KONSULTASI
Logo

Pemerintah Harus Perkuat Diplomasi untuk Hadapi EUDR

20 Maret 2026
AuthorIbnu
EditorIbnu
Pemerintah Harus Perkuat Diplomasi untuk Hadapi EUDR
HOT NEWS

sawitsetara.co - JAKARTA – Berbagai langkah dan upaya harus terus dilakukan oleh pemerintah untuk mendgahadpi kebijakan perdagangan oleh European Union Deforestation Regulation (EUDR). Sebab tidak sedikit komoditas yang masuk ke pasar Uni Eropa, diantaranya kelapa sawit, kopi, kakao dan lainnya.

Menghadapi hal tersebu pemerintah wajib melakukan pengiuatan diplomasi. Sebab jika hal tersebut tidak dilakukan maka akan mempengaruhi perdagangan ekspor ke UE. Hal ini penting untuk mengamankan komoditas asal Indonesia tetap aman masuk ke negara tersebut.

“Pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa kepentingan ekspor nasional tetap terlindungi dari tekanan EUDR melalui pendekatan diplomasi yang terukur,” kata Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal dalam keterangan tertulis.


Idul Fitri

Lebih lanjut, menurut Faisal, Kebijakan EUDR merupakan bentuk hambatan non-tarif bagi komoditas perkebunan untuk masuk ke pasar UE Dalam konteks pasar minyak nabati dunia, EUDR hanya diberlakukan pada minyak sawit dan minyak kedelai.

Namun demikian, EUDR tidak berlaku untuk minyak rapeseed dan minyak bunga matahari maupun minyak nabati lain yang dihasilkan oleh Uni Eropa.

Diskriminasi tersebut dapat dinilai sebagai alat Uni Eropa untuk menguasai atau mengeksploitasi produsen minyak sawit seperti Indonesia.

"Pemerintah Indonesia perlu mengusahakan agar pemberlakuan EUDR ini memiliki dampak minimum terhadap ekspor kita," tegas Faisal.


Idul Fitri

Faisal juga menegaskan hal ini jika tidak disikapi dengan baik, hambatan non-tarif akan memberi dampak negatif kepada kinerja ekspor nasional hingga terganggunya pendapatan ekspor yang mendukung berbagai program Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Artinya momentum perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) seharusnya bisa dioptimalkan untuk menjembatani kepentingan eksportir Indonesia, termasuk memastikan kesiapan sektor hulu seperti perkebunan dan pertanian dalam memenuhi standar EUDR.

Kerja sama antara Indonesia dan Uni Eropa dalam kerangka IEU-CEPA harus bersifat saling menguntungkan kedua belah pihak.


Idul Fitri

Sebelumnya, pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya yang ditujukan untuk Uni Eropa (UE) kepada Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (Dispute Settlement Body/DSB WTO).

Langkah tersebut diambil setelah UE tidak dapat memenuhi tenggat waktu untuk menyesuaikan kebijakan atau tidak sepenuhnya mematuhi (full compliance) putusan dan rekomendasi Panel Sengketa Minyak Sawit di WTO (DS593: EU–Palm Oil).

“Penangguhan konsesi akan difokuskan kepada sektor barang, namun terbuka kepada sektor lainnya. Kami akan memastikan jumlah kerugian dihitung seksama dan penanganan kasus dilakukan efektif dengan secara paralel tetap menjaga hubungan bilateral dengan UE,” kata Menteri Perdagangan, Budi Santoso.


Idul Fitri

Langkah penangguhan konsesi perlu diambil dan sejalan dengan pasal 22.2 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU WTO) setelah UE tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk menyesuaikan kebijakan terkait minyak sawit berdasarkan putusan dan rekomendasi Panel Sengketa Minyak Sawit (DS593: EU – Palm Oil). Selain itu, UE juga tidak dapat memberikan kompensasi berimbang kepada Indonesia akibat tidak dapat memenuhi kewajiban WTO tersebut.

“Langkah yang diambil Indonesia sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dalam aturan penyelesaian sengketa di WTO. Indonesia bisa mengajukan kewenangan penangguhan konsesi kepada DSB dengan tujuan menjaga hak Indonesia di masa depan manakala UE tidak dapat mematuhi putusan Panel WTO,” ujar Budi.



Berita Sebelumnya
Narasi vs Data: Sawit Hanya 12 Persen dari Daratan Kalimantan

Narasi vs Data: Sawit Hanya 12 Persen dari Daratan Kalimantan

Data terbaru menunjukkan, penggunaan ruang untuk kawasan hutan—baik yang masih berhutan maupun tidak—mencapai 36,5 juta hektare.Data terbaru menunjukkan, penggunaan ruang untuk kawasan hutan—baik yang masih berhutan maupun tidak—mencapai 36,5 juta hektare.

19 Maret 2026Edukasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *