif dan tepat sasaran.


Berita Sebelumnya
Demi B50, Mentan Amran Berencana Kurangi Ekspor

Demi B50, Mentan Amran Berencana Kurangi Ekspor

Benar pemerintah tengah mendorong ketahanan energi, diantaranya melalui biodiesel 50% berbahan sawit atau dikenal B50 di tahun 2026. Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap rencana pemerintah memangkas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) hingga 5,3 juta ton untuk mendukung penerapan wajib bahan bakar nabati jenis B50 yang dicanangkan berjalan pada tahun 2026.

9 Oktober 2025Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *