KONSULTASI
Logo

Pemerintah Jadikan Penataan Kebun Sawit Rakyat sebagai Proyek Strategis Nasional

26 Oktober 2026
AuthorIbnu
EditorHendrik Khoirul
Pemerintah Jadikan Penataan Kebun Sawit Rakyat sebagai Proyek Strategis Nasional

sawitsetara.co – JAKARTA — Pemerintah mempercepat penyelesaian legalitas kebun sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan. Langkah ini menjadi bagian dari Program Penguatan Tata Kelola dan Ekosistem Agribisnis Kelapa Sawit yang diarahkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) atas direktif Presiden.

Penataan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, serta memperluas akses pekebun kecil terhadap program peningkatan produktivitas. Pemerintah juga menegaskan bahwa penyelesaian kebun rakyat harus dipisahkan dari persoalan penguasaan tanah oleh korporasi.

Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kementerian PPN/Bappenas pada Jumat (16/10/2026). Pertemuan lintas kementerian dan lembaga itu berfokus pada penataan tenurial sebagai fondasi pembenahan tata kelola dan ekosistem agribisnis kelapa sawit nasional.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan, penyelesaian persoalan lahan harus menempatkan keadilan agraria dan kesejahteraan pekebun sebagai prioritas. Menurut dia, kelapa sawit merupakan sumber daya alam strategis yang pengelolaannya harus berpihak kepada masyarakat luas sesuai mandat konstitusi dan arah pembangunan nasional.

“Negara hadir secara penuh untuk memberikan rasa aman dan keadilan agraria bagi para petani yang selama ini menggantungkan hidupnya dari kebun sawit. Kami memastikan bahwa penataan kebun sawit rakyat perlu membuka kesempatan seluas-luasnya agar petani dapat menikmati peningkatan produktivitas melalui program peremajaan sawit rakyat,” ujar Rachmat.

apkasindo

Pemerintah mengarahkan penyelesaian kebun sawit rakyat, baik yang mengikuti program kemitraan resmi maupun yang dikelola secara swadaya, agar dilakukan secara mandiri dan berkeadilan. Penataan tersebut tidak boleh disatukan dengan penyelesaian persoalan penguasaan tanah oleh korporasi.

Setelah kepastian hukum lahan diperoleh, pekebun juga diarahkan untuk mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Program ini diharapkan mempercepat penggantian tanaman tua dengan tanaman produktif, sehingga hasil panen meningkat dan pendapatan petani menjadi lebih terjamin.

Legalitas Lahan dan Sertifikasi Pekebun

Percepatan penyelesaian persoalan lahan akan melibatkan sejumlah kementerian dengan pembagian tugas sesuai kewenangannya.

Kementerian Kehutanan akan mempercepat proses rekognisi dan penyesuaian tata batas kawasan. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan legalitas lahan pekebun rakyat skala kecil hingga lima hektare yang telah dikelola secara berkelanjutan selama lebih dari dua dekade.

Selanjutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerbitkan sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pekebun rakyat.

Adapun penanganan kebun perseorangan akan diarahkan melalui mekanisme penataan kawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mekanisme tersebut mencakup kebun yang telah memenuhi ambang batas penguasaan minimal lima tahun. Pemerintah menegaskan bahwa penyelesaiannya tetap harus memperhatikan aspek akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.

Peran pemerintah daerah juga diperkuat melalui Kementerian Dalam Negeri. Kementerian ini akan menerbitkan arahan dan instruksi resmi kepada kepala daerah di wilayah yang menjadi lokasi PSN.

Instruksi tersebut mencakup percepatan pelayanan administratif bagi pekebun yang memenuhi persyaratan. Pemerintah daerah akan memfasilitasi permohonan penataan lahan, penerbitan dokumen riwayat tanah, serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT).

Selain itu, pemerintah daerah akan memfasilitasi penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya elektronik (e-STDB) secara kolektif bagi pekebun rakyat yang memenuhi persyaratan hukum dan usaha.

Rangkaian langkah tersebut diharapkan membuat proses penataan lahan lebih terkoordinasi. Dengan demikian, pekebun tidak hanya memperoleh kepastian mengenai status lahannya, tetapi juga memiliki akses lebih baik terhadap program pemerintah yang mendukung pengembangan usaha perkebunan.

apkasindo

Kebun Eks Torganda Diarahkan untuk Libatkan Masyarakat

Penataan tidak hanya menyasar kebun rakyat yang berada di kawasan hutan. Pemerintah juga mengarahkan pengelolaan perkebunan negara di wilayah eks PT Torganda melalui PT Agrinas Palma Nusantara (APN) agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

Pengembangan perkebunan tersebut akan didukung investasi dari Badan Pengaturan BUMN dan BPI Danantara Indonesia setelah status kawasan diselesaikan oleh kementerian terkait.

Dalam pengelolaannya, PT APN diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 20 persen kebun untuk masyarakat. Perusahaan juga harus membangun kemitraan inklusif dengan koperasi warga setempat.

Skema tersebut diarahkan untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ekonomi perkebunan. Pemerintah menghendaki penataan kawasan tidak berhenti pada penyelesaian status lahan, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk menikmati manfaat ekonomi dari pengelolaan kebun.

Pemerintah Usulkan Badan Kelapa Sawit Nasional

Selain mempercepat legalitas kebun rakyat, pemerintah mengusulkan pembentukan Badan Kelapa Sawit Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.

Usulan itu muncul dalam forum Rapat Koordinasi Tingkat Menteri sebagai rekomendasi strategis untuk memperkuat tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir.

Lembaga tersebut dirancang untuk menjaga kedaulatan pekebun, memperkuat rantai pasok industri, serta meningkatkan daya saing kelapa sawit nasional. Pembentukannya juga diarahkan untuk mendukung tata kelola yang lebih terintegrasi dan memastikan perlindungan jangka panjang bagi petani kecil.

Seluruh rekomendasi kebijakan yang dihasilkan dalam koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan ditindaklanjuti secara terpadu. Perkembangan pelaksanaannya juga akan dilaporkan secara berkala kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan berikutnya.

Melalui agenda tersebut, pemerintah berupaya menghubungkan penyelesaian persoalan agraria dengan peningkatan produktivitas perkebunan rakyat. Kepastian hukum lahan diharapkan menjadi pintu masuk bagi pekebun untuk memperoleh perlindungan, mengakses program peremajaan, dan meningkatkan kesejahteraan dari usaha kelapa sawit.

Tags:

Berita Sawit

Berita Sebelumnya
Penas III Jadi Harapan Petani Sulteng, dari Harga TBS hingga Bantuan PSR

Penas III Jadi Harapan Petani Sulteng, dari Harga TBS hingga Bantuan PSR

Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Sulawesi Tengah, Siswanto, SP, berharap Pertemuan Nasional Petani Kelapa Sawit Indonesia ke-III (Penas III) menghasilkan solusi konkret bagi petani. Ia menyoroti penurunan harga tandan buah segar (TBS) dan kesenjangan harga yang diterima petani.

24 Oktober 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *